Standar Operasional Prosedur
- Standar Operasional Prosedur

BUKU STANDAR
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
2022
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
GUNUNG MARIA TOMOHON
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM-3b.8 |
|
|
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN |
|||
|
GUNUNG MARIA TOMOHON |
|||
|
|
|||
|
Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
|
|||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 7 halaman |
|||
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
|
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi, Misi, Tujuan Akademik |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar kompetensi lulusan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran dalam hal ini tingkat kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon |
|
3. Tujuan |
Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Fakultas, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan capaian pembelajaran lulusan. |
|
4. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua dan Wakil Ketua; 2. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik; 3. Tim Penyusun Kurikulum Program Studi; 4. Dosen. |
|
5. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi vokasi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di |
|
|
bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
A. Pimpinan akademik melaksanakan pertemuan dengan pemangku kepentingan setiap tahun untuk memperoleh masukan tentang perkembangan keilmuan, keahlian, kebutuhan pasar, dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders). |
1. Mengembangkan sistem tracer study berbasis teknologi informasi; 2. Pertemuan alumni akademik setahun sekali; 3. Pembentukan tim analis data yang terkumpul dari program studi. |
1. Pertemuan alumni di level akademik satu kali setahun; 2. Dokumen berisi analisis perkembangan keilmuan, keahlian, kebutuhan pasar, dan kebutuhan pemangku kepentingan di level program studi. |
|
B. Semua Program Studi harus merumuskan capaian pembelajaran lulusan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan jenjang kualifikasi pada KKNI, serta mengacu pada nilai-nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017 . |
1. Sosialisasi Pengembangan Kurikulum berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, untuk semua pimpinan universitas, lembaga, fakultas, program studi |
1. Pada tahun 2017, rumusan capaian pembelajaran lulusan sudah mengacu pada KKNI, dan nilai-nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017 |
|
|
2. Workshop pengembangan Kurikulum Terintegrasi 3. Lokakarya Pengembangan Kurikulum Terintegrasi di setiap program studi 4. Penetapan Kurikulum Terintegrasi |
|
|
C. Semua program studi harus merumuskan sikap, ketrampilan umum, pengetahuan dan ketrampilan khusus, sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dengan mengacu pada KKNI, serta nilai- nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017 |
1. Lokakarya Kurikulum Terintegrasi setiap program studi 2. Review dan Evaluasi draft kurikulum terintegrasi setiap program studi oleh LP3 dan tenaga ahli eksternal 3. Penetapan Kurikulum Terintegrasi serta menyelenggarakan program merdeka belajar-kampus merdeka |
1. Rumusan sikap dan ketrampilan umum dalam capaian pembelajaran lulusan setiap program studi sudah mengacu pada KKNI, serta nilai-nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017. 2. Rumusan pengetahuan sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dari setiap program studi sudah sesuai dengan keilmuan dan keahlian program studi yang bersangkutan pada tahun 2017. 3. Ketrampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dari setiap program studi sudah sesuai dengan tingkat penguasaan keluasan dan kedalaman pengetahuan yang menjadi ciri program studi yang bersangkutan pada tahun 2017. |
|
7. Dokumen terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Term of Reference (TOR) Lokakarya Penyusunan Kurikulum; 2. Pedoman Penyusunan Kurikulum; 3. Rencana Strategis; |
|
|
|
4. Formulir Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan; 5. Pedoman Pengetahuan dan Keterampilan Khusus Asosiasi/Forum Program Studi. 6. Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI). 7. Kurikulum program studi yang lama. |
|
8. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 4. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 6. Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
Lampiran. Checklist Penetapan Standar Kompetensi Lulusan
|
No. |
Pertanyaan Apakah isi standar telah: |
Jawaban (tandai salah satu) |
|
|
YA |
TIDAK |
||
|
1. |
Sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi? |
|
|
|
2. |
Sesuai dengan Misi Perguruan Tinggi? |
|
|
|
3. |
Sesuai dengan Visi Fakultas/Jurusan/Prodi? |
|
|
|
4. |
Sesuai dengan Misi Fakultas/Jurusan/Prodi? |
|
|
|
5. |
Sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang relevan? |
|
|
|
6. |
Mencerminkan nilai-nilai dasar? |
|
|
|
7. |
Menyebut siapa audiencenya? |
|
|
|
8. |
Memuat tentang sesuatu yang dapat diukur (mis: behaviour)? |
|
|
|
9. |
Memuat competence? |
|
|
|
10. |
Memuat unsure degree? |
|
|
|
11. |
Apakah isi standar itu berupa pernyataan tentang sesuatu yang diharapkan akan terjadi? (what should be) |
|
|
|
12. |
Apakah penetapannya telah melibatkan stakeholders? |
|
|
|
13. |
Apakah standar telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders |
|
|
|
14. |
Apakah standar telah dilengkapi dengan instrumen tertulis seperti formulir/borang, checklist, tabel dsbnya? |
|
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3b.1 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR
ISI PEMBELAJARAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar isi pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran, dalam hal ini tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran di STIKES Gunung Maria, yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, program studi, dan dosen dalam menentukan kebijakan dan merumuskan kurikulum program studi. |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi |
1. Ketua dan Wakil Ketua 2. Ketua Program Studi (KPS) 3. Tim Penyusun Kurikulum Program Studi 4. Dosen |
|
Standar |
|
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. |
|
|
adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen- dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. KPS membentuk Tim Penyusun Kurikulum Terintegrasi Program Studi untuk merumuskan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dengan mengacu pada rumusan capaian pembelajaran lulusan program studi, setiap 4 tahun mulai tahun 2020 serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka. |
1. Pimpinan STIKES menetapkan pedoman penyusunan kurikulum yang mengacu pada KKNI 2. Program Studi mengadakan lokakarya kurikulum setiap 4 (empat) tahun sekali dengan melibatkan pemangku kepentingan. 3. Fakultas dan Program Studi menetapkan Tim Penyusun Kurikulum Program Studi setiap 4 (empat) tahun sekali. |
1. Terbentuknya Tim Penyusun Kurikulum Program Studi |
|
2. Pada tahun 2020 Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang disusun oleh Tim Penyusun Kurikulum Program Studi harus memenuhi aturan PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 |
1. Tim penyusun kurikulum mengadakan workshop kurikulum dengan turut melibatkan semua dosen program studi yang bersangkutan. 2. Tim penyusun kurikulum berdiskusi dengan stakeholder. |
1. Terdapat pedoman penyusunan kurikulum Perguruan Tinggi yang mengacu pada KKNI
2. Terlaksana loka karya kurikulum setiap 4 (empat) tahun sekali. 3a. Lulusan program sarjana menguasai konsep aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam. |
|
|
|
3b. Lulusan program diploma keperawatan dan strata 1 menguasai teori keperawatan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu. 3c. Setiap pelaksana pembelajaran menyusun tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang bersifat kumulatif dan/atau integratif. 3d. Setiap pelaksana pembelajaran menyusun tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah |
|
3. Tim penyusun kurikulum menyusun konsep mata kuliah dan besarnya sks dengan melibatkan semua dosen program studi yang bersangkutan, dan wajib memasukkan mata kuliah di bawah ini dalam kurikulum setiap 4 tahun: 1) Agama; 2) Pancasila; 3) Kewarganegaraan; 4) Bahasa Indonesia; 5) Spiritualitas JMJ |
1. Pimpinan STIKES menetapkan pedoman penyusunan kurikulum 2. Diadakannya lokakarya kurikulum. |
1. Terdapat konsep kurikulum program studi yang berisikan mata kuliah dan besarnya sks. |
|
4. Tim penyusun kurikulum mengevaluasi kurikulum yang sedang berjalan dengan cara mengkaji apakah mata kuliah yang ada sudah terkait dengan capaian pembelajaran lulusan, setiap 4 tahun. |
1. Diadakan rapat pengembangan kurikulum setiap semester. 2. Tim program studi membuat laporan evaluasi diri kurikulum setiap 4 tahun sekali. |
1. Tersedia dokumen notulen rapat di program studi 2. Terdapat laporan hasil evaluasi kurikulum program studi. |
|
|
5. Tim penyusun kurikulum menyusun skema pembentukan mata kuliah yang berisi profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian, mata kuliah, struktur kurikulum, dan rancangan pembelajaran setiap 4 tahun. |
1. Adanya studi banding kurikulum di Perguruan Tinggi yang lain. 2. Diadakannya lokakarya kurikulum. 3. Diadakannya curriculum coaching. |
1. Tersusunnya skema kurikulum yang baru. |
|
|
6. Dekan dan KPS wajib menggunakan kurikulum yang telah disahkan oleh Ketua bagi mahasiswa baru, mulai tahun akademik 2018/2020. |
1. Diadakannya rapat akhir penyusunan kurikulum program studi. 2. Ditetapkannya kurikulum baru oleh Dekan Fakultas Teknik dan disahkan oleh Ketua. |
1. Tersusunnya dokumen kurikulum yang baru. |
|
|
8. Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Lokakarya Penyusunan Kurikulum 2. Pedoman Penyusunan Kurikulum 3. Rencana Strategis STIKES 4. Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan 5. Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI) 6. Kurikulum program studi yang lama. |
||
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) 10. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, Tentang deskripsi level 6 (enam) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) 11. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No. 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3b.2 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar proses pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran dalam hal ini pelaksanaan pembelajaran pada program studi agar capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria tercapai.
Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan menjamin tercapainya proses pembelajaran yang mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa. |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua dan Wakil Ketua 2. Ketua Program Studi (KPS) 3. Dosen 4. Unit Penjaminan Mutu Program Studi 5. Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) 6. Tenaga Kependidikan 7. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 |
|
|
8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. KPS menyususn standar proses pembelajaran sesuai aturan PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015, serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka, yang mencakup: a. Karakteristik Proses Pembelajaran yang diadakan oleh setiap program studi terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa untuk setiap semester. b. Setiap program Studi merencanakan Proses Pembelajaran untuk |
1. Tersusunnya standar mutu isi proses pembelajaran dan proses pembelajaran. 2. Tersusunnya buku panduan akademik program studi. 3. KPS menuangkan aturan proses pembelajaran yang mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa dalam buku panduan akademik fakultas. |
1. Terdapat aturan proses pembelajaran yang mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa dalam buku panduan akademik program studi. |
|
setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) mulai tahun 2020. c. Setiap program studi melaksanakan Proses Pembelajaran yang berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu yang dilaksanakan setiap semester. d. Setiap program studi, dibantu oleh dosen pembimbing akademik menetapkan Beban Belajar Mahasiswa yang dinyatakan dalam besaran sks setiap semester. |
|
|
|
2. Setiap Dosen pengampu mata kuliah menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang diampu dengan mengacu pada capaian pembelajaran setiap 4 tahun. |
1. KPS menetapkan format penyusunan RPS semester. |
1. Tersusunnya RPS dari mata kuliah yang diampu oleh dosen. |
|
3. Dosen pengampu mata kuliah meninjau kembali |
1. Adanya evaluasi pembelajaran dari UPMI, |
1. Setiap dosen pengampuh mata kuliah merevisi RPS |
|
dan menyesuaikan Rencana Pembelajaran Semester dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lulusan dan kurikulum program studi diawal perkuliahan semester, yang memuat: a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e. metode pembelajaran; f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang |
Program Studi yang dilaksanakan pada setiap semester. 2. Diadakannya rapat kurikulum untuk setiap |
dan bahan ajar minimal satu semester. |
|
harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang digunakan. |
|
|
|
4. Setiap program studi mengupayakan peningkatan suasana akademik |
1. Adanya evaluasi pembelajaran dari LPMI, Fakultas dan Program Studi yang dilaksanakan pada setiap semester. 2. Terselenggaranya kuliah umum, penelitian, workshop dan bimbingan belajar setiap semester. 3. Terselenggaranya kegiatan kebersamaan fakultas/program studi setiap semester. |
1. Tingkat kehadiran mahasiswa yang semakin meningkat dan proses belajar mengajar yang lebih baik serta interaktif. |
|
8. Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Rencana Strategis Universitas 2. Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan 3. Kurikulum Program Studi 4. Buku Panduan Akademik 5. Panduan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester 6. Kuesioner Evaluasi Proses Belajar Mengajar 7. Formulir Evaluasi Kehadiran Dosen 8. Formulir Evaluasi Ketersediaan Rencana Pembelajaran Semester |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan |
Dosen
- Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta
- Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria No. 001/SK/A/UPM/IX/2020
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.3 |
|
|
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN |
|||
|
GUNUNG MARIA TOMOHON |
|||
|
|
|||
|
Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
|
|||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 7 halaman |
|||
STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Keseahatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar penilaian pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria
Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa yang mencakup: prinsip penilaian; teknik dan instrumen |
|
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua dan Wakil Ketua 2. Program Studi 3. Dosen 4. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
a. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. b. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. c. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. d. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. e. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. f. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. g. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara |
|
|
5. Pernyataan Isi |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Setiap program studi membuat buku panduan pedoman pelaksanaan penilaian pembelajaran yang mengacu pada standar institusi mulai tahun 2020 2. Setiap program studi melaksanakan teknik penilaian sesuai dengan buku pedoman pelaksanaan penilaian program studi mulai tahun 2020 3. Setiap program studi melakukan mekanisme penilaian dan prosedur penilaian yang dievaluasi secara berkala pada akhir semester mulai tahun 2020 4. Setiap dosen wajib melakukan pelaporan penilaian pada akhir semester berupa kualifikasi pelaporan mahasiswa dalam menempuh satu mata kuliah yang |
Melakukan sosialisasi kepada seluruh dosen mengenai panduan pedoman pelaksanaan penilaian pembelajaran serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka. Setiap program studi melaksanakan rapat evaluasi pada akhir semester |
Penilaian yansg dimasukkan sudah sesuai dengan panduan pedoman pelaksanaan penilaian pembelajaran Pelaporan penilaian sudah masuk dalam sistem SISFO (Sistem informasi) |
|
dinyatakan dalam kisaran :
· huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; · huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; · huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; · huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau · huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. 5. Setiap program studi Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penilaian pembelajaran secara rutin, Melakukan tindakan korektif bila ada temuan ketidak sesuaian dengan aturan penilaian pembelajaran setiap akhir semester mulai tahun 2020. |
|
|
|
1. Setiap program studi melaksanakan persyaratan kelulusan mahasiswa program sarjana dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.75 |
Dosen mengajar sesuai kompetensi, Student Centre Learning, Metode mengajar yang sesuai, setiap dosen mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar, melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, Dosen mengajar sesuai RPS (KKNI). |
Kelulusan mahasiswa lebih dari 50%, mahasiswa lulus tepat waktu (4 tahun) dengan Rata –rata IPK lebih dari 3.00 |
|
2. Setiap program studi melaksanakan persyaratan kelulusan mahasiswa program Profesi dengan IPK lebih besar 3.00 tanpa nilai C |
Clinical teacher memiliki pengalaman kerja di rumah sakit lebih dari 2 tahun, mengikuti pelatihan preceptorship, supervisi mahasiswa profesi setiap stase, jumlah jam praktek klinik bertambah, target capaian keterampilan terpenuhi. |
Kelulusan mahasiswa lebih dari 50%, mahasiswa lulus tepat waktu (1 tahun) dengan Rata –rata IPK lebih dari 3.00 |
|
8. Dokumen terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Rencana Strategis STIKES 2020-2025 2. Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan 3. Kurikulum Program Studi 4. Buku Panduan Akademik 5. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penilaian Pembelajaran 6. Berita Acara Pelaksanaan Ujian |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.4 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON |
10 Februari 2022 |
||
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
|
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 10 halaman |
|||
STANDAR
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA
TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian |
|
2. Rasionale |
Standar dosen dan tenaga kependidikan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria. Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dalam menetapkan kebijakan tentang dosen dan tenaga kependidikan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawa b untuk Mencapai/ |
1. Ketua dan Wakil Ketua 2. Ketua Program Studi (KPS) 3. Para dosen 4. Tenaga kependidikan. |
|
Memenuhi Isi standar |
|
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 2. Dosen a. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. b. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di STIKES Gunung Maria yang diangkat oleh Yayasan Ratna Miriam. c. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di STIKES Gunung Maria 3. Tenaga Kependidikan a. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi. b. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). 4. Standar Mutu Survei Kepuasan adalah standar minimal pelaksanaan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap pengelolaan SDM. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
Pada tahun 2030 seluruh dosen di lingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kualifikasi akademik minimum magister dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan ijasah. |
Mengembangkan kerjasama dengan beberapa Institusi pendidikan di luar dan dalam negeri untuk studi lanjut asisten/calon dosen dan dosen S2. STIKES menyiapkan beasiswa penuh maupun parsial. Merekrut dosen baru dengan pendidikan minimal magister. |
Ada dokumen kerjasama di setiap program studi untuk pengembangan kualifikasi dosen dengan institusi di dalam maupun dalam negeri. Ada bukti ijasah S2 yang sesuai dengan prodi dosen |
|
Pada tahun 2030, 50% dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kualifikasi akademik magister dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan ijasah, |
Mengembangkan kerjasama dengan beberapa Institusi pendidikan di luar dan dalam negeri untuk studi lanjut dosen S3. Memfasilitasi bimbingan pembuatan proposal penelitian yang mempunyai kerangka konsep dan metodik penelitian yang mennjang pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek profesi. Merekrut dosen baru dengan pendidikan minimal magister. |
Ada dokumen kerjasama di setiap program studi untuk pengembangan kualifikasi dosen dengan institusi di dalam maupun dalam negeri. Tersedianya proposal penelitian yang mempunyai kerangka konsep dan metodik penelitian yang menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek profesi. Ada bukti ijasah S2 yang sesuai dengan prodi dosen. |
|
Pada tahun 2030, 50% dosen tetap dilingkungan STIKES Gunung Maria memiliki jabatan lektor kepala dan 50% guru besar dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan surat pengangkatan guru besar, |
Memfasilitasi penerbitan jurnal Internasional.
Memfasilitasi penelitian bersama antar institusi di dalam maupun diluar negeri.
Meningkatkan layanan administrasi kepegawaian yang memudahkan pengurusan kepangkatan akademik |
Ada bukti akses jurnal (hard copy dan hyperlink) Internasional yang terindex oleh scopus Adanya bukti MoU yang memungkinkan penelitian bersama dengan institusi di dalam maupun diluar negeri.
Tersedianya divisi kepegawaian yang memudahkan pengurusan kepangkatan dosen. |
|
Pada tahun 2030, 75% dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. |
Update PDPT untuk eligibilitas dalam proses sertifikasi. |
Ada bukti sertifikat pendidik |
|
Pada tahun 2030 seluruh dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan keterangan dokter/institusi yang berwenang. |
Melaksanakan gerakan masyarakat hidup sehat yaitu Meningkatkan aktifitas fisik dan olah raga; Menyediakan sarana olah raga yang mudah dijangkau Menyediakan kantin yang menyajikan sayur dan buah serta Menganjurkan pemeriksaan kesehatan yang teratur. |
Tersedianya waktu bagi setiap dosen untuk melakukan gerakan fisik disela kegiatan rutin kantor. Tersedianya tempat/sarana olah raga. Tersedianya klinik kesehatan di kampus. Semua dosen memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS). Adanya bukti hasil kesehatan jasmani dan rohani dari institusi yang berwenang Adanya bukti bebas narkoba dari institusi yang berwenang |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki peraturan tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen, dan dilaksanakan secara konsisten. |
Menyiapkan pedoman Monev serta Rekam Jejak dan Kinerja Dosen |
Adanya hasil monev serta rekam jejak dan kinerja dosen setiap semester. |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki jumlah dosen tetap paling sedikit 60% dari jumlah seluruh dosen yang memenuhi aspek: Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap paling banyak 30 (≤ 30) untuk program studi ilmu-ilmu eksakta dan 45 (≤ 45) untuk program studi ilmu-ilmu sosial. |
Evaluasi diri Prodi dan Fakultas
Menyusun rencana pengembangan
Melakukan rekrutmen sesuai rencana
Melakukan evaluasi terhadap rencana |
Bukti hasil evaluasi diri dan rencana pengembangan SDM dosen dan perekrutan
Tersedianya satu dokumen rencana pengembangan Tersedianya indicator penilaian |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek: a. transparansi; b. akuntabilitas; dan c. berbasis pada meritokrasi. |
Mengembangan sistem pengelolaan sumber daya manusia.
Melaksanakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek: a. transparansi; b. akuntabilitas; dan c. berbasis pada meritokrasi.
Melakukan evaluasi terhadap penggunaan sistem pengelolaan sumber daya manusia |
Tersedianya sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek: a. transparansi b. akuntabilitas; dan c. berbasis pada meritokrasi.
Tersedianya dokumen hasil evaluasi yang valid dan mudah terjangkau bagi pengambil keputusan. Tersedianya hasil dokumentasi pemanfaatan hasil pengelolaan sumber daya manusia. |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki Pustakawan paling sedikit 4 orang, dan paling sedikit 25% diantaranya berpendidikan paling rendah |
Menyiapkan beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan. Membuat perencanaan studi untuk |
Tersedianya beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan Tersedianya rencana |
|
Sarjana perpustakaan,. |
calon pustakawan |
pengembangan kemampuan jangka pendek dan menengah |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria harus memiliki laboran, teknisi, analis, operator, dan programer berpendidikan paling rendah D.III, dan paling sedikit 75% diantaranya memiliki sertifikat kompetensi. |
Menyiapkan beasiswa untuk pengembangan kemampuan laboran, teknisi, analis, operator, dan programer ke jenjang DIII , sarjana dan magister. Membuat perencanaan studi untuk laboran, teknisi, analis, operator, dan programer. Merekrut tenaga laboran, teknisi, analis, operator, dan programer |
Tersedianya beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan Tersedianya rencana pengembangan kemampuan jangka pendek dan menengah |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria harus memiliki tenaga administrasi berpendidikan SMA/sederajat paling banyak 10%, dan paling sedikit 25% berpendidikan paling rendah sarjana (atau diploma III) |
Evaluasi diri Prodi atas kebutuhan tenaga SMA/sederajat
Menyusun rencana perekrutan
Melakukan rekrutmen sesuai rencana
Melakukan evaluasi terhadap rencana |
Bukti hasil evaluasi diri dan rencana pengembangan tenaga SMA/sederajat Tersedianya satu dokumen rencana pengembangan Tersedianya indicator penilaian kinerja |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki peraturan tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan, dan dilaksanakan dengan konsisten. |
Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan
Mensosialisasikan dan melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi dengan konsisten.
Melakukan dokumentasi hasil pencatatan pelaksanaan untuk setiap dosen dan tenaga kependidikan.
Terpakainya hasil monitoring dan evaluasi untuk menentukan kinerja dosen dan tenaga kependidikan. |
Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan
Terlaksananya sistem monitoring dan evaluasi dengan konsisten.
Tersedianya dokumen hasil pencatatan pelaksanaan untuk setiap dosen dan tenaga kependidikan.
Tersedianya dokumen pemberian penghargaan dan hukuman berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria |
Melakukan evaluasi diri secara |
Tersedianya dokumen evaluasi |
|
melaksanakan upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. |
regular dan konsisten.
Merencanakan pengembangan kemampuan tiap dosen dan tenaga kependidikan dalam rencana jangka menengah dan panjang. |
diri dari dosen dan tenaga kependidikan. Tersedianya dokemen prencanaan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan. |
|
Mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut. |
Tersedianya regulasi yang jelas dalam penggunaan dana untuk kegiatan yang dimaksud. |
|
|
|
Tersedianya dana untuk studi lanjut atau mengikuti kursus/lokakarya yang transparan dan mudah diakses |
|
Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria telah mempunyai sistem survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap pengelolaan SDM berbasis teknologi informasi a. Instrumen survei yang dipakai memiliki: 1) Validitas; 2) Riliabilitas, dan 3) Mudah digunakan. |
Membangun sistem survei yang berbasis teknologi informasi.
Mengadakan kajian pustaka dan banchmarking yang terkait dengan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan
Mengembangkan instrumen survei |
Tersedianya sistem survei yang berbasis teknologi informasi.
Tersedianya draft instrument yang akan diuji validitas dan realibilitasnya. Tersedianya instrument survey yang siap dipakai. |
|
|
b. Hasil survei terdokumentasikan dan memenuhi aspek 1) jelas, 2) komprehensif, 3) mudah diakses oleh pemangku kepentingan. |
Mengadakan uji validitas dan realibilitas instrumen penilaian.
Merivisi instrumen survei sesuai kebutuhan
Melaksanaan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap pengelooan SDM. |
Tersedianya data dari hasil survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan. |
|
|
c. Hasil survei selalu dimanfaatkan dalam perbaikan berkelanjutan untuk mutu: 1) pengelolaan sumber daya manusia, 2) instrumen pengukuran, dan 3) analisis hasil survei. |
Mendokumentasikan hasil survey.
Mengolah hasil survei menjadi informasi yang bermanfaat untuk perbaikan |
Tersedianya program-program perbaikan system, sarana/prasarana yang mendukung kepuasan dosen dan tenaga kependidikan. |
|
|
8. Dokumen terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2. Aturan Kepegawaian Yayasan Ratna Miriam 3. Formulir Evaluasi Tenaga Kependidikan 4. Kode Etik Dosen |
||
|
|
5. Formulir Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan |
|
9. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen; - Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2030. - Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan dan pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No :STIKESGM- UPM.3b.5 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
PEMBELAJARAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar kompetensi lulusan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria. Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Program Studi dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana. |
|
3. Subyek/Pihak yang |
1. Pimpinan Yayasan Ratna Miriam (Penyelenggara) 2. Ketua dan Wakil Ketua |
|
Bertanggungja wab |
3. Ketua Program Studi 4. Koordinator Administrasi Umum dan Fasilitas |
||
|
untuk Mencapai/ |
|||
|
Memenuhi Isi Standar |
|||
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 2. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan. 3. Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. |
||
|
|
|||
|
Pernyataan Isi Standar |
Strategi |
Kriteria |
Indikator |
|
1) Pada tahun 2025, Pimpinan Yayasan menyediakan sarana minimum sbb: Standar sarana pembelajaran terdiri atas: |
1. Menambah gedung perkuliahan dan sarana terkait sehingga daya tampung mahasiswa bertambah. 2. Maintenance sarana secara berkala |
1. Laporan rekap kotak saran untuk sarana |
1. Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait sarana berkurang |
|
- Perabot; - Peralatan pendidikan; - Media pendidikan; - Buku, buku elektronik, dan repositori; - Sarana teknologi informasi dan komunikasi; - Sarana olahraga; - Sarana berkesenian; - Alat dan bahan laboratoriu m; - Sarana fasilitas umum; - Bahan habis pakai; dan - Sarana pemelih araan, keselam atan, dan keaman an. |
|
2. Daftar rekap sarana 3. Direkrutnya tenaga yang kompeten dalam hal maintenance sarana 4. Laporan perawatan rutin sarana |
2. Tersedia sarana: - Perabot; - Peralatan pendidikan; - Media pendidikan; - Buku, buku elektronik, dan repositori; - Sarana teknologi informasi dan komunikasi; - Sarana olahraga; - Sarana berkesenian; - Alat dan bahan laboratorium; - Sarana fasilitas umum; - Bahan habis pakai; dan - Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. - Tersedianya tenaga dan jadwal rutin maintenance |
|
|
|||
|
2) Pimpinan Yayasan menyediakan |
1. Menambah prasarana terkait sehingga daya tampung mahasiswa |
1. Laporan rekap kotak saran untuk |
1. Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait prasarana berkurang |
|
prasarana minimum sbb: Standar prasarana pembelajaran terdiri atas: - Lahan; - Ruang kelas; - Perpustaka an; - Laboratori um/studi o/bengkel kerja/unit produksi; - Tempat berolahrag a; - Ruang untuk berkesenia n; - Ruang unit kegiatan mahasiswa ; - Ruang pimpinan perguruan tinggi; |
bertambah. 2. Maintenance sarana dan prasarana secara berkala |
prasarana 2. Daftar rekap prasarana |
2. Tersedianya prasarana: - Lahan; - Ruang kelas; - Perpustakaan; - Tempat berolahraga; - Ruang untuk berkesenia n; - Ruang unit kegiatan mahasiswa; - Ruang pimpinan perguruan tinggi; - Ruang dosen; - Ruang tata usaha; dan - Fasilitas umum (jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara, dan data). - Tersedianya tenaga dan - jadwal rutin maintenance |
|
3. Direkrut nya tenaga yang kompete n dalam hal maintena nce prasarana 4. Laporan perawata n rutin prasarana |
|
- Ruang dosen; - Ruang tata usaha; dan - Fasilitas umum (jalan, air, listrik, jaringan komunikas i suara, dan data). |
|
|
|
|
3) Pimpinan STIKES menetapkan jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaran ya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik |
1. Pimpinan STIKES berkoordinasi dengan pimpinan yayasan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana tersedia berdasarkan kebutukan unit kerja, akademik dan administrasi terpenuhi. |
1. Adanya dokumen perencanaa n, pengadaan peningkata n, perawatan dan meningkata n sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajar a dan pelayanan administras i- akademik. |
- Secara tertulis ada pengajuan kebutuhan ruang, alat dan perlengkapan dari Fak /Program Kerja/uit kerja berdasarkan hasil evaluasi. |
|
sehingga mendukung penyelenggara an program merdeka belajar- kampus merdeka. |
|
|
|
|
4) Pimpinan STIKES wajib membangun bangunan di lahan dengan lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran dan wajib merupakan milik yayasan penyele nggara perguru an |
1. Yayasan memiliki master plan pembangunan STIKES 2. Lakukan analisis lingkungan |
1. Sertifikat tanah dan ijin bangunan; 2. Laporan hasil analisis masalah dan dampak lingkunga n (AMDAL ) |
1. Kepemilikan lahan adalah oleh Yayasan Ratna Miriam 2. Hasil analisis masalah dan dampak lingkungan menunjukkan secara ekologis nyaman dan sehat sehingga dapat menunjang proses pembelajaran |
|
tinggi. |
|
|
|
|
5) Pimpinan yayasan menyediaka n fasilitas umum sbb: - Jalan - Air - Listrik - Jaringan komunik asi suara dan data/inte rnet - Tran sport asi kam pus (bus ) |
1. Menambah fasilitas umum. 2. Maintenance fasilitas umum secara berkala |
1. Laporan rekap kotak saran untuk fasilitas umum 2. Adanya akses jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data/internet dan transportasi kampus (bus) |
1. Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait fasilitas umum berkurang 2. Tersedianya jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data/internet dan transportasi kampus (bus) yang menunjang suasana akademik. |
|
6) Pimpinan yayasan harus menyediakan bangunan perguruan tinggi dengan standar kualitas |
1. Membangun gedung baru dengan standar kualitas minimum A atau setara. |
1. Adanya dokumen rancangan pembangun an dan renovasi bangunan baru |
1. Bangunan perguruan yang harus aman, nyaman dan menujang proses pembelajaran. |
|
minimal kelas A atau setara. |
|
perkuliaha n. 2. Secara fisik dibangun bangunan baru. |
|
|
8. Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Master Plan Kawasan STIKES 2. Pedoman Penggunaan dan Peminjaman fasilitas sarana dan prasarana 3. Pedoman Pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana 4. Dokumentasi laporan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana 5. Pedoman perencaanaan pengelolaan sampah dan buangan limbah lainnya 6. Daftar Inventaris sarana dan prasarana |
||
|
9. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi - PP No. 36 tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung |
||
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No :STIKESGM- UPM.3b.6 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar pengelolaan pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi di STIKES Gunung Maria Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan suatu sistem pengelolaan yang mencakup pengelolaan akademik, pengelolaan operasional, pengelolaan keuangan, dan rencana kerja tahunan. |
|
3. Subyek/Pih ak yang Bertanggun gjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Pimpinan; 2. Ketua Program Studi; 3. Unit Penjaminan Mutu; 4. Bagian Akademik; 5. Bagian Keuangan. |
|
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi dimana mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standard proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. 2. Pengelolaan adalah langkah dinamis dan sistematis menuju pencapaian tujuan dengan menggunakan dukungan sumber daya yang tersedia (sumber daya manusia, bahan, peralatan, metode kerja, modal, dan potensi pasar). 3. Kegiatan pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi. 4. Kurikulum terintegrasi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang di gunakan sebagai pedoman program studi yang mengintergrasikan KKNI |
|
|
5. Pernyataan Isi |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Setiap Program studi wajib melakukan tata cara dan pedoman penyusunan kurikulum dan |
Setiap Program Studi maupun profesi mengikuti workshop penyusunan kurikulum berbasis KKNI pada tahun 2016 yang di selenggarakan oleh STIKES Gunung Maria. Peninjauan Kurikulum di lakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal |
Tersedianya prosedur/ pedoman peninjauan kurikulum sesuai KKNI sesuai dengan jenjang program studinya pada tahun |
|
pembuatan kurikulum dengan mengacu pada kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan jenjang program studi serta menyelenggarak an program merdeka belajar-kampus merdeka |
|
|
|
2. Setiap Dosen STIKES membuat prosedur dan Rencana Pembelajaran sesuai pedoman penyusunan kurikulum berdasarkan KKNI dan SN DIKTI pada mata kuliah yang diampu di setiap awal semester sesuai pedoman penyusunan kurikulum berdasarkan |
1. Setiap Program studi membuat SOP sistem pembelajaran dan capaian pembelajarannya serta mensosialisasikannya kepada seluruh dosen. 2. Program Studi melaksanakan workshop pembuatan RPS 3. Mewajibkan setiap dosen untuk mengikuti workshop minimum 1 kali 4. Mengevaluasi ketersediaan RPS pada setiap mata kuliah pada setiap awal semester. |
1. Setiap program studi memiliki SOP sistem pembelajaran mulai dari perencanaan sampai dengan tahap evaluasi. 2. Setiap mata kuliah memiliki RPS sesuai dengan kurikulum terintegrasi |
|
KKNI dan SN DIKTI |
|
|
|
3. Ketua program studi melakukan |
1. Setiap program studi membuat SOP sistem pembelajaran dan capaian pembelajaran. 2. Program studi melaksanakan rapat evaluasi paling kurang 2 kali (pertengahan dan akhir semester) 3. Melaksanakan ujian tengah semester 4. Melaksanakan ujian akhir semester |
Setiap Program studi memiliki SOP sistem pembelajaran dan capaian pembelajaran. Tersedianya laporan evaluasi pertengahan semester : - Laporan Evaluasi Dosen - Berita acara rapat dosen - Daftar hadir rapat dosen - Berita acara UTS mahasiswa - Daftar hadir UTS mahasiswa - Tersedianya laporan evaluasi akhir semester : - Laporan Evaluasi Dosen - Berita acara rapat dosen - Daftar hadir rapat dosen - Berita acara UAS mahasiswa |
|
|
|
- Daftar hadir UAS mahasiswa |
|
5. Ketua program studi membuat standar mutu sistem pelaporan dan melakukan pelaporan hasil |
1. Setiap program studi membuat standar mutu sistem pelaporan. |
1. Setiap program studi memiliki SOP standard laporan dan hasil laporan. |
|
program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan |
2. Meninjau Laporan Pemantauan dan Evaluasi Program Studi. 3. Menyusun laporan pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran setiap semester. 4. Memasukan laporan tersebut pada Dekan untuk dilanjutkan kepada Bidang Akademik. |
2. Tersedianya laporan Evaluasi program studi pada akhir semester. |
|
pengembanga n mutu pembelajaran setiap akhir semester mulai tahun 2020 |
|
|
|
5. Pimpinan melakukan |
1. Membuat SOP system evaluasi dan pelaksanaanya 2. Rapat Evaluasi setiap Program studi pada akhir semester |
Tersedianya laporan Evaluasi setiap program studi pada akhir semester. |
|
6. Pimpinan menyusun |
Rapat Penyusunan Restra STIKES |
Tersedia Renstra Tahun 2020-2025 |
|
7. Pimpinan dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan |
Mengadakan sarana dan prasarana, tersedianya sumber daya (pengajar) sesuai program pendidikan, |
Memiliki panduan mutu Sarana dan Prasarana tersedia dan bisa digunakan, jumlah dosen pengajar terpenuhi |
|
8. Pimpinan secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi pada setiap semester |
1. Terbentuknya penjaminan mutu prodi 2. Workshop untuk peningkatan mutu STIKES 3. Studi banding pada penjaminan mutu pada STIKES/STIK yang terakreditasi A (sesuai standar DIKTI) |
1. Penjaminan Mutu STIKES Gunung Maria berfungsi 2. Seluruh anggota penjaminan mutu mengikuti workshop. |
|
9. Pimpinan menyusun |
1. Membuat tim penyusunan panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen, 2. Mengikuti workshop. |
Tersedianya Buku Panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen |
|
10. Pimpinan |
Rapat Kinerja Program studi sebelum akhir semester yang terdiri dari Wakil Ketua Bidang Akademik, dan KPS. |
Laporan Kinerja Program Studi terlapor semester dan tidak terlambat |
|
|
||
|
8. Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Lokakarya Penyusunan Kurikulum 2. Pedoman Penyusunan Kurikulum 3. Formulir Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan 4. Pedoman Pengetahuan dan Keterampilan Khusus Asosiasi/Forum Program Studi. 5. Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI). 6. Pedoman Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2016 7. Dokumen Mutu STIKES 8. Standar Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester 9. Rapat Kerja Tahunan STIKES. 10. Pedoman penyusunan Akreditasi Program Studi. |
|
|
9. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; - Rencana Strategis STIKES 2020-2025; - Statuta STIKES 2020; |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.7 |
|
|
||
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 7 halaman |
||
STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA
TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar pembiayaan pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang dirancang dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria .
Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan sistem penganggaran dan pembiayaan STIKES Gunung Maria yang akuntabel dan transparan. |
|
3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjaw ab untuk mencapai/ memenuhi Isi Standar |
1. Ketua dan Wakil Ketua 2. Ketua Program Studi 3. Koordinator Administrasi Keuangan |
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 2. Biaya investasi pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi. 3. Biaya operasional pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung. 4. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. 5. Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi menjadi dasar |
|
|
bagi setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. |
|
|
Pernyataan Isi Standar |
Strategi |
Indikator |
|
1. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib memiliki bugeting (penganggaran) tahunan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sampai dengan satuan program studi setiap tahun sehingga mendukung penyelenggaraan program merdeka |
1. Sosialisasi tentang budgeting dan jumlah budget dari tiap unit (keuangan terpusat di STIKES Gunung Maria). |
1. Terdapat Regulasi dan Panduan secara keseluruhan untuk pembiayaan di tingkat STIKES Gunung Maria 2. Terdapat SOP permintaan dana tiap unit 3. Terdapat SOP pertanggungjawaban penggunaan dana tiap unit 4. Terdapat SOP penganggaran di tingkat unit dan prodi 5. Terdapat SOP penganggaran di tingkat STIKES Gunung Maria |
|
belajar-kampus merdeka |
|
6. Terdapat rencana kerja di tiap unit dan prodi 7. Terdapat rencana kerja di tingkat STIKES Gunung Maria |
|
2. Ketua wajib melakukan analisis operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan STIKES Gunung Maria |
1. Membuat proyeksi budget selama 3 tahun kedepan dan membandingkan dengan realisasi budget 3 tahun sebelumnnya |
1. Tersedianya SOP dimulainya penggunaan dana (tiap semester) 2. Tersedianya Budget final yang telah disahkan oleh pimpinan (Ketua & Yayasan) untuk digunakan baik ditingkat prodi dan unit maupun ditingkat STIKES Gunung Maria (Dokumen terkait dari WK II) |
|
3. Ketua wajib melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran |
1. Membuat evaluasi mengenai realisasi budget |
1. Tersedianya evaluasi dan realisasi budget pada akhir tahun anggaran |
|
4. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber diluar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa |
1. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memperoleh kemudahan mendapatkan pendanaan 2. Mengembangkan unit usaha sebagai sumber pendapatan lain STIKES Gunung Maria |
1. Adanya MOU, SOP terkait 2. Adanya unit usaha STIKES Gunung Maria |
|
5. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib mengupayakan sumber pembiayaan lain di luar biaya pendidikan dari : a. Hibah b. Jasa layanan profesi dan / keahlian c. Kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta e. Kerjasama kelembagaan dengan negara lain. |
1. Menjalin kerjasama 2. Aktif berkompentisi untuk mendapatkan hibah-hiabh kompetisi 3. Memiliki dan memberdayakan ikatan/himpunan alumni 4. Membuat unit pelayanan jasa profesional seperti klinik Kesehatan, diploma tiga keperawatan) |
3. Adanya MOU, SOP terkait |
|
6. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib menyusun kebijakan mekanisme dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas. |
1. Menjalin kerjasama |
1. Adanya MOU, SOP terkait |
|
Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. RENSTRA STIKES Gunung Maria 2020-2025 2. Dokumen aliran kas pengelolaan kegiatan yang berbasis pendekatan keuangan 3. Dokumen RKAT bidang keuangan 4. Dokumen Rencana kegiatan dan program beserta dengan anggaran tiap kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya |
|
|
Referensi |
1. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi 2. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 3. Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2025 |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.7 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR HASIL PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |
|
|
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan STIKES, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Ketua Program Studi 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. |
|
|
9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
||
|
5. Pernyataan isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
|
1. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual |
UPPM merumuskan pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian |
Terdapat dokumen pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual |
|
|
2. Setiap dosen wajib |
|
1. UPPM menyelenggarakan pelatihan menulis proposal penelitian kepada dosen-dosen. 2. UPPM, Prodi dan Dosen mencari dana hibah penelitian internasional dari para pihak pemberi hibah. 3. Institusi memberikan pendanaan terhadap penelitian internasional dosen-dosen. 4. Jumlah dana penelitian yang disediakan oleh Institusi sebesar Rp. 4 juta rupiah per dosen per tahun. |
Laporan Hasil Penelitian yang dihasilkan oleh dosen (baik secara individual maupun berkelompok) melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif. |
|
menghasilkan 1 (satu) |
|||
|
penelitian internasional |
|||
|
sesuai dengan bidang |
|||
|
keilmuan setiap tahun, |
|||
|
baik sebagai peneliti |
|
||
|
utama maupun sebagai |
|||
|
peneliti anggota |
|
||
|
5. Mulai Tahun 2020 ada |
1. UPPM membuat pedoman |
1. Laporan hasil penelitian dosen memuat mahasiswa peserta tugas akhir sebagai anggota peneliti. |
|
|
keterlibatan mahasiswa |
pelaksanaan penelitian yang |
||
|
yang melakukan tugas |
mengatur keterlibatan |
||
|
akhir dalam penelitian |
mahasiswa peserta tugas akhir |
2.a. Minimal 30% Laporan Tugas Akhir Mahasiswa Program diploma tiga merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya.
2.b. Seluruh (100%) Laporan Tugas akhir Mahasiswa Program Strata-1 merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya |
|
dosen. |
dalam penelitian dosen |
|
|
a. minimal 30% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-diploma tiga |
2. Program Studi mensosialisasikan topik penelitian dosen kepada |
|
|
b. 100% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-1 |
mahasiswa. |
|
6. Setiap dosen wajib menghasilkan 1 (satu) artikel ilmiah Nasional sesuai dengan bidang keilmuan setiap tahun dan tercatat di lembaga sitasi |
1. UPPM menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah yang dapat dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. 2. UPPM, Program Studi dan Dosen mencari dana hibah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi dari para pihak pemberi hibah. 3. Institusi memberikan pendanaan untuk publikasi artikel ilmiah dosen pada jurnal internasional bereputasi. |
Laporan Hasil Publikasi Artikel Ilmiah dosen (baik secara individual maupun berkelompok) pada jurnal internasional bereputasi melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif. |
|
7. Setiap program studi memiliki minimal 1 (satu) Hak Kekayaan Intelektual Setiap tahun. |
Mendaftarkan karya ilmiah ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. |
Terdapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari hasil karya ilmiah yang dihasilkan dosen. |
|
8. Mulai tahun 2020 dosen program studi menghasilkan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa |
UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa |
1. Laporan hasil penelitian dosen sesuai dengan program studinya. 2. Laporan hasil penelitian dosen dengan topik memuat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria. 3. Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 4. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 8. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria No 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.1 |
|
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN |
||
|
GUNUNG MARIA TOMOHON |
||
|
Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR ISI PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah : 1. Melaksanakan proses belajar mengajar yang menanamkan nilai- nilai etika dan spiritual. 2. Menciptakan lingkungan yang menumbuhkan sikap dan perilaku caring pada sivitas akademika. 3. Menghasilkan lulusan yang profesional dan berdaya saing. 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tridharma perguruan tinggi. 5. Meningkatkan kualifikasi dosen. |
|
|
6. Memantapkan kerja sama dalam peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi. |
|
2. Rasionale |
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang–undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Mariaberkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu |
|
|
ditetapkan standar isi penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa; |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. |
- Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu
- Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030
- Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
- Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. UPPM menentukan kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan |
UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun dokumen kedalam dan kelusan materi penelitian dasar dan terapan. |
Tersedianya Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria. |
|
2. UPPM menentukan orientasi penelitian dasar berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru |
UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun dokumen orientasi peneltian dasar dan terapan yang mencakup kajian khusus untuk kepentingan nasional yang memuat prinsip – prinsip kemanfaatan, kemutakhiran dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. |
|
|
3. UPPM menentukan orientasi penelitian terapan berupa serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah serta dunia usaha dan/atau industri. |
||
|
4. UPPM menentukan materi penelitian dasar dan terapan yang mencakup kajian khusus untuk kepentingan nasional |
||
|
5. UPPM menentukan materi penelitian dasar dan terapan harus memuat prinsip prinsip kemanfaatan, kemutakhiran dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. |
|
6. Setiap dosen tetap melakukan penelitian dasar yang isinya merupakan penemuan atau penjelasan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru sejak tahun 2020 |
UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian dasar yang isinya merupakan penemuan atau penjelasan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat. |
1. Setiap tahun dosen tetap menghasilkan minimal 1 penelitian sesuai dengan program studinya. 2. Materi penelitian dosen berkaitan dengan suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat. |
|
7. Setiap dosen tetap melakukan penelitian terapan yang isinya merupakan inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak tahun 2020 |
UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian terapan yang isinya merupakan inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
1. Setiap tahun dosen tetap menghasilkan minimal 1 penelitian sesuai dengan program studinya 2. Materi penelitian dosen berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
|
8. Dokumen Terkait |
Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 |
- Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta
- Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti)
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, Tentang deskripsi level 6 (enam) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI)
- Keputusan Ketua tentang pembuatan Manual Mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/X/2020
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.2 |
|
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN |
|
|
|
|
|
|
|
GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon |
10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR PROSES PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar proses penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa |
|
|
sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungja wab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar Proses Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 2. Kegiatan Penelitian dimaksud merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.. 3. Kegiatan penelitian dimaksud harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan. 4. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 di atas, capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di lingkungan STIKES Gunung maria. 5. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks sesuai ketentuan yang berlaku di |
|
|
lingkungan STIKES Gunung maria. |
|
5. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |
- Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu
- Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030
- Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
- Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. UPPM memiliki kebijakan mutu tentang reviewer, dosen peneliti dan mahasiswa yang akan dilibatkan dalam penelitian unggulan; dan proses penelitian mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan. |
UPPM merumuskan kebijakan tentang reviewer penelitian UPPM merumuskan kebijakan tentang dosen peneliti dan mahasiswa yang akan dilibatkan dalam penelitian unggulan |
1. Terdapat dokumen kebijakan tentang reviewer penelitian yang memuat tentang kriteria dan jumlah reviewer penelitian; 2. Terdapat dokumen yang mengatur tentang dosen peneliti dan mahasiswa yang akan dilibatkan dalam |
|
|
|
penelitian unggulan. |
|
2. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman proses penelitian mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan |
UPPM merumuskan pedoman proses penelitian. |
Terdapat dokumen pedoman pelaksanaan penelitian yang mengatur proses penelitian mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan. |
|
3. Setiap dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir mulai tahun 2017 melaksanakan kegiatan penelitian yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. |
UPPM dan Program Studi menugaskan dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir melakukan penelitian yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. |
Penelitian dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. |
|
4. Setiap dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir mulai tahun 2017 melaksanakan kegiatan penelitian wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, |
UPPM dan Program Studi mengarahkan Dosen dan Mahasiswa peserta tugas akhir melakukan penelitian yang mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan. |
Setiaptahun dosen menghasilkan minimal 1 penelitian sesuai dengan program studinya. Penelitian dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir yang mempertimbangkan standar mutu, |
|
masyarakat dan lingkungan. |
|
keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria 2. Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.7 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR HASIL PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |
|
|
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan STIKES, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Ketua Program Studi 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. |
|
|
9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
||
|
5. Pernyataan isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
|
1. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual |
UPPM merumuskan pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian |
Terdapat dokumen pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual |
|
|
2. Setiap dosen wajib |
|
1. UPPM menyelenggarakan pelatihan menulis proposal penelitian kepada dosen-dosen. 2. UPPM, Prodi dan Dosen mencari dana hibah penelitian internasional dari para pihak pemberi hibah. 3. Institusi memberikan pendanaan terhadap penelitian internasional dosen-dosen. 4. Jumlah dana penelitian yang disediakan oleh Institusi sebesar Rp. 4 juta rupiah per dosen per tahun. |
Laporan Hasil Penelitian yang dihasilkan oleh dosen (baik secara individual maupun berkelompok) melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif. |
|
menghasilkan 1 (satu) |
|||
|
penelitian internasional |
|||
|
sesuai dengan bidang |
|||
|
keilmuan setiap tahun, |
|||
|
baik sebagai peneliti |
|
||
|
utama maupun sebagai |
|||
|
peneliti anggota |
|
||
|
5. Mulai Tahun 2020 ada |
1. UPPM membuat pedoman |
1. Laporan hasil penelitian dosen memuat mahasiswa peserta tugas akhir sebagai anggota peneliti. |
|
|
keterlibatan mahasiswa |
pelaksanaan penelitian yang |
||
|
yang melakukan tugas |
mengatur keterlibatan |
||
|
akhir dalam penelitian |
mahasiswa peserta tugas akhir |
2.a. Minimal 30% Laporan Tugas Akhir Mahasiswa Program diploma tiga merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya.
2.b. Seluruh (100%) Laporan Tugas akhir Mahasiswa Program Strata-1 merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya |
|
dosen. |
dalam penelitian dosen |
|
|
a. minimal 30% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-diploma tiga |
2. Program Studi mensosialisasikan topik penelitian dosen kepada |
|
|
b. 100% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-1 |
mahasiswa. |
|
6. Setiap dosen wajib menghasilkan 1 (satu) artikel ilmiah Nasional sesuai dengan bidang keilmuan setiap tahun dan tercatat di lembaga sitasi |
1. UPPM menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah yang dapat dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. 2. UPPM, Program Studi dan Dosen mencari dana hibah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi dari para pihak pemberi hibah. 3. Institusi memberikan pendanaan untuk publikasi artikel ilmiah dosen pada jurnal internasional bereputasi. |
Laporan Hasil Publikasi Artikel Ilmiah dosen (baik secara individual maupun berkelompok) pada jurnal internasional bereputasi melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif. |
|
7. Setiap program studi memiliki minimal 1 (satu) Hak Kekayaan Intelektual Setiap tahun. |
Mendaftarkan karya ilmiah ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. |
Terdapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari hasil karya ilmiah yang dihasilkan dosen. |
|
8. Mulai tahun 2020 dosen program studi menghasilkan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa |
UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa |
1. Laporan hasil penelitian dosen sesuai dengan program studinya. 2. Laporan hasil penelitian dosen dengan topik memuat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria. 3. Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 4. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 8. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria No 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.4 |
|
|
||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
STANDAR PENELITI PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA
TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES Gunung Maria |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
|
|
a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen/ kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat miskin. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar peneliti penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. 2. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian serta tingkat kerumitan dan kedalaman penelitian. 3. Kemampuan peneliti dimaksud pada ayat 2 di atas ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian. 4. Kemampuan peneliti dimaksud pada ayat 2 di atas menentukan kewenangan melaksanakan penelitian. 5. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan peneltian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. |
|
|
|
||
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Setiap dosen tetap wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian |
UPPM melakukan pelatihan tentang metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian |
Proposal penelitian dari setiap Dosen tetap peserta pelatihan metodologi penelitian mendapatkan pendanaan dari skema hibah penelitian internal maupun eksternal. |
|
2. Setiap dosen tetap memiliki kriteria minimal yang ditetapkan oleh Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan |
UPPM mensosialisasikan pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian yang ditetapkan oleh Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan |
Dosen yang melakukan penelitian minimal memiliki jabatan fungsional akademik asisten ahli. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria; 2. Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria. |
|
|
9. Referensi |
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.8 |
|
10 Februari 2022 |
||
|
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
|
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi, Misi, Tujuan Akademi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. |
|
|
b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar penilaian penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan akademi, pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasaranan yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. |
|
|
2. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud dantujuan. 3. Prasarana adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha penelitian agar tujuan penelitian tercapai. 4. Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon yang digunakan untuk : a. Memfasilitasi penelitian terkait dengan bidang ilmu program studi; b. Proses pembelajaran; c. Kegiatan pengabdian pada masyarakat. 5. Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar mutu, keselamantan kerja. |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon menyediakan sarana dan prasarana penelitian memadai, mendukung penelitian dosen dan terawat dengan baik (lengkap) yang dapat diakses dengan mudah oleh semua dosen (untuk kegiatan penelitian). |
1. UPPM merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana penelitian bekerjasama dengan Program Studi. 2. UPPM melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. 3. Pemeliharaan terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan penelitian dilakukan secara berkala, bekerjasama dengan Program Studi. |
1. Sarana dan prasarana penelitian sesuai keahlian program studi tersedia. 2. Dokumen perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana penelitian tersusun. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, Direktorat Riset dan |
|
|
|
Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon; 3. Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.5 |
|
10 Februari 2022 |
||
|
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai |
|
|
semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka |
|
|
mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat miskin. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar peneliti penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan akademi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan |
|
|
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Setiap Tahun UPPM Menyusun Rencana Program Penelitian sesuai dengan rencana Strategis Institusi. |
UPPM Menyusun program kerja penelitian tahunan |
Tersedianya dokumen perencanaan kegiatan penelitian setiap tahun. |
|
2. UPPM menyusun, mengembangkan peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal penelitian |
UPPM Menyusun peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal penelitian |
Tersedianya dokumen peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu penelitian |
|
3. UPPM memfasilitasi pelaksanaan penelitian setiap tahun |
Kegiatan penelitian dosen di fasilitasi oleh UPPM bekerjasama dengan akademi dan Program Studi. (Reviewer: rumusan pernyataan mutu) |
Sekurang-kurangnya 90% dosen tetap selesai melaksanakan penelitian setiap tahun. |
|
4. UPPM melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian oleh dosen, setiap semester |
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan penelitian dilaksanakan oleh UPPM bekerjasama dengan Program Studi |
1. Sekurang-kurangnya 90% dosen tetap selesai melaksanakan penelitian setiap tahun. 2. Terdapat dokumen laporan hasil pemantauan dan evaluasi hasil penelitian |
|
5. UPPM melakukan diseminasi hasil penelitian setiap tahun |
Kerjasama dengan pihak terkait untuk diseminasi hasil penelitian dosen. Diseminasi hasil penelitian dilakukan dengan cara : |
1. Terdapat dokumen laporan seminar hasil penelitian dosen tetap. 2. Jurnal UPPM memuat hasil-hasil penelitian dosen tetap. |
|
|
1. Seminar hasil – hasil penelitian dosen tetap. 2. Publikasi melalui jurnal UPPM |
|
|
6. UPPM setiap tahun memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah dan perolehan kekayaan |
UPPM melaksanakan kegiatan pelatihan penelitian bagi dosen. |
Terselenggaranya kegiatan pelatihan penelitin bagi dosen setiap tahun. |
|
7. UPPM memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi setiap tahun |
UPPM memberikan reward bagi peneliti berprestasi sesuai dengan kemampuan Institusi. |
Terdapat dokumen laporan pemberian penghargaan bagi peneliti berprestasi. |
|
8. UPPM melaporkan hasil kegiatan penelitian setiap semester kepada Direktur melalui Wakil Direktur I Bidang Akademik |
Menyusun laporan kinerja penelitian |
Terdapat laporan kinerja penelitian setiap semester |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 2. Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon |
|
|
3. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 |
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020. |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM UPM.3a.6 |
|
|
||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
PENDANAAN
STANDAR
DAN PEMBIAYAAN PENELITIAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
- Visi dan Misi STIKES
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
- Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.
- Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.
- Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
|
4. Definisi Istilah |
Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
|
|
|
||
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. STIKES Gunung Maria menyediakan Dana Penelitian internal untuk setiap dosen tetap sebesar Rp. 6.000.000 per tahun. |
Pimpinan STIKES Gunung Maria Mengalokasikan Anggaran Penelitian Internal untuk setiap dosen tetap. |
1. Keputusan Ketua tentang Alokasi Anggaran Penelitian Internal Untuk Dosen Tetap 2. Dana Penelitian Dosen Tetap terserap minimal 90% dari Anggaran Penelitian Internal yang di alokasikan setiap tahun. |
|
2. STIKES Gunung Maria menyediakan anggaran pengelolaan penelitian setiap tahun. |
Pimpinan STIKES Gunung Maria mengalokasikan anggaran pengelolaan penelitian. |
Keputusan Ketua tentang Alokasi Anggaran dan Pembiayaan untuk Pengelolaan Penelitian |
|
3. UPPM menggunakan anggaran pengelolaan penelitian untuk membiayai kegiatan seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian dan diseminasi hasil penelitian |
Pimpinan STIKES Gunung Maria menetapkan penggunaan anggaran untuk pengelolaan penelitian. |
|
|
4. Dana Penelitian yang bersumber dari Pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri berjumlah minimal 50% dari pagu Anggaran Penelitian setiap tahun. |
UPPM, Program Studi dan Dosen Tetap berupaya mencari sumber pendanaan penelitian yang berasal dari Pemerintah, lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri |
Terdapat nota kesepahaman kerjasama penelitian dengan Pemerintah, lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria 2. Rencana Induk Penelitian UPPM. |
|
|
9. Referensi |
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.8 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi :- |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
STANDAR
HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu |
|
|
Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Institusi, pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
4. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit UPPM; 3. Ketua dan Wakil Ketua I Bidang Akademik; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
5. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara |
|
|
berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi unit penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan Teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. |
1. UPPM bekerjasama dengan Institusi dan Program Studi merumuskan target dan sasaran pengabdian kepada masyarakat berdasarkan masalah- masalah yang dihadapi masyarakat.
2. UPPM bersinergi dengan Program Studi dalam melaksanakan kegiatan pengabdian pada Masyarakat |
1. Jumlah dosen yang mengajukan usulan kegiatan pengabdian masyarakat berjumlah 80% dari jumlah keseluruhan dosen setiap tahun akademik. 2. Rencana Induk Pengabdian pada Masyarakat Institusi memuat target dan sasaran pengabdian pada masyarakat. 3. Laporan pengabdian pada masyarakat memuat luaran berupa: a. Artikel ilmiah b. Artikel popular di Media Massa c. Teknologi tepat guna d. Bahan Ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar e. HAKI |
|
2. UPPM menentukan sasaran pengabdian kepada masyarakat yang meliputi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. |
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. 2. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. 3. Draft MOU pihak Institusi dengan Instansi/Unit/industri yang terkait 4. Proposal pengabdian PKM 5. Laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM 6. Berita Acara Kegiatan PKM 7. Lembar Evaluasi PKM 8. Formulir Questioner penilaian kegiatan PKM |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.1 |
|
|
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN |
|||
|
GUNUNG MARIA TOMOHON |
|||
|
|
|||
|
Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
EMAIL: |
|
||
|
|
|||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 8 halaman |
|||
STANDAR
ISI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATA GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar |
nasional pengabdian kepada masyarakat.
- Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.
Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. STIKES Gunung Maria menyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh masing – masing Program Studi disetiap semester berjalan. 2. STIKES Gunung Maria menyelenggarakan kegiatan PKM sesuai dengan bidang keilmuan, yang dibiayai oleh dalam dan luar negeri ( minimal 1 kegiatan PKM dalam periode 3 tahun ) 3. STIKES Gunung Maria menyelenggarakan kegiatan PKM bekerjasama dengan Instansi/ lembaga/Industri dalam dan luar negeri. 4. Kedalaman dan keluasan materi |
1. STIKES Gunung Maria merancang pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen. 2. STIKES Gunung Maria mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat mekanismenya diatur melalui prosedur dengan koordinasi dengan LPPM. 3. STIKES Gunung Maria memfasilitasi kerjasama dengan Instansi/ Lembaga/ RS dalam dan luar negeri |
1. 100% Dosen tetap pada setiap Program Studi dan Fakultas melaksanakan kegiatan PKM 2. 30% pelaksanaan PKM dalam bentuk pendidikan dan pelatihan 3. 20% pelaksanaan PKM dibiayai oleh pihak lain baik dalam dan luar negeri 4. 20% pelaksanaan PKM bekerjasama dengan instansi /Lembaga /Rumah Sakit dalam dan luar negeri 5. Jumlah dosen yang mengajukan usulan kegiatan pengabdian masyarakat berjumlah 80% dari jumlah keseluruhan dosen setiap tahun akademik. 6. Terdapat dokumen usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan penerapan |
|
pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada standar hasil pengabdian kepada masyarakat. 5. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksud meliputi : a. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna. b. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat. c. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam |
|
Iptek. 6. Terdapat rencana penggunaan sarana dan STIKES Gunung Maria 7. untuk mendukung kegiatan pengabdian pada masyarakat. 8. Laporan Pengabdian pada Masyarakat memuat : a. Penggunaan sarana dan sarana untuk mendukung kegiatan PKM. b. Prosentase DOsen tetap yang melaksanakan kegiatan PKM c. Prosentase bentuk pelaksanaan PKM 9. Prosentase sumber pendanaan PKM. |
|
rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. d. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. e. Kekayaan intelektual yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. |
|
|
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria . 2. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria Draf MOU pihak STIKES dengan Instansi/lembaga/industri yang terkait 3. Proposal pengabdian PKM 4. Laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM 5. Berita Acara Kegiatan PKM 6. Lembar Evaluasi PKM 7. Formulir Questioner penilaian kegiatan PKM |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) 10. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.2 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 9 halaman |
||
STANDAR
PROSES PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria , dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. UPPM menentukan standar proses pengabdian kepada masyarakat sesuai kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan. |
UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria minimal kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria minimal kegiatan pengabdian pada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan |
|
2. UPPM menentukan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keahliannya, peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat. |
UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keahliannya, peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat. |
|
3. UPPM memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan pelaksana, masyarakat dan lingkungan. |
UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat pertimbangan pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat |
Tersedia pedoman yang memuat pertimbangan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat mencakup standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan pelaksana, masyarkat dan lingkungan |
|
4. Program mengarahkan mahasiswa melakukanpengabdian masyarakat sebagai salah satu bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan di STIKES Gunung Maria setiap tahun Program Studi menentukan besaran sks pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sesuai pasal 17 ayat 4 Permenristek Dikti no. 44 tahun 2015. |
Progra Studi merumuskan mekanisme, prosedur dan penilaian terhadap keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
Tersedia pengabdian pedoman pada kegiatan masyarakat yang memuat mekanisme, prosedur dan penilaian terhadap keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
|
5. UPPM memastikan kegiatan pengabdian masyarakat terselenggara secara terarah, terukur dan terprogram setiap tahun. |
UPPM, Program Studi merumuskan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian pada masyarakat, |
Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
|
6. Mulai tahun 2020 setiap Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan setiap program studi harus diselenggarakan secara terarah, terukur dan terprogram, meliputi : a. Perencanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi penetapan tujuan sesuai tema kegiatan pengabdian dan Program Studi. b. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi seleksi |
|
|
|
proposal, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pelaporan dan diseminasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat. c. Pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi laporan UPPM kepada Ketua melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik setiap semester |
|
|
|
8. Dokumen terkait |
1. Dokumen Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung maria 3. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung maria 4. Proposal Pengabdian kepada Masyarakat 5. Laporan Kegiatan 6. Lembar Evaluasi 7. Formulir Kuisioner Penilaian Kegiatan 8. Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan 9. Draf Perjanjian Kerja Sama |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 11. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No |
|
|
001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.3 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 9 halaman |
||
STANDAR
PENILAIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria. |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua; 2. Kepala Unit; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
4. Definisi Istilah |
a. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. b. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. c. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. d. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. e. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. f. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. g. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 h. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. i. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian |
|
|
kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. UPPM memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terintegrasi yang memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel dan transparan. |
UPPM merumuskan sistem penilaian pengabdian pada masyarakat yang mengatur penilaian terhadap proses dan hasil penelitian |
Terdapat dokumen penilaian proses dan penilaian hasil pengabdian pada masyarakat secara terintegrasi memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel dan transparan |
|
2. UPPM memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat bersifat edukatif untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat. |
UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat edukatif |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat edukatif. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
3. UPPM memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat bersifat objektif yang merupakan 4. penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas |
UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat objektif |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat objektif. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
5. UPPM memastikan penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat bersifat akuntabel dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat. |
UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat akuntabel |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat akuntabel. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
3. UPPM memastikan penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, dengan prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. |
UPPM merumuskan penilaian proses dan hasil pengabdian pada masyarakat dilaksanakan secara transparan. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat transparan. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
4. UPPM memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat memenuhi prinsip penilaian terintegrasi dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat. |
UPPM merumuskan penilaian proses dan hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan prinsip penilaain terintegrasi dan sesuai dengan standar hasil, standar isi, standar proses pengabdian pada masyarakat. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat berlandasakan prinsip terintegrasi dan sesuai dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian pada masyarakat. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun |
|
5. UPPM menentukan criteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat mengacu pada tingkat kepuasan masyarakat. |
UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan tingkat kepuasaan masyarakat |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tingkat kepuasan masyarakat. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
6. UPPM menentukan criteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat mengacu pada.terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program. |
UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan pada terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang terjadinya perubahan sikap, pengetahuan dan ketrampilan pada masyarakat sesuai sasaran program. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
7. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat mengacu pada termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan |
UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan pada termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
8. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat dengan mempertimbangkan terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat yang mempertimbangkan terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan.. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun |
|
9. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. |
UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan pada teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. |
1. Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
10. UPPM menentukan metode dan instrumen penilaian pengabdian kepada masyarakat yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat. |
UPPM merumuskan instrument penilaian pengabdian pada masyarakat yang relevan akuntabel dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian hasil pengabdian kepada masyarakat |
1. Terdapat dokumen penilaian pengabdian pada masyarakat yang memuat instrument penilaian pengabdian pada masyarakat yang relevan akuntabel dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian hasil pengabdian kepada masyarakat. 2. Kegiatan pengabdian pada masyarakat meningkat mutunya setiap tahun. |
|
8. Dokumen terkait |
1. Dokumen Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat; 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria; 3. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria; 4. Proposal Pengabdian kepada Masyarakat; 5. Laporan Kegiatan; 6. Lembar Evaluasi; 7. Formulir Kuisioner Penilaian Kegiatan; 8. Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan; 9. Draf Perjanjian Kerja Sama; 10. Panduan penilaian kegiatan pengabdian masyarakat. |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke- 3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun |
2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.4 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada |
|
|
masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua; 2. Kepala UPPM; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. |
|
5. Definisi Istilah |
Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah: a. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan b. Pemanfaatan teknologi tepat guna c. Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi d. Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat dimaksud wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan. Maka perlu melakukan pengabdian yang kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat dan dapat dilaksanakan secara keberlanjutan. 2. Kemampuan dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat ditentukan berdasarkan : a. Kualifikasi akademik; dan b. Hasil pengabdian kepada masyarakat. 3. Kemampuan dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat dimaksud menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 4. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; serta Panduan Pelaksanaan Penelitian dan |
1. STIKES Gunung Maria merancang dan melaksanakan pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen pelaksana PkM. 2. Dosen pelaksana PkM secara mandiri berkewajiban mengembangkan kemampuan sebagai pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. |
1. Laporan kinerja UPPM dilaporkan Wakil Ketua I Bidang Akademik setiap semester.
2. Terselenggaranya seminar usulan dan hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai kalender pengabdian kepada masyarakat STIKES gunung Maria 3. Terselengaranya pelatihan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen minimal setahun sekali. 4. Meningkatnya mutu pengabdian kepada masyarakat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai secara internal oleh STIKES Gunung Maria 5. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat dapat memperoleh/mengupayakan biaya dari luar negeri, biaya dalam negeri/pemerintah, dan biaya dari PT sendiri yang sesuai dengan bidang ilmu. |
|
Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria |
|
|
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria 2. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria |
|
|
9. Referensi |
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.5 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON |
10 Februari 2022 |
||
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
|
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 5 halaman |
|||
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua 2. UPPM; 3. Ketua Program Studi; 4. Dosen; 5. Mahasiswa. |
|
6. Definisi Istilah |
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat, mulai tahun 2020. |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat dimaksud merupakan fasilitas di lingkungan STIKES Gunung Maria yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi di lingkungan STIKES Gunung Maria dan area sasaran kegiatan, proses pembelajaran dan kegiatan penelitian. 2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar mutu, keselamata kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan. 3. Penggunaan Sarana dan Prasarana oleh dosen dan mahasiswa untuk kegiatan pengabdian masyarakat, harus melalui Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh STIKES Gunung Maria |
1. UPPM merencanakan dan membuat laporan pengajuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan administrarif kepada Ketua melalui Wakil Ketua II Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan. 2. UPPM melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasaran sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. 3. Pemeliharaan terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara berkala, berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan STIKES Gunung Maria. |
1. Fasilitas yang diperlukan untuk pengabdian pada masyarakat tersedia dan akses terhadap fasilitas tersebut mudah. 2. Jumlah fasilitas sesuai kebutuhan kegiatan pengabdian pada masyarakat 3. Terdapat dokumen perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana pengabdian pada masyarakat. 4. Meningkatnya mutu pengabdian kepada masyarakat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai secara internal oleh STIKES Gunung Maria |
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria 2. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.6 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON |
10 Februari 2022 |
||
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
|
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 5 halaman |
|||
STANDAR PENGELOLAAN PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional |
|
|
Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pengelolaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Ketua Program Studi 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
|
4. Definisi Istilah |
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. |
|
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. UPPM menyusun rencana program pengabdian kepada masyarakat setiap tahun. |
UPPM bekerjasama dengan Program Studi menyusun rencana program pengabdian pada masyarakat |
Terdapat dokumen rencana program pengabdian pada masyarakat setiap semester |
|
2. UPPM menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian pada masyarakat. |
UPPM merumuskan dokumen pengelolaan pengabdian pada masyarakat |
Terdapat dokumen pengelolaan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Oleh Ketua STIKES Gunung Maria |
|
3. UPPM memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat setiap tahun. |
UPPM bekerjasama dengan Program Studi memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat |
Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh dosen terselenggara tanpa hambatan. |
|
4. UPPM melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun. |
UPPM menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi internal pengabdian pada masyarakat |
Setiap tahun 100% dosen pelaksana pengabdian pada masyarakat mengikuti kegiatan monev internal |
|
5. UPPM melakukan diseminasi hasil Pengabdian kepada masyarakat setiap tahun |
UPPM menyelenggarakan seminar hasil pengabdian pada masyarakat. |
Setiap tahun seminar hasil pengbdian pada masyarakat diiukuti oleh 100% dosen yang melaksanakan pengabdian pada masyarakat. |
|
6. UPPM melakukan kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat setiap tahun |
UPPM menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat. |
Dosen tetap peserta pelatihan 90% mendapatkan dana hibah kegiatan PKM melalui skema internal maupun eksternal |
|
7. UPPM mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerjasama |
UPPM menjalin kerjasama dengan mitra di tingkat lokal, nasional maupun internasional |
Terdapat dokumen kerjasama pengabdian pada masyarakat antara Institusi dan Pemerintah dan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri setiap tahun |
|
8. UPPM melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat setiap tahun |
UPPM bekerjasama dengan fakultas dan program studi menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana pengabdian pada masyarakat |
Jumlah, jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana kegiatan pengabdian pada masyarakat tersedia secara proporsional |
|
9. UPPM menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap setiap tahun. |
UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun laporan kinerja pengabdian pada masyarakat. |
1. Laporan Kinerja UPPM setiap semester disampaikan dan diterima oleh Ketuar melalui Wakil Ketuar I Bidang Akademik. |
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria; 2. Rencana Induk Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria |
|
9. Referensi |
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi - Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi 2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3c-7 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 6 halaman |
|||
STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Jabatan |
Nama |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Koordinator Tim Penyusun |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Waket Bidang Akademik |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Ketua Senat Akademik |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Ketua UPM |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. |
|
|
2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat. b. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria |
|
3. Subyek/ Pihak yang Bertanggungja wab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Ketua Program Studi 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Setiap tahun, STIKES Gunung Maria menyediakan dana internal pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan instruktur untuk membiayai pendanaan : a. Perencanaan pengabdian kepada masyarakat. b. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. c. Pengendalian pengabdian kepada masyarakat. d. Pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat. e. Pelaporan pengabdian kepada masyarakat. f. Diseminasi pengabdian kepada masyarakat. 2. Setiap tahun, 30% pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diperoleh melalui kerjasama dengan pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri atau dana dari masyarakat. |
1. Menyusun mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 2. Menyusun mekanisme pengelolaan pengabdian kepada masyarakat. |
1. Meningkatnya mutu pengabdian kepada masyarakat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai secara internal oleh STIKES Gunung Maria maupun dibiayai oleh DPRM KemenRistekDikti melalui hibah pengabdian kepada masyarakat. |
|
3. STIKES Gunung Maria menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai : a. Manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. b. Peningkatan kapasitas pelaksanan 4. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdiankepada masyarakat diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan STIKES Gunung Maria |
3. Setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat terikat Dengan kontrak perjanjian 4. Pemberian dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pelaksana dilakukan dua tahap. Tahap pertama diberikan 70% dari total besarnya dana, dan sisanya diberikan setelah laporan Kemajuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat disampaikan kepada UPPM STIKES Gunung Maria |
2. Dana internal pengabdian kepada masyarakat yang disediakan oleh institusi dapat diserap oleh sejumlah usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen atau Instruktur. 3. Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah lolos seleksi memuat rincian pembiayaan sesuai standar. 4. Laporan kemajuan kegiatan dan laporan akhir kegiatan dimasukkan tepat waktu sesuai kontrak. |
|
|
||
|
8. Dokumen terkait |
1. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria; 3. Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria |
|
|
9. Referensi |
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi - Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM.UPMI.3d.1 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
STANDAR KERJASAMA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. |
|
|
4. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai/ memenuhi isi standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Pimpinan Institusi dan Wadir I, II, III 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
|
5. Pernyataan isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
Pimpinan harus menjalin kerjasama bidang akademik dengan berbagai perguruan tinggi lain, dunia usaha,atau pihak lain, baik dalam negeri dan/atau luar negeri, yang dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun. |
1. Mengikuti berbagai kegiatan untuk lebih mempromosikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon terutama menjalin relasi dengan memperbanyak MOU baik dalam negeri maupun luar negeri. 2. Update kemajuan teknologi dan informasi sehingga tata kelola, tata pamong dan kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon semakin berkembang dan profesional dibidangnya 3. Meluaskan kerjasama dengan berbagai lini bidang ilmu dan sektor untuk membangun kerjasama demi peningkatan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. |
Ada kebijakan untuk kegiatan kerjasama yang sangat jelas dalam bidang akademik dan nonakademik: termasuk upaya (pengelolaan dan monev) yang efektif untuk menjamin mutu, relevansi, produktivitas dan keberlanjutan, Ada bukti Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon dan Pimpinan Lembaga/institusi perguruan tinggi/pihak lain mitra kerjasama setiap tahun, minimal sampai dengan 15 buah, ada bukti perjanjian kerja sama dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, Direkturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. 4. Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional |
|
|
|
Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM.UPM.3d.2 |
|
10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
STANDAR PENJAMINAN MUTU SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan |
|
|
teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai/ memenuhi isi standar |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Pimpinan Institusi dan Wadir I, II, III 4. Dosen 5. Mahasiswa |
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
|
5. Pernyataan isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
Kepala penjaminan mutu harus memiliki dokumen manual |
Dilakukan Pelatihan bagi Civitas utk SPMI, Sosialisasi pada Unit Pengelola PS 1. Dilakukan desiminasi SPMI |
Ada dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sahih dan andal |
|
mutu yang lengkap meliputi: pernyataan mutu, kebijakan mutu, unit pelaksana, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan pentahapan sasaran mutu. |
2. Tersedianya dokumen SPMI: yang dibuat dalam Buku Kebijakan SPMI. Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir, SOP, Instrumen. 3. Tersedianya bukti evaluasi Audit mutu Internal dan rapat Tinjauan Management |
yang memuat informasi tentang: pernyataan mutu, kebijakan mutu, unit pelaksana penjaminan mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan pentahapan sasaran mutu. |
|
8. Dokumen Terkait |
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, DiDirekturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. 4. Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon |
|
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 9. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020 |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM.UPM.3d.3 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 12 halaman |
||
STANDAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar Penerimaan Mahasiswa Baru serta Layanan Mahasiswa adalah standar untuk menjadi dasar acuan dalam sistem yaitu dari input, pembinaan dalam akademik, serta output lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yaitu lulusan yang profesional dan unggul di bidang KMB serta berwawasan global yang dilandasi dengan cinta kasih. Lulusan yang memiliki standar berkualitas ini akan mampu memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu serta mampu bersaing dalam dunia kerja. Kebijakan Eksternal yang menjadi acuan yaitu: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 21 : mengatur tentang program diploma tiga sebagai pendidikan |
vokasi untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil dalam memasuki dunia kerja sesuai bidang keahliannya.
Pasal 73 : mengatur tentang PMB yang merupakan seleksi akademis dan pelarangan dalam kaitan dengan tujuan komersial. Proses ini dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
Pasal 75 : mengatur tentang kebijakan penerimaan warga negara asing sebagai mahasiswa baru.
Pasal 76 : mengatur tentang layanan pemberian beasiswa pada mahasiswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 77 : mengatur tentang organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan bakat, minat, potensi, dan kesejateraan mahasiswa serta ketersediaan sarana prasarana dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan dari Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pasal 1, 15, 16 dan 17 : aturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terkait dengan program diploma pada Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS, serta hak dari Lulusan dalam penggunaan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.
Pasal 1 – 8 : mengatur tentang Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi terkendala ekonomi agar dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi acuan penetapan standar STIKESGM sebagai PTS dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru agar mampu bersaing dengan PTN.
Kebijakan Internal yang menjadi acuan yaitu Statuta STIKESGM
Bab IX Pasal 32 : persyaratan menjadi mahasiswa yang penjelasannya tertuang dalam Pedoman PMB.
|
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar |
1. Ketua 2. Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan 3. Wakil Ketua I Bidang Akademik 4. Tim Penyusun Standar 5. Dosen |
|
4. Definisi Istilah |
1. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru adalah kriteria minimal tentang kualifikasi mahasiswa baru 2. Standar Layanan Mahasiswa adalah kriteria minimal tentang layanan bagi mahasiswa 3. Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. 4. Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya menjalankan tugas untuk menunjang operasional institusi 5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif dan menjalani proses perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 6. Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon sebagai wadah pengembangan kepemimpinan dan karakter yang sesuai dengan 5 nilai institusi yaitu Jujur, Disiplin, Tangguh, Tanggung Jawab, dan Peduli Sesama dan Lingkungan |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
PENERIMAAN MAHASISWA BARU |
||
|
1. Direktur melalui Panitia Penetapan Standar PMB membuat Pedoman Penerimaan Mahasiwa Baru agar dapat menjamin kegiatan PMB yang berkualitas |
1. Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru 2. Tim Penyusun membuat draft Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru 3. Tim Penyusun membuat SOP dan Formulir yang akan digunakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru 4. Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk memaparkan dan membahas Standar PMB melalui penyusunan Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru serta SOP yang terkait didalamnya yaitu SOP Pendaftaran, Uji Tulis, Pemeriksaan Kesehatan, Wawancara, Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru, Registrasi Mahasiswa |
1. Terdapatnya Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru 2. Terdapatnya SOP yaitu SOP Pendaftaran, Uji Tulis, Pemeriksaan Kesehatan, Wawancara, Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru, Registrasi Mahasiswa Baru, Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri, dan Promosi Kampus; serta terdapatnya Formulir yang akan digunakan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru 3. Terdapatnya SK Penetapan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru 4. Terdapatnya SK Pelasanaan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru 5. Perbandingan jumlah Daya Tampung dengan jumlah Mahasiswa Yang Mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa |
|
|
Baru, Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri, dan Promosi Kampus 5. Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba standar penerimaan mahasiswa baru 6. Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk membahas dan memperbaiki standar PMB 7. Penetapan Pedoman dan SOP pada Sistem PMB dalam bentuk SK Penetapan oleh Direktur 8. Pelaksanaan Pedoman dan SOP pada Sistem PMB dalam bentuk SK Pelaksanaan oleh Direktur |
Baru yaitu rasio 1 : 2 6. Perbandingan jumlah Daya Tampung dengan jumlah Mahasiswa Baru Yang Masuk yaitu rasio 1 : 1 |
|
2. STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan Promosi Kampus agar dapat mendukung peningkatan jumlah peminat dan jumlah mahasiswa baru yang masuk |
1. Pelaksanaan rapat untuk pembentukan Tim Promosi Kampus, serta cara pelaksanaan Promosi Kampus 2. Pelaksanaan promosi kampus secara |
1. Terdapatnya SOP Promosi Kampus 2. Terdapatnya instrumen / peralatan untuk promosi kampus secara langsung : Baliho, Leaflet 3. Terdapatnya instrumen / |
|
setiap tahun akademik yang baru |
langsung melalui kunjungan sekolah dan komunitas, maupun secara online |
peralatan untuk promosi kampus secara online : platform digital dan materi digital |
|
3. STIKESGM memiliki kebijakan tentang persyaratan dalam penerimaan mahasiswa baru |
1. Pelaksanaan rapat untuk menetapkan persyaratan mahasiswa baru |
1. Terdapatnya SOP Penerimaan Mahasiswa Baru 2. Terdapatnya formulir persyaratan mahasiswa baru |
|
4. STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan tes uji tulis |
1. Pelaksanaan rapat untuk menetapkan soal TPA pada tes uji tulis 2. Penyusunan soal TPA oleh Panitia PMB |
1. Terdapatnya SOP Uji Tulis 2. Terdapatnya Soal TPA |
|
5. STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan wawancara |
1. Pelaksanaan rapat untuk menetapkan cara pelaksanaan wawancara 2. Penyusunan bahan wawancara |
1. Terdapatnya SOP Wawancara 2. Terdapatnya formulir wawancara |
|
6. STIKES memiliki kebijakan dalam pelaksanaan penentuan kelulusan mahasiswa baru |
1. Pelaksanaan rapat untuk penentuan kelulusan mahasiswa baru 2. Penyampaian hasil kelulusan mahasiswa baru |
1. Terdapatnya SOP Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru 2. Terdapatnya SK Kelulusan Mahasiswa Baru 3. Penyampaian hasil Kelulusan Mahasiswa Baru secara langsung maupun online |
|
6. STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan registrasi mahasiswa baru |
1. Pelaksanaan rapat untuk penyusunan mekanisme registrasi mahasiswa baru 2. Pelaksanaan registrasi |
1. Terdapatnya SOP Registrasi Mahasiswa Baru 2. Pelaporan mahasiswa baru dalam PDPT valid |
|
|
mahasiswa baru |
|
|
7. STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, dan Pengunduran Diri |
1. Pelaksanaan rapat untuk penyusunan mekanisme Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri 2. Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri |
1. Terdapatnya SOP : Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri 2. Terdapatnya formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri 3. Pelaporan mahasiswa melalui PDPT valid |
|
8. Dokumen Terkait |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 2. Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Layanan Mahasiswa |
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM.UPM.3d.4 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 12 halaman |
||
STANDAR LAYANAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
Standar Penerimaan Mahasiswa Baru serta Layanan Mahasiswa adalah standar untuk menjadi dasar acuan dalam sistem yaitu dari input, pembinaan dalam akademik, serta output lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yaitu lulusan yang profesional dan unggul di bidang KMB serta berwawasan global yang dilandasi dengan cinta kasih. Lulusan yang memiliki standar berkualitas ini akan mampu memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu serta mampu bersaing dalam dunia kerja. Kebijakan Eksternal yang menjadi acuan yaitu: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 21 : mengatur tentang program diploma tiga sebagai pendidikan |
vokasi untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil dalam memasuki dunia kerja sesuai bidang keahliannya.
Pasal 73 : mengatur tentang PMB yang merupakan seleksi akademis dan pelarangan dalam kaitan dengan tujuan komersial. Proses ini dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
Pasal 75 : mengatur tentang kebijakan penerimaan warga negara asing sebagai mahasiswa baru.
Pasal 76 : mengatur tentang layanan pemberian beasiswa pada mahasiswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 77 : mengatur tentang organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan bakat, minat, potensi, dan kesejateraan mahasiswa serta ketersediaan sarana prasarana dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan dari Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pasal 1, 15, 16 dan 17 : aturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terkait dengan program diploma pada Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS, serta hak dari Lulusan dalam penggunaan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.
Pasal 1 – 8 : mengatur tentang Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi terkendala ekonomi agar dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi acuan penetapan standar STIKESGM sebagai PTS dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru agar mampu bersaing dengan PTN.
Kebijakan Internal yang menjadi acuan yaitu Statuta STIKESGM
Bab IX Pasal 32 : persyaratan menjadi mahasiswa yang penjelasannya tertuang dalam Pedoman PMB.
|
|
3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar
4. Definisi Istilah |
1. Ketua 2. Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan 3. Wakil Ketua I Bidang Akademik 4. Tim Penyusun Standar 5. Dosen
1. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru adalah kriteria minimal tentang kualifikasi mahasiswa baru 2. Standar Layanan Mahasiswa adalah kriteria minimal tentang layanan bagi mahasiswa 3. Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. 4. Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya menjalankan tugas untuk menunjang operasional institusi 5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif dan menjalani proses perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 6. Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon sebagai wadah pengembangan kepemimpinan dan karakter yang sesuai dengan 5 nilai institusi yaitu Jujur, Disiplin, Tangguh, Tanggung Jawab, dan Peduli Sesama dan Lingkungan |
|
5. Pernyataan Isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
LAYANAN MAHASISWA |
||
|
1. Direktur melalui Panitia Penetapan Standar PMB membuat Pedoman Layanan Mahasiswa agar dapat menjamin kegiatan PMB yang berkualitas. |
1. Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Layanan Mahasiswa 2. Tim Penyusun membuat draft Pedoman Layanan Mahasiswa 3. Tim Penyusun membuat SOP dan Formulir yang akan digunakan dalam Layanan Mahasiswa 4. Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk memaparkan dan membahas Layanan Mahasiswa Baru serta SOP yang terkait didalamnya yaitu SOP Layanan Bidang Penalaran - Minat dan Bakat, Layanan Kesehatan, Beasiswa, Bimbingan dan Konseling, Asrama, Pengelolaan BEM, dan Audit Internal. 5. Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba standar layanan kemahasiswaan 6. Pelaksanaan rapat |
1. Terdapatnya Buku Pedoman Layanan Mahasiswa 2. Terdapatnya SOP yaitu Layanan Bidang Penalaran - Minat dan Bakat, Layanan Kesehatan, Beasiswa, Bimbingan dan Konseling, Asrama, Pengelolaan BEM, dan Audit Internal 3. Terdapatnya SK Penetapan Pedoman Layanan Mahasiswa 4. Terdapatnya SK Pelasanaan Pedoman Layanan Mahasiswa |
|
|
bersama Direktur dan seluruh Staf untuk membahas dan memperbaiki standar Layanan Mahasiswa 7. Penetapan Pedoman dan SOP pada Layanan Mahasiswa dalam bentuk SK Penetapan oleh Direktur 8. Pelaksanaan Pedoman dan SOP Layanan Mahasiswa dalam bentuk SK Pelaksanaan oleh Direktur |
|
|
2. STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Bimbingan dan Konseling · STIKESGM memiliki Pembimbing Akademik, Wali Kelas dan Staf Bimbingan Konseling agar dapat melaksanakan pembimbingan yang maksimal pada seluruh mahasiswa, terutama pada mahasiwa baru disetiap tahun akademik yang baru · STIKESGM melakukan pembinaan dan pendampingan mahasiswa melalui |
1. Penyusunan daftar pembagian Pembimbing Akademik 2. Penyusunan daftar pembagian Wali Kelas 3. Penetapan Staf Bidang Konseling 4. Mempersiapkan ruangan khusus Bimbingan dan Konseling 5. Mempersiapkan buku PA 6. Pembinaan mahasiswa dalam hidup asrama 7. Mempersiapkan aturan dan tata tertib asrama |
1. SOP Bimbingan dan Konseling 2. SK Dosen PA 3. SK Wali Kelas 4. SK Penetapan Staf Bidang Konseling 5. Tersedianya ruangan khusus Bimbingan Konseling 6. Terdapatnya Buku PA 7. SOP Asrama 8. Formulir aturan dan tata tertib asrama |
|
fasilitas asrama |
|
|
|
3. STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Pengembangan Nalar, Minat dan Bakat, Pengembangan Soft Skills · STIKESGM memiliki organisasi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) |
1. Pembentukan organisasi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2. Pembuatan program pengembangan nalar, minat dan bakat, pengembangan soft skills 3. Pendampingan mahasiswa dalam kegiatan internal maupun eksternal 4. Peningkatan partisipasi mahasiswa dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan baitk internal maupun eksternal 5. Mempersiapkan ruangan khusus BEM 6. Mempersiapkan sarana prasarana penunjang kegiatan seni dan olahraga |
1. SOP Layanan Pengembangan Nalar, Minat dan Bakat, Pengembangan Soft Skills 2. SK Pengurus BEM 3. Program Kerja BEM 4. Terdapatnya ruangan khusus BEM 5. Ketersediaan peralatan penunjang untuk kegiatan seni dan olahraga 6. Pelaksanaan Seminar Keperawatan Internal setiap Semester 7. Pelaksanaan lomba seni dan olahraga mahasiswa setiap tahun 8. Pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani : rekoleksi, buka puasa bersama setiap tahun 9. Pelaksanaan bakti sosial setiap tahun |
|
4. STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Beasiswa |
1. Penetapan kriteria mahasiswa penerima beasiswa 2. Penjaringan mahasiswa calon penerima beasiswa 3. Rapat Penetapan mahasiswa penerima beasiswa |
1. SOP Layanan Beasiswa 2. SK Penetapan Penerima Beasiswa |
|
5. STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Bimbingan Karir dan Kewirausahaan |
1. Pelaksanaan sosialisasi bimbingan karir 2. Penyebaran informasi lowongan kerja tenaga keperawatan 3. Pelaksanaan sosialisasi kewirausahaan 4. Mempersiapkan ruang kios sebagai sarana wirausaha bagi mahasiswa |
1. SOP Layanan Bimbingan Karir dan Kewirausahaan 2. Kegiatan sosialisasi bimbingan karir 3. Kegiatan sharing alumni yang berpengalaman dalam wirausaha 4. Terdapatnya ruang kios kampus |
|
6. STIKES memiliki kebijakan Layanan Kesehatan |
1. Pelaksanaan kerja sama dengan RS Gunung Maria untuk Layanan Kesehatan 2. Penyusunan program BEM yaitu Dana Sosial Kesehatan Mahasiswa |
1. SOP Layanan Kesehatan 2. MOU dengan RS Gunung Maria terkait Layanan Kesehatan 3. Penyaluran Dana Sosial Kesehatan Mahasiswa oleh BEM |
|
8. Dokumen Terkait
9. Referensi |
Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen: 1. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon 2. Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Layanan Mahasiswa
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta 5. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM.UPM.3d. 5 |
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
|
|
|
|
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : 1 |
|
|
Halaman : |
||
STANDAR TATA PAMONG SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Definisi Istilah |
1. Tata pamong merupakan Sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling. 2. Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan system penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. 3. Kredibel atau bisa dipercaya yaitu semua proses pengeloaan mengikuti aturan yang ada dan diumumkan secara terbuka. 4. Akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan yaitu proses pengelolaan STIKes Gumato didasari oleh bukti bukti otentik yang dapat dijadikan dasar mempertanggungjawabkan kegiatan. 5. Transparan adalah setiap pengelolaan tugas selalu dilaporkan kepada atasan, dan kepada staf juga disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi tugas dan tanggung jawabnya. 6. Bertanggung jawab adalah semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang diberikan oleh atasan masing- masing. 7. Adil adalah memberika kesempatan yang sama kepada semua pegawai yang mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian tugas diberikan kepada staf yang dinilai memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagaimana dituntut dalam Statuta |
|
|
|
|
2. Rasional Standar |
1. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan sistem tata pamong agar berjalan efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama yang merupakan perwujudan tata pamong institusi yang baik dalam rangka mencapai visi misi. 2. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terlaksananya tata pamong dan tata kelola yang baik yang diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas. 3. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. 4. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan |
|
3. Pernyataan Isi Standar |
1. Sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi. 2. Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. 3. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan administrasi harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas. |
|
|
4. Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat 5. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan,peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi 6. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal). 7. Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal. 8. Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen eksternal |
|
4. Indikator Kinerja |
1. Adanya struktur organisasi yang mengacu kepada standarpendidikan Tinggi 2. Tersusunnya tugas dan fungsi setiap elemen yang ada |
|
|
dalam struktur Organisasi 3. Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi 4. Adannya buku panduan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi. 5. Tersusunannya rencana kegiatan yang mencerminkan aktivitas setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi meliputi, Renstra dan Renop. Adanya laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi, Laporan Tahunan, Semester, Tri wulan dan bulanan. |
|
5. Indikator |
1. Tersedianya SK Direktur atas pengangkatan pejabat struktural 2. Tersedianya dokumen berbagai kegiatan tata kelola yang mendukung pelaksanaan visi, misi, tujuan STIKes Gumato 3. Tersedianya struktur organisasi dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai perubahan yang terjadi. |
|
6. Strategi Pencapaian Standar |
1. Pimpinan STIKes Gumato mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan di tingkat STIKes Gumato 2. Pimpinan STIKes Gumato menyelenggarakan pelatihan 3. Pimpinan STIKes Gumato memfasilitasi dosen mengikuti berskala nasional. 4. Ketua Program Studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan tenaga kependidikan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di tingkat program studi. |
|
7. Standar Turunan |
1. Uraian Tugas tenaga struktural 2. Uraian tugas tenaga dosen 3. Uraian tugas tenaga kependidikan 4. SOP setiap unit pengelola Buku Pedoman pada setiap unit pengelola |
|
8. Referensi |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan 2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 3. Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON |
Kode/No : STIKESGM.UPMI.3d.6 |
|
|
||
|
Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
10 Februari 2022 |
|
|
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
STANDAR TATA KELOLA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Rasionale |
1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. 2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. 3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi a. Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian. b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 4. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat. Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawa b untuk Mencapai/ |
1. Ketua 2. Kepala Unit 3. Pimpinan Institusi dan Wakil Ketua I, II, dan III 4. Dosen |
|
Memenuhi Isi Standar |
|
|
4. Definisi Istilah |
1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal. 7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030 8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu. 9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta |
|
|
menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. |
|
|
5. Pernyataan isi Standar |
6. Strategi |
7. Indikator |
|
1. Memiliki delapan organ dalam struktur organisasi dengan deskripsi tertulis tentang tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, yang jelas dan lengkap |
Pimpinan diharapkan keikutsertaan dalam kegiatan organisasi profesi, dan melakukan sosialisai terkait pelaksanaan Audit mutu internal. |
Ada dokumen sahih yang memuat informasi tentang: struktur organisasi serta deskripsi yang jelas dan lengkap dengan tugas, fungsi, wewenang,dan tanggung jawab delapan organ lengkap dengan nama lembaga, Renstra, SOP penyusunan rencana operasional tahunan. |
|
2. Pimpinan STIKESGM, harus mempunyai sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup planning, organizing, staffing, leading, dan controlling dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi institusi sepanjang periode rencana |
|
Ada dokumen sahih yang memuat informasi tentang: 1. Renstra STIKESGM; 2. SOP penyusunan rencana opersional tahunan; 3. Rencana Operasional (Renop)/ Rencana Kerja dan Anggaran penyusunanya mengacu pada sasaran strategis dan melibatkan program Studi, Unit, dan didokumentasikan dengan baik; 4. Ada laporan hasil monitoring evaluasi (monev) pencapaian sasaran strategis 5. Ada laporan tindak lanjut hasil monev. |
|
strategis (renstra). |
|
|
|
3. STIKESGM harus bertanggung jawab menyebarluaskan hasil kinerjanya secara berkala kepada semua stakeholders, minimal setiap tahun. |
|
1. Ada dokumen sahih dan andal yang memuat informasi tentang: laporan kinerja tahunan kepada Direktur dari unit 2. Ada bukti laporan tahunan diumumkan setiap tahun kepada masyarakat dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang memerlukan; 3. Ada bukti laporan hasil survey dan analisisnya tentang kepuasan mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik/ tenaga kependidikan dan pengguna lulusan. |
|
|
||
|
8. Dokumen Terkait |
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. 2. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, Direkturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. 4. Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. |
|
|
9. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017 4. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta |
|
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.3d.5 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
Tanggal :10 Februari 2022 |
|||
|
TOMOHON |
|||
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
|||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|||
|
SULAWESI UTARA |
|||
|
STANDAR SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 10 halaman |
|||
STANDAR TATA PAMONG
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
|
8 Februari 2022 |
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
1. Definisi Istilah |
1. Tata pamong merupakan Sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling 2. Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan system penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. 3. Kredibel atau bisa dipercaya yaitu semua proses pengeloaan mengikuti aturan yang ada dan diumumkan secara terbuka. 4. Akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan yaitu proses pengelolaan STIKes Gumato didasari oleh bukti bukti otentik yang dapat dijadikan dasar mempertanggungjawabkan kegiatan. 5. Transparan adalah setiap pengelolaan tugas selalu dilaporkan kepada atasan, dan |
|
|
kepada staf juga disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi tugas dan tanggung jawabnya. 6. Bertanggung jawab adalah semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang diberikan oleh atasan masing-masing. 7. Adil adalah memberika kesempatan yang sama kepada semua pegawai yang mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian tugas diberikan kepada staf yang dinilai memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagaimana dituntut dalam Statuta |
|
2. Rasional Standar |
1. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan sistem tata pamong agar berjalan efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama yang merupakan perwujudan tata pamong institusi yang baik dalam rangka mencapai visi misi 2. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terlaksananya tata pamong dan tata kelola yang baik yang diformulasikan, disosialisasikan,dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas. 3. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip- prinsip keadilan. 4. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan |
|
3. Pernyataan Isi Standar |
1. Sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi. 2. Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. 3. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan administrasi harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas. 4. Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang |
|
|
tepat dan cepat 5. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan,peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi 6. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal). 7. Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal. 8. Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen eksternal. |
|
4. Indikator Kinerja |
1. Adanya struktur organisasi yang mengacu kepada standarpendidikan Tinggi 2. Tersusunnya tugas dan fungsi setiap elemen yang ada dalam struktur Organisasi 3. Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi 4. Adannya buku panduan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi. 5. Tersusunannya rencana kegiatan yang mencerminkan aktivitas setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi meliputi, Renstra dan Renop. Adanya laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi, Laporan Tahunan, Semester, Tri wulan dan bulanan |
|
5. Indikator |
1. Tersedianya SK Direktur atas pengangkatan pejabat struktural 2. Tersedianya dokumen berbagai kegiatan tata kelola yang mendukung pelaksanaan visi, misi, tujuan STIKes Gumato 3. Tersedianya struktur organisasi dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai |
|
|
perubahan yang terjadi. |
|
6. Strategi Pencapaian Standar |
1. Pimpinan STIKes Gumato mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan di tingkat STIKes Gumato 2. Pimpinan STIKes Gumato menyelenggarakan pelatihan 3. Pimpinan STIKes Gumato memfasilitasi dosen mengikuti berskala nasional. 4. Ketua Program Studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan tenaga kependidikan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di tingkat program studi. |
|
7. Standar Turunan |
1. Uraian Tugas tenaga struktural 2. Uraian tugas tenaga dosen 3. Uraian tugas tenaga kependidikan SOP setiap unit pengelola Buku Pedoman pada setiap unit pengelola |
|
8. Referensi |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan 2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROGRAM STUDI K3
MONITORING EVALUASI UNTUK PROGRAM STUDI K3
PROGRAN STUDI K3
LAPORAN KINERJA PROGRAN STUDI K3 2024 LAPORAN TAHUN 2024 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan pujian, syukur dan hormat ke had
BIAYA PENDIDIKAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
BIAYA PENDIDIKAN DIPLOMA 3 KEPERAWATAN 1 DANA PEMBANGUNAN Rp. 3.000.000,00 2 DANA PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN Rp. 2.000.000,00 3 UANG ALAT Rp. 1.500.000,0
