• SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
  • Cura Ut Valeas !
  • stikes.gunungmariatomohon@gmail.com
  • 0895390696300
  • PMB
  • Cari

Standar Operasional Prosedur

  • Standar Operasional Prosedur

 

BUKU STANDAR

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

2022

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM-3b.8

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

 

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Tanggal : 10 Februari 2022

 

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 7 halaman

 

 

 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

 

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1. Visi, Misi, Tujuan Akademik

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.             Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.             Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.             Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.             Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.             Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

Standar kompetensi lulusan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran dalam hal ini tingkat kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan di Sekolah

Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

3.  Tujuan

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Fakultas, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan capaian pembelajaran lulusan.

 

4.    Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

standar

1.      Ketua dan Wakil Ketua;

2.      Wakil Ketua 1 Bidang Akademik;

3.      Tim Penyusun Kurikulum Program Studi;

4.      Dosen.

5.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi vokasi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan

untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di

 

 

bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

A. Pimpinan         akademik melaksanakan pertemuan                         dengan pemangku                 kepentingan setiap       tahun                    untuk memperoleh                    masukan tentang                    perkembangan keilmuan,                        keahlian, kebutuhan    pasar,                 dan kebutuhan                       pemangku kepentingan

(stakeholders).

1.       Mengembangkan sistem tracer study berbasis teknologi informasi;

2.       Pertemuan alumni akademik setahun sekali;

3.       Pembentukan tim analis data yang terkumpul dari program studi.

1.      Pertemuan alumni di level akademik satu kali setahun;

2.      Dokumen berisi analisis perkembangan keilmuan, keahlian, kebutuhan pasar, dan kebutuhan pemangku kepentingan di level program studi.

B. Semua Program Studi harus           merumuskan capaian       pembelajaran lulusan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran        lulusan KKNI      dan      jenjang kualifikasi pada KKNI, serta      mengacu               pada nilai-nilai                       Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017 .

1.      Sosialisasi      Pengembangan Kurikulum                        berdasarkan Peraturan     Presiden     No.   8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi      dan    Pendidikan Tinggi    Republik Indonesia No. 44   Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, untuk semua pimpinan universitas, lembaga, fakultas,

program studi

1. Pada tahun 2017, rumusan capaian pembelajaran lulusan sudah mengacu pada KKNI, dan nilai-nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017

 

 

2.       Workshop pengembangan Kurikulum Terintegrasi

3.       Lokakarya Pengembangan Kurikulum Terintegrasi di setiap program studi

4.       Penetapan               Kurikulum

Terintegrasi

 

C. Semua program studi harus merumuskan sikap, ketrampilan umum, pengetahuan dan ketrampilan khusus, sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan dengan mengacu pada KKNI, serta nilai- nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017

1.  Lokakarya                                Kurikulum Terintegrasi setiap program studi

2.  Review dan Evaluasi draft kurikulum terintegrasi setiap program studi oleh LP3 dan tenaga ahli eksternal

3.  Penetapan               Kurikulum

Terintegrasi                               serta menyelenggarakan program merdeka           belajar-kampus merdeka

1.         Rumusan sikap dan ketrampilan umum dalam capaian pembelajaran lulusan setiap program studi sudah mengacu pada KKNI, serta nilai-nilai Spiritualitas JMJ dan Pedagogi JMJ pada tahun 2017.

2.         Rumusan pengetahuan sebagai bagian            dari                      capaian pembelajaran lulusan dari setiap program studi sudah sesuai dengan keilmuan dan keahlian program                                  studi                                yang bersangkutan pada tahun 2017.

3.         Ketrampilan khusus sebagai bagian            dari                      capaian pembelajaran lulusan dari setiap program studi sudah sesuai dengan tingkat penguasaan keluasan dan kedalaman pengetahuan yang menjadi ciri program                            studi                                yang

bersangkutan pada tahun 2017.

7. Dokumen terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.                 Term of Reference (TOR) Lokakarya Penyusunan Kurikulum;

2.                 Pedoman Penyusunan Kurikulum;

3.                 Rencana Strategis;

 

 

4.                 Formulir Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan;

5.                 Pedoman Pengetahuan dan Keterampilan Khusus Asosiasi/Forum Program Studi.

6.                 Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI).

7.                 Kurikulum program studi yang lama.

8. Referensi

1.        Undang-Undang    Nomor    20    Tahun    2003    tentang                               Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

4.        Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

6.        Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.        Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah               Tinggi    Ilmu                Kesehatan                    Gunung     Maria

001/SK/A/UPM/IX/2020

 

Lampiran. Checklist Penetapan Standar Kompetensi Lulusan

 

 

No.

Pertanyaan

Apakah isi standar telah:

Jawaban (tandai salah satu)

YA

TIDAK

1.

Sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi?

 

 

2.

Sesuai dengan Misi Perguruan Tinggi?

 

 

3.

Sesuai dengan Visi Fakultas/Jurusan/Prodi?

 

 

4.

Sesuai dengan Misi Fakultas/Jurusan/Prodi?

 

 

5.

Sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang relevan?

 

 

6.

Mencerminkan nilai-nilai dasar?

 

 

7.

Menyebut siapa audiencenya?

 

 

8.

Memuat tentang sesuatu yang dapat diukur (mis:

behaviour)?

 

 

9.

Memuat competence?

 

 

10.

Memuat unsure degree?

 

 

11.

Apakah isi standar itu berupa pernyataan tentang sesuatu yang diharapkan akan terjadi? (what should be)

 

 

12.

Apakah penetapannya telah melibatkan stakeholders?

 

 

13.

Apakah standar telah disosialisasikan kepada seluruh

stakeholders

 

 

14.

Apakah standar telah dilengkapi dengan instrumen tertulis seperti formulir/borang, checklist, tabel dsbnya?

 

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM-

UPM.3b.1

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR

ISI PEMBELAJARAN

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari

2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari

2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari

2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari

2022

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

Standar isi pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran, dalam hal ini tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran di STIKES Gunung Maria, yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, program studi, dan dosen dalam menentukan kebijakan dan merumuskan kurikulum program studi.

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/

Memenuhi Isi

1.      Ketua dan Wakil Ketua

2.      Ketua Program Studi (KPS)

3.      Tim Penyusun Kurikulum Program Studi

4.      Dosen

 

Standar

 

 

4.  Definisi Istilah

1.        Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional           Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.        Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan             mutu pendidikan tinggi secara berencana                      dan berkelanjutan.

3.        Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat    SPMI,    adalah kegiatan                 sistemik penjaminan                 mutu pendidikan     tinggi     oleh setiap    perguruan     tinggi secara      otonom      untuk mengendalikan             dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana                      dan

berkelanjutan.


 

adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.        Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun                            dokumen- dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.        Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta                       menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu

ataupun unit kerja.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator


1. KPS membentuk Tim Penyusun             Kurikulum Terintegrasi Program Studi untuk merumuskan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dengan mengacu pada rumusan capaian             pembelajaran lulusan program studi, setiap

4 tahun mulai tahun 2020 serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka.

1.      Pimpinan STIKES menetapkan pedoman penyusunan kurikulum yang mengacu pada KKNI

2.      Program Studi mengadakan lokakarya kurikulum setiap 4 (empat) tahun sekali dengan melibatkan pemangku kepentingan.

3.      Fakultas dan Program Studi menetapkan Tim Penyusun Kurikulum Program Studi setiap 4

(empat) tahun sekali.

1.      Terbentuknya Tim Penyusun Kurikulum Program Studi

2.    Pada tahun 2020 Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang disusun oleh Tim Penyusun Kurikulum Program Studi harus memenuhi aturan PERMENRISTEKDIKTI

Nomor 44 Tahun 2015

1.      Tim penyusun kurikulum mengadakan workshop kurikulum dengan turut melibatkan semua dosen program studi yang bersangkutan.

2.      Tim penyusun kurikulum berdiskusi dengan stakeholder.

1.      Terdapat pedoman penyusunan kurikulum Perguruan Tinggi yang mengacu pada KKNI

 

 

2.      Terlaksana loka karya kurikulum setiap 4 (empat) tahun sekali.

3a. Lulusan program sarjana menguasai konsep aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut

secara mendalam.

 

 

 

3b. Lulusan program diploma keperawatan dan strata 1 menguasai teori keperawatan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

3c. Setiap pelaksana pembelajaran menyusun tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang bersifat kumulatif dan/atau integratif.

3d. Setiap pelaksana pembelajaran menyusun tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah

 

3.      Tim penyusun kurikulum menyusun konsep mata kuliah dan besarnya sks dengan melibatkan semua dosen program studi yang bersangkutan, dan wajib memasukkan mata kuliah di bawah ini dalam kurikulum setiap 4 tahun:

1)      Agama;

2)      Pancasila;

3)      Kewarganegaraan;

4)      Bahasa Indonesia;

5)      Spiritualitas JMJ

1.           Pimpinan      STIKES menetapkan pedoman penyusunan kurikulum

2.           Diadakannya lokakarya kurikulum.

1.      Terdapat konsep kurikulum program studi yang berisikan mata kuliah dan besarnya sks.

 

4.    Tim penyusun kurikulum mengevaluasi kurikulum yang sedang berjalan dengan cara mengkaji apakah mata kuliah yang ada sudah terkait dengan capaian pembelajaran lulusan, setiap

4 tahun.

1.      Diadakan rapat pengembangan kurikulum setiap semester.

2.      Tim program studi membuat laporan evaluasi diri kurikulum setiap 4 tahun sekali.

1.      Tersedia dokumen notulen rapat di program studi

2.      Terdapat laporan hasil evaluasi kurikulum program studi.

5.     Tim penyusun kurikulum menyusun skema pembentukan mata kuliah yang berisi profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian, mata kuliah, struktur kurikulum, dan rancangan pembelajaran

setiap 4 tahun.

1.      Adanya studi banding kurikulum di Perguruan Tinggi yang lain.

2.      Diadakannya lokakarya kurikulum.

3.      Diadakannya curriculum coaching.

1.      Tersusunnya skema kurikulum yang baru.

6.     Dekan dan KPS wajib menggunakan kurikulum yang telah disahkan oleh Ketua bagi mahasiswa baru, mulai tahun akademik 2018/2020.

1.      Diadakannya rapat akhir penyusunan kurikulum program studi.

2.      Ditetapkannya kurikulum baru oleh Dekan Fakultas Teknik dan disahkan oleh

Ketua.

1.      Tersusunnya dokumen kurikulum yang baru.

8.    Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Lokakarya Penyusunan Kurikulum

2.      Pedoman Penyusunan Kurikulum

3.      Rencana Strategis STIKES

4.      Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

5.      Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI)

6.      Kurikulum program studi yang lama.

       

 

9.     Referensi

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.      Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.      Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.      Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)

10.  Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, Tentang deskripsi level 6 (enam) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI)

11.   Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No. 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM-

UPM.3b.2

 

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari

2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari

2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari

2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari

2022

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

Standar proses pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang pembelajaran dalam hal ini pelaksanaan pembelajaran pada program studi agar capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria tercapai.

 

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan menjamin tercapainya proses pembelajaran yang mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban

belajar mahasiswa.

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.      Ketua dan Wakil Ketua

2.      Ketua Program Studi (KPS)

3.      Dosen

4.      Unit Penjaminan Mutu Program Studi

5.      Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI)

6.      Tenaga Kependidikan

7.      Mahasiswa

4. Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya

saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

 

 

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.      Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu

ataupun unit kerja.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.             KPS menyususn standar proses pembelajaran sesuai aturan PERMENRISTEKDIKTI

Nomor 44 Tahun 2015, serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka, yang mencakup:

a.  Karakteristik Proses Pembelajaran yang diadakan oleh setiap program studi terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa untuk setiap semester.

b.    Setiap program Studi merencanakan Proses

Pembelajaran untuk

1.       Tersusunnya standar mutu isi proses pembelajaran dan proses pembelajaran.

2.       Tersusunnya buku panduan akademik program studi.

3.       KPS menuangkan aturan proses pembelajaran yang mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa dalam buku panduan akademik fakultas.

1.      Terdapat aturan proses pembelajaran yang mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa dalam buku panduan akademik program studi.

 

setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) mulai tahun 2020.

c. Setiap program studi melaksanakan Proses Pembelajaran yang berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu yang dilaksanakan setiap semester.

d. Setiap program studi, dibantu oleh dosen pembimbing akademik menetapkan Beban Belajar Mahasiswa yang dinyatakan dalam besaran sks setiap

semester.

 

 

 

2. Setiap Dosen pengampu mata kuliah menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang diampu dengan mengacu pada capaian pembelajaran

setiap 4 tahun.

1. KPS menetapkan format penyusunan RPS semester.

1. Tersusunnya RPS dari mata kuliah yang diampu oleh dosen.

3. Dosen pengampu mata kuliah meninjau kembali

1. Adanya evaluasi pembelajaran dari UPMI,

1.    Setiap dosen pengampuh mata kuliah merevisi RPS

 

dan menyesuaikan Rencana Pembelajaran Semester dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan lulusan dan kurikulum program studi diawal perkuliahan semester, yang memuat:

a.     nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b.    capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c.     kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d.    bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e.     metode pembelajaran;

f.     waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g.    pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam

deskripsi tugas yang

Program Studi yang dilaksanakan pada setiap semester.

2. Diadakannya rapat kurikulum untuk setiap

dan bahan ajar minimal satu semester.

 

harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i. daftar referensi yang

digunakan.

 

 

4.    Setiap program studi mengupayakan peningkatan suasana akademik

1.                  Adanya evaluasi pembelajaran dari LPMI, Fakultas dan Program Studi yang dilaksanakan pada setiap semester.

2.                  Terselenggaranya kuliah umum, penelitian, workshop dan bimbingan belajar setiap semester.

3.                  Terselenggaranya kegiatan kebersamaan fakultas/program studi

setiap semester.

1.      Tingkat kehadiran mahasiswa yang semakin meningkat dan proses belajar mengajar yang lebih baik serta interaktif.

 

8. Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Rencana Strategis Universitas

2.      Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

3.      Kurikulum Program Studi

4.      Buku Panduan Akademik

5.      Panduan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

6.      Kuesioner Evaluasi Proses Belajar Mengajar

7.      Formulir Evaluasi Kehadiran Dosen

8.      Formulir Evaluasi Ketersediaan Rencana Pembelajaran Semester

 

9. Referensi

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

 

Dosen

  1. Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
  2. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta
  3. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  7. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria No. 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.3

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

 

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Tanggal : 10 Februari 2022

 

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 7 halaman

 

 

 

 

 

STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.      Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Keseahatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

Standar penilaian pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria

 

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan penilaian proses dan hasil belajar

mahasiswa yang mencakup: prinsip penilaian; teknik dan instrumen

 

penilaian; mekanisme dan prosedur penilaian; pelaksanaan penilaian; pelaporan penilaian; dan kelulusan mahasiswa.

 

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.      Ketua dan Wakil Ketua

2.      Program Studi

3.      Dosen

4.      Mahasiswa

 

4.  Definisi Istilah

a.       Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

b.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

c.       Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

d.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

e.       Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

f.        Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

g.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang

profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara

 

tahun 2030

h.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

i.        Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

 

 

5. Pernyataan Isi

6. Strategi

7. Indikator

1.          Setiap program studi membuat buku panduan pedoman pelaksanaan                     penilaian pembelajaran yang mengacu pada standar institusi mulai tahun 2020

2.          Setiap            program            studi melaksanakan teknik penilaian sesuai dengan buku pedoman pelaksanaan penilaian program studi mulai tahun 2020

3.            Setiap program studi melakukan mekanisme           penilaian dan prosedur penilaian yang dievaluasi secara berkala pada akhir semester mulai tahun 2020

4.          Setiap dosen wajib melakukan pelaporan penilaian pada akhir semester berupa kualifikasi pelaporan   mahasiswa   dalam

menempuh satu mata kuliah yang

Melakukan           sosialisasi kepada seluruh dosen mengenai                 panduan

pedoman           pelaksanaan

penilaian pembelajaran serta menyelenggarakan program merdeka belajar- kampus merdeka.

Setiap program studi melaksanakan               rapat evaluasi pada akhir semester

Penilaian yansg dimasukkan sudah sesuai dengan panduan pedoman                 pelaksanaan penilaian pembelajaran

Pelaporan penilaian sudah masuk dalam sistem SISFO (Sistem informasi)

 

dinyatakan dalam kisaran :

 

·      huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;

·      huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;

·      huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;

·      huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau

·      huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.

5. Setiap program studi Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penilaian pembelajaran secara rutin, Melakukan tindakan korektif bila ada temuan ketidak sesuaian dengan aturan penilaian pembelajaran   setiap akhir

semester mulai tahun 2020.

 

 

1. Setiap            program            studi melaksanakan             persyaratan

kelulusan                     mahasiswa program sarjana dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.75

Dosen mengajar sesuai kompetensi, Student Centre Learning, Metode mengajar yang sesuai, setiap dosen mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar, melaksanakan monitoring dan evaluasi proses             pembelajaran, Dosen mengajar sesuai RPS

(KKNI).

Kelulusan mahasiswa lebih dari 50%, mahasiswa lulus tepat waktu (4 tahun) dengan Rata –rata IPK lebih dari 3.00

 

2. Setiap               program         studi melaksanakan persyaratan kelulusan         mahasiswa program Profesi dengan IPK lebih besar 3.00 tanpa nilai C

Clinical teacher memiliki pengalaman kerja di rumah sakit lebih dari 2 tahun, mengikuti               pelatihan preceptorship,         supervisi mahasiswa    profesi    setiap stase, jumlah jam praktek klinik     bertambah,     target capaian             keterampilan

terpenuhi.

Kelulusan     mahasiswa     lebih dari    50%,    mahasiswa    lulus tepat waktu (1 tahun) dengan Rata –rata IPK lebih dari 3.00

 

8. Dokumen terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Rencana Strategis STIKES 2020-2025

2.      Dokumen Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

3.      Kurikulum Program Studi

4.      Buku Panduan Akademik

5.      Formulir Monitoring dan Evaluasi Penilaian Pembelajaran

6.      Berita Acara Pelaksanaan Ujian

 

9. Referensi

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.        Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.        Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No

 

49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.        PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015

Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

10.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

11.    Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.4

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

10 Februari 2022

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

 

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 10 halaman

 

 

 

 

 

STANDAR

DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.    Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung

jawab, dan kepedulian

 

2.  Rasionale

Standar dosen dan tenaga kependidikan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria.

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dalam menetapkan kebijakan tentang dosen dan tenaga kependidikan

STIKES Gunung Maria

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawa b untuk

Mencapai/

1.              Ketua dan Wakil Ketua

2.              Ketua Program Studi (KPS)

3.              Para dosen

4.              Tenaga kependidikan.

 

Memenuhi Isi

standar

 

4.  Definisi Istilah

1.                   Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2.                   Dosen

a.         Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

b.        Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di STIKES Gunung Maria yang diangkat oleh Yayasan Ratna Miriam.

c.         Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di STIKES Gunung Maria

3.                   Tenaga Kependidikan

a.         Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

b.        Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

4.                   Standar Mutu Survei Kepuasan adalah standar minimal pelaksanaan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap pengelolaan SDM.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

Pada tahun 2030 seluruh dosen di lingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kualifikasi akademik minimum magister dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan ijasah.

Mengembangkan kerjasama dengan beberapa Institusi pendidikan di luar dan dalam negeri untuk studi lanjut asisten/calon dosen dan dosen S2. STIKES menyiapkan beasiswa penuh maupun parsial.

Merekrut dosen baru dengan

pendidikan minimal magister.

Ada dokumen kerjasama di setiap program studi untuk pengembangan kualifikasi dosen dengan institusi di dalam maupun dalam negeri.

Ada bukti ijasah S2 yang sesuai dengan prodi dosen

Pada tahun 2030, 50% dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kualifikasi akademik magister dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan ijasah,

Mengembangkan kerjasama dengan beberapa Institusi pendidikan di luar dan dalam negeri untuk studi lanjut dosen S3.

Memfasilitasi bimbingan pembuatan proposal penelitian yang mempunyai kerangka konsep dan metodik penelitian yang mennjang pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek profesi.

Merekrut dosen baru dengan

pendidikan minimal magister.

Ada dokumen kerjasama di setiap program studi untuk pengembangan kualifikasi dosen dengan institusi di dalam maupun dalam negeri.

Tersedianya proposal penelitian yang mempunyai kerangka konsep dan metodik penelitian yang menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek profesi. Ada bukti ijasah S2 yang sesuai dengan prodi dosen.

Pada tahun 2030, 50% dosen tetap      dilingkungan              STIKES Gunung Maria memiliki jabatan lektor kepala dan 50% guru besar dalam bidang ilmu sesuai dengan kebutuhan prodi yang dibuktikan dengan surat pengangkatan guru besar,

Memfasilitasi penerbitan jurnal Internasional.

 

Memfasilitasi penelitian bersama antar institusi di dalam maupun diluar negeri.

 

Meningkatkan layanan administrasi kepegawaian yang memudahkan pengurusan kepangkatan akademik

Ada bukti akses jurnal (hard copy dan hyperlink) Internasional yang terindex oleh scopus Adanya bukti MoU yang memungkinkan penelitian

bersama dengan institusi di dalam maupun diluar negeri.

 

Tersedianya divisi kepegawaian yang memudahkan pengurusan kepangkatan dosen.

 

Pada tahun 2030, 75% dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib memiliki kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan

sertifikat pendidik.

Update PDPT untuk eligibilitas dalam proses sertifikasi.

Ada bukti sertifikat pendidik

Pada tahun 2030 seluruh dosen dilingkungan STIKES Gunung Maria wajib sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan keterangan dokter/institusi yang berwenang.

Melaksanakan gerakan masyarakat hidup sehat yaitu

Meningkatkan aktifitas fisik dan olah raga;

Menyediakan sarana olah raga yang mudah dijangkau

Menyediakan kantin yang menyajikan sayur dan buah serta

Menganjurkan pemeriksaan kesehatan yang teratur.

Tersedianya waktu bagi setiap dosen untuk melakukan gerakan fisik disela kegiatan rutin kantor.

Tersedianya tempat/sarana olah raga.

Tersedianya klinik kesehatan di kampus.

Semua dosen memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS).

Adanya bukti hasil kesehatan jasmani dan rohani dari institusi yang berwenang

Adanya bukti bebas narkoba dari

institusi yang berwenang

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki peraturan tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen, dan

dilaksanakan secara konsisten.

Menyiapkan pedoman Monev serta Rekam Jejak dan Kinerja Dosen

Adanya hasil monev serta rekam jejak dan kinerja dosen setiap semester.

 

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki jumlah dosen tetap paling sedikit 60% dari jumlah seluruh dosen yang memenuhi aspek:

Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap

paling banyak 30 (≤ 30) untuk program studi ilmu-ilmu eksakta dan 45 (≤ 45) untuk program

studi ilmu-ilmu sosial.

Evaluasi diri Prodi dan Fakultas

 

 

 

Menyusun rencana pengembangan

 

Melakukan rekrutmen sesuai rencana

 

Melakukan evaluasi terhadap rencana

Bukti hasil evaluasi diri dan rencana pengembangan SDM dosen dan perekrutan

 

 

 

Tersedianya satu dokumen rencana pengembangan

Tersedianya indicator penilaian

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek:

a.         transparansi;

b.         akuntabilitas; dan

c.         berbasis pada meritokrasi.

Mengembangan sistem pengelolaan sumber daya manusia.

 

Melaksanakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek:

a.       transparansi;

b.      akuntabilitas; dan

c.       berbasis pada meritokrasi.

 

 

Melakukan evaluasi terhadap penggunaan sistem pengelolaan sumber daya manusia

Tersedianya sistem pengelolaan sumber daya manusia yang memenuhi aspek:

a.       transparansi

b.      akuntabilitas; dan

c.       berbasis pada meritokrasi.

 

 

 

 

 

 

 

Tersedianya dokumen hasil evaluasi yang valid dan mudah terjangkau bagi pengambil keputusan.

Tersedianya hasil dokumentasi pemanfaatan hasil pengelolaan

sumber daya manusia.

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki Pustakawan paling sedikit 4 orang, dan paling sedikit 25% diantaranya berpendidikan

paling rendah

Menyiapkan beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan.

Membuat perencanaan studi untuk

Tersedianya beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan

Tersedianya rencana

 

Sarjana perpustakaan,.

calon pustakawan

pengembangan kemampuan

jangka pendek dan menengah

Pada     tahun     2030             STIKES Gunung Maria harus memiliki laboran, teknisi, analis, operator, dan programer           berpendidikan paling rendah D.III, dan paling sedikit 75% diantaranya memiliki sertifikat kompetensi.

Menyiapkan beasiswa untuk pengembangan kemampuan laboran, teknisi, analis, operator, dan programer ke jenjang DIII , sarjana dan magister.

Membuat perencanaan studi untuk laboran, teknisi, analis, operator, dan programer.

Merekrut tenaga laboran, teknisi, analis, operator, dan programer

Tersedianya beasiswa untuk pengembangan kemampuan pustakawan

Tersedianya rencana pengembangan kemampuan jangka pendek dan menengah

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria harus memiliki tenaga                                   administrasi berpendidikan SMA/sederajat paling banyak 10%, dan paling sedikit 25% berpendidikan paling rendah sarjana (atau diploma III)

Evaluasi diri Prodi atas kebutuhan tenaga SMA/sederajat

 

 

Menyusun rencana perekrutan

 

 

Melakukan rekrutmen sesuai rencana

 

Melakukan evaluasi terhadap rencana

Bukti hasil evaluasi diri dan rencana pengembangan tenaga SMA/sederajat

Tersedianya satu dokumen rencana pengembangan

Tersedianya indicator penilaian kinerja

 

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria memiliki peraturan tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan, dan dilaksanakan dengan konsisten.

Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan

 

Mensosialisasikan dan melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi dengan konsisten.

 

Melakukan dokumentasi hasil pencatatan pelaksanaan untuk setiap dosen dan tenaga kependidikan.

 

Terpakainya hasil monitoring dan evaluasi untuk menentukan kinerja dosen dan tenaga

kependidikan.

Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja tenaga kependidikan

 

 

Terlaksananya sistem monitoring dan evaluasi dengan konsisten.

 

Tersedianya dokumen hasil pencatatan pelaksanaan untuk setiap dosen dan tenaga kependidikan.

 

 

 

Tersedianya dokumen pemberian penghargaan dan hukuman berdasarkan hasil

monitoring dan evaluasi.

Pada tahun 2030 STIKES Gunung

Maria

Melakukan evaluasi diri secara

Tersedianya dokumen evaluasi

melaksanakan upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.

regular dan konsisten.

 

Merencanakan pengembangan kemampuan tiap dosen dan tenaga kependidikan dalam rencana

jangka menengah dan panjang.

diri dari dosen dan tenaga kependidikan.

Tersedianya dokemen prencanaan pengembangan dosen dan tenaga

kependidikan.

Mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut.

Tersedianya regulasi yang jelas

dalam penggunaan dana untuk kegiatan yang dimaksud.

 

Tersedianya dana untuk studi lanjut atau mengikuti kursus/lokakarya yang

transparan dan mudah diakses

 

Pada tahun 2030 STIKES Gunung Maria telah mempunyai sistem survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap pengelolaan SDM berbasis teknologi informasi

a. Instrumen survei yang dipakai memiliki:

1)   Validitas;

2)   Riliabilitas, dan

3)   Mudah digunakan.

Membangun sistem survei yang berbasis teknologi informasi.

 

Mengadakan kajian pustaka dan banchmarking yang terkait dengan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan

 

Mengembangkan                                       instrumen survei

Tersedianya sistem survei yang berbasis teknologi informasi.

 

 

Tersedianya draft instrument yang akan diuji validitas dan realibilitasnya.

Tersedianya instrument survey yang siap dipakai.

b. Hasil survei terdokumentasikan dan memenuhi aspek

1)   jelas,

2)   komprehensif,

3)   mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

Mengadakan    uji    validitas                         dan realibilitas instrumen penilaian.

 

Merivisi instrumen survei sesuai kebutuhan

 

Melaksanaan     survei                          kepuasan dosen dan tenaga kependidikan

terhadap pengelooan SDM.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tersedianya data dari hasil survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan.

c. Hasil survei selalu dimanfaatkan dalam perbaikan berkelanjutan untuk mutu:

1)   pengelolaan sumber daya manusia,

2)   instrumen pengukuran, dan

3)   analisis hasil survei.

 

Mendokumentasikan hasil survey.

 

 

Mengolah hasil survei menjadi informasi yang bermanfaat untuk perbaikan

 

 

Tersedianya program-program perbaikan system, sarana/prasarana yang mendukung kepuasan dosen dan tenaga kependidikan.

8. Dokumen terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Rencana Strategis STIKES Gunung Maria

2.      Aturan Kepegawaian Yayasan Ratna Miriam

3.      Formulir Evaluasi Tenaga Kependidikan

4.      Kode Etik Dosen

       

 

 

5.  Formulir Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan

9. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

-          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen;

-          Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2030.

-          Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan dan pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No :STIKESGM- UPM.3b.5

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

PEMBELAJARAN

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.      Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.      Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.      Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.      Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Rasionale

Standar kompetensi lulusan disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria.

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Program Studi dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan suatu sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran semua sarana

dan prasarana.

3. Subyek/Pihak

yang

1.      Pimpinan Yayasan Ratna Miriam (Penyelenggara)

2.      Ketua dan Wakil Ketua

 

Bertanggungja

wab

3.      Ketua Program Studi

4.      Koordinator Administrasi Umum dan Fasilitas

untuk

Mencapai/

Memenuhi Isi

Standar

4. Definisi Istilah

1.      Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2.      Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media dalam mencapai maksud atau tujuan.

3.      Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau

usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai.

 

Pernyataan Isi

Standar

Strategi

Kriteria

Indikator

1) Pada tahun

2025,

Pimpinan Yayasan menyediakan sarana minimum sbb: Standar sarana pembelajaran terdiri atas:

1.    Menambah gedung perkuliahan dan sarana terkait sehingga daya tampung mahasiswa bertambah.

2.    Maintenance sarana secara berkala

1.  Laporan rekap kotak saran untuk sarana

1.  Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait sarana berkurang

 

-    Perabot;

-       Peralatan pendidikan;

-       Media pendidikan;

-       Buku, buku elektronik, dan repositori;

-       Sarana teknologi informasi dan komunikasi;

-       Sarana olahraga;

-       Sarana berkesenian;

-       Alat dan bahan laboratoriu m;

-       Sarana fasilitas umum;

-       Bahan habis pakai; dan

-       Sarana pemelih araan, keselam atan, dan

keaman an.

 

 

2.    Daftar rekap sarana

3.    Direkrutnya tenaga yang kompeten dalam hal maintenance sarana

4.    Laporan perawatan rutin sarana

 

2.      Tersedia sarana:

-       Perabot;

-       Peralatan pendidikan;

-       Media pendidikan;

-       Buku, buku elektronik, dan repositori;

-       Sarana teknologi informasi dan komunikasi;

-       Sarana olahraga;

-       Sarana berkesenian;

-       Alat dan bahan laboratorium;

-       Sarana fasilitas umum;

-       Bahan habis pakai; dan

-       Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan

keamanan.

-       Tersedianya tenaga dan jadwal rutin maintenance

 

2) Pimpinan Yayasan

menyediakan

1. Menambah prasarana terkait sehingga daya

tampung mahasiswa

1. Laporan rekap kotak

saran untuk

1. Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait

prasarana berkurang

 

prasarana minimum sbb: Standar prasarana pembelajaran terdiri atas:

-          Lahan;

-          Ruang kelas;

-          Perpustaka an;

-          Laboratori um/studi o/bengkel kerja/unit produksi;

-          Tempat berolahrag a;

-          Ruang untuk berkesenia n;

-          Ruang unit kegiatan mahasiswa

;

-          Ruang pimpinan perguruan

tinggi;

bertambah.

2. Maintenance sarana dan prasarana secara berkala

prasarana

2. Daftar rekap prasarana

 

 

 

 

2.      Tersedianya prasarana:

-          Lahan;

-          Ruang kelas;

-          Perpustakaan;

-          Tempat berolahraga;

-          Ruang untuk berkesenia n;

-          Ruang unit kegiatan mahasiswa;

-          Ruang pimpinan perguruan tinggi;

-          Ruang dosen;

-          Ruang tata usaha; dan

-          Fasilitas umum (jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara, dan data).

-          Tersedianya tenaga dan

-          jadwal rutin

maintenance

3.  Direkrut nya tenaga yang kompete n dalam hal maintena nce prasarana

4.  Laporan perawata n rutin prasarana

 

-          Ruang dosen;

-          Ruang tata usaha; dan

-          Fasilitas umum (jalan, air, listrik, jaringan komunikas i suara,

dan data).

 

 

 

3) Pimpinan STIKES

menetapkan jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaran ya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi

akademik

1. Pimpinan STIKES berkoordinasi dengan pimpinan yayasan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana tersedia berdasarkan kebutukan unit kerja, akademik dan

administrasi terpenuhi.

1. Adanya dokumen perencanaa n, pengadaan peningkata n, perawatan dan meningkata n sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajar a dan pelayanan administras i- akademik.

-     Secara tertulis ada pengajuan kebutuhan ruang, alat dan

perlengkapan dari Fak

/Program Kerja/uit kerja berdasarkan hasil evaluasi.

 

sehingga mendukung penyelenggara an program merdeka belajar- kampus merdeka.

 

 

 

4) Pimpinan STIKES wajib membangun bangunan di lahan dengan lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran dan wajib merupakan milik yayasan penyele nggara perguru

an

1.  Yayasan memiliki master plan pembangunan STIKES

2.  Lakukan analisis lingkungan

1.  Sertifikat tanah dan ijin bangunan;

2.  Laporan hasil analisis masalah dan dampak lingkunga n (AMDAL

)

1.  Kepemilikan lahan adalah oleh Yayasan Ratna Miriam

2.  Hasil analisis masalah dan dampak lingkungan menunjukkan secara ekologis nyaman dan sehat sehingga dapat menunjang proses pembelajaran

 

tinggi.

 

 

 

5) Pimpinan yayasan menyediaka n fasilitas umum sbb:

-          Jalan

-          Air

-          Listrik

-          Jaringan komunik asi suara dan data/inte rnet

-          Tran sport asi kam pus (bus

)

1.  Menambah fasilitas umum.

2.  Maintenance fasilitas umum secara berkala

1.  Laporan rekap kotak saran untuk fasilitas umum

2.  Adanya akses jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data/internet dan transportasi kampus (bus)

1.  Jumlah keluhan dari mahasiswa terkait fasilitas umum berkurang

2.  Tersedianya jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data/internet dan transportasi kampus (bus) yang menunjang suasana akademik.

6) Pimpinan yayasan harus menyediakan bangunan perguruan tinggi dengan standar

kualitas

1. Membangun gedung baru dengan standar kualitas minimum A atau setara.

1. Adanya dokumen rancangan pembangun an dan renovasi bangunan

baru

1. Bangunan perguruan yang harus aman, nyaman dan menujang proses pembelajaran.

 

minimal kelas A atau setara.

 

perkuliaha n.

2. Secara fisik dibangun bangunan baru.

 

8. Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Master Plan Kawasan STIKES

2.      Pedoman Penggunaan dan Peminjaman fasilitas sarana dan prasarana

3.      Pedoman Pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana

4.      Dokumentasi laporan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

5.      Pedoman perencaanaan pengelolaan sampah dan buangan limbah lainnya

6.      Daftar Inventaris sarana dan prasarana

9. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

-          PP No. 36 tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No :STIKESGM- UPM.3b.6

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari

2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari

2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari

2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari

2022

 

1. Visi        dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

 

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

 

2.  Rasionale

Standar pengelolaan pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi di STIKES Gunung Maria

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan suatu sistem pengelolaan yang mencakup pengelolaan akademik, pengelolaan operasional, pengelolaan keuangan, dan rencana

kerja tahunan.

 

3. Subyek/Pih ak yang Bertanggun gjawab untuk Mencapai/ Memenuhi

Isi Standar

1.      Pimpinan;

2.      Ketua Program Studi;

3.      Unit Penjaminan Mutu;

4.      Bagian Akademik;

5.      Bagian Keuangan.

4.  Definisi

Istilah

1. Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi dimana mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standard proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.

2. Pengelolaan adalah langkah dinamis dan sistematis menuju pencapaian tujuan dengan menggunakan dukungan sumber daya yang tersedia (sumber daya manusia, bahan, peralatan, metode kerja, modal, dan potensi pasar).

3. Kegiatan pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi.

4. Kurikulum terintegrasi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang di gunakan sebagai pedoman program studi yang mengintergrasikan KKNI

5. Pernyataan Isi

6. Strategi

7. Indikator

1. Setiap Program studi wajib melakukan tata cara               dan

pedoman

penyusunan kurikulum     dan

Setiap Program Studi maupun profesi mengikuti workshop penyusunan kurikulum berbasis KKNI pada tahun 2016 yang di selenggarakan oleh STIKES Gunung Maria. Peninjauan Kurikulum di lakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal

dan eksternal

Tersedianya prosedur/ pedoman peninjauan kurikulum sesuai KKNI sesuai dengan jenjang program studinya pada tahun

 

pembuatan kurikulum dengan mengacu     pada kurikulum berbasis    KKNI sesuai      dengan jenjang program studi           serta menyelenggarak an         program merdeka

belajar-kampus

merdeka

 

 

2.      Setiap Dosen STIKES

membuat prosedur       dan Rencana Pembelajaran sesuai pedoman penyusunan kurikulum berdasarkan KKNI dan SN DIKTI        pada

mata         kuliah yang diampu di setiap          awal semester sesuai pedoman penyusunan kurikulum

berdasarkan

1.                           Setiap     Program                       studi membuat                        SOP     sistem pembelajaran dan capaian pembelajarannya                        serta mensosialisasikannya kepada seluruh dosen.

2.                           Program Studi melaksanakan workshop pembuatan RPS

3.                        Mewajibkan      setiap      dosen      untuk mengikuti workshop minimum 1 kali

4.                        Mengevaluasi ketersediaan

RPS pada setiap mata kuliah pada setiap awal semester.

1.             Setiap program studi memiliki SOP sistem pembelajaran mulai dari perencanaan sampai dengan tahap evaluasi.

2.             Setiap mata kuliah memiliki RPS sesuai dengan kurikulum terintegrasi

 

KKNI dan SN DIKTI

 

 

3. Ketua program studi melakukan

1.               Setiap program studi membuat SOP sistem pembelajaran dan capaian pembelajaran.

2.               Program                         studi melaksanakan    rapat    evaluasi    paling kurang 2 kali (pertengahan dan akhir semester)

3.               Melaksanakan ujian tengah semester

4.               Melaksanakan ujian akhir semester

Setiap Program studi memiliki SOP sistem pembelajaran dan capaian pembelajaran.

Tersedianya laporan evaluasi pertengahan semester :

-       Laporan Evaluasi Dosen

-       Berita acara rapat dosen

-       Daftar hadir rapat dosen

-       Berita acara UTS mahasiswa

-       Daftar hadir UTS mahasiswa

-       Tersedianya laporan      evaluasi akhir semester :

-       Laporan Evaluasi Dosen

-       Berita acara rapat dosen

-       Daftar hadir rapat dosen

-       Berita        acara    UAS mahasiswa

 

 

 

-    Daftar       hadir    UAS mahasiswa

5.    Ketua program studi membuat standar mutu sistem pelaporan dan melakukan pelaporan

hasil

1. Setiap program studi membuat standar mutu sistem pelaporan.

1. Setiap program studi memiliki              SOP standard laporan dan hasil laporan.

program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan

perbaikan dan

2.       Meninjau Laporan Pemantauan dan Evaluasi Program Studi.

3.       Menyusun laporan pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran setiap semester.

4.       Memasukan laporan tersebut pada Dekan untuk dilanjutkan kepada Bidang Akademik.

2. Tersedianya laporan       Evaluasi program studi pada akhir semester.

 

pengembanga n mutu pembelajaran setiap akhir semester mulai tahun 2020

 

 

5. Pimpinan melakukan

1.              Membuat SOP system evaluasi dan pelaksanaanya

2.              Rapat Evaluasi setiap Program studi pada akhir semester

Tersedianya laporan Evaluasi setiap program studi pada akhir semester.

6.  Pimpinan

menyusun

Rapat Penyusunan Restra STIKES

Tersedia        Renstra

Tahun 2020-2025

7. Pimpinan dengan     jenis dan     program pendidikan yang      selaras

dengan

Mengadakan sarana dan prasarana, tersedianya sumber daya (pengajar) sesuai program pendidikan,

Memiliki panduan mutu Sarana dan Prasarana tersedia dan bisa digunakan, jumlah dosen pengajar terpenuhi

8. Pimpinan secara berkelanjutan dengan sasaran yang        sesuai dengan       visi

dan            misi perguruan tinggi        pada

setiap semester

1.  Terbentuknya penjaminan mutu prodi

2.  Workshop untuk peningkatan     mutu STIKES

3.  Studi banding pada penjaminan mutu pada STIKES/STIK yang terakreditasi A (sesuai standar DIKTI)

1.       Penjaminan Mutu STIKES Gunung Maria berfungsi

2.       Seluruh anggota penjaminan mutu mengikuti workshop.

 

9. Pimpinan menyusun

1.                Membuat tim penyusunan panduan perencanaan, pelaksanaan,

evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan           pengembangan           kegiatan pembelajaran dan dosen,

2.               Mengikuti workshop.

Tersedianya              Buku Panduan perencanaan, pelaksanaan,

evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen

10. Pimpinan

Rapat Kinerja Program studi sebelum akhir semester yang terdiri dari Wakil Ketua Bidang Akademik, dan KPS.

Laporan Kinerja Program Studi terlapor semester dan tidak terlambat

 

8. Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      Lokakarya  Penyusunan Kurikulum

2.       Pedoman Penyusunan Kurikulum

3.       Formulir Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

4.      Pedoman     Pengetahuan     dan     Keterampilan      Khusus Asosiasi/Forum Program Studi.

5.      Panduan Praktis Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016 (DIKTI).

6.       Pedoman Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2016

7.       Dokumen Mutu STIKES

8.       Standar Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

9.      Rapat Kerja Tahunan STIKES.

10.  Pedoman penyusunan Akreditasi Program Studi.

9. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

-          Rencana Strategis STIKES 2020-2025;

-          Statuta STIKES 2020;

 

 


 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

Kode/No : STIKESGM-UPM.3b.7

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 7 halaman

 

 

 

STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

 

 

 

 

 

1. Visi        dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

Standar pembiayaan pembelajaran disusun untuk menentukan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang dirancang dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di STIKES Gunung Maria .

 

Standar ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi Pimpinan Perguruan Tinggi, Program Studi dan Dosen dalam menetapkan kebijakan dan merumuskan sistem penganggaran dan

pembiayaan STIKES Gunung Maria yang akuntabel dan transparan.

3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjaw ab untuk mencapai/ memenuhi Isi

Standar

1.      Ketua dan Wakil Ketua

2.      Ketua Program Studi

3.      Koordinator Administrasi Keuangan

4.  Definisi Istilah

1.      Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2.      Biaya investasi pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi.

3.      Biaya operasional pendidikan tinggi merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

4.      Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

5.      Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi menjadi dasar

 

 

bagi setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.

Pernyataan Isi Standar

Strategi

Indikator

1. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib memiliki bugeting (penganggaran) tahunan dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sampai dengan satuan program studi setiap tahun sehingga mendukung penyelenggaraan

program merdeka

1. Sosialisasi tentang budgeting dan jumlah budget dari tiap unit (keuangan terpusat di STIKES Gunung Maria).

1.      Terdapat Regulasi dan Panduan secara keseluruhan untuk pembiayaan di tingkat STIKES Gunung Maria

2.      Terdapat SOP permintaan dana tiap unit

3.      Terdapat SOP pertanggungjawaban penggunaan dana tiap unit

4.      Terdapat SOP penganggaran di tingkat unit dan prodi

5.      Terdapat SOP penganggaran di tingkat STIKES

Gunung Maria

 

belajar-kampus merdeka

 

6.      Terdapat rencana kerja di tiap unit dan prodi

7.      Terdapat rencana kerja di tingkat STIKES Gunung Maria

2. Ketua wajib melakukan analisis operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan STIKES

Gunung Maria

1.      Membuat proyeksi budget selama 3 tahun kedepan dan membandingkan dengan realisasi budget 3 tahun sebelumnnya

1.      Tersedianya SOP dimulainya penggunaan dana (tiap semester)

2.      Tersedianya Budget final yang telah disahkan oleh pimpinan (Ketua & Yayasan) untuk digunakan baik ditingkat prodi dan unit maupun ditingkat STIKES Gunung Maria (Dokumen

terkait dari WK II)

3. Ketua wajib melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun

anggaran

1. Membuat evaluasi mengenai realisasi budget

1. Tersedianya evaluasi dan realisasi budget pada akhir tahun anggaran

 

4. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber diluar biaya pendidikan yang diperoleh

dari mahasiswa

1.      Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memperoleh kemudahan mendapatkan pendanaan

2.      Mengembangkan unit usaha sebagai sumber pendapatan lain STIKES Gunung Maria

1.      Adanya MOU, SOP terkait

2.      Adanya unit usaha STIKES Gunung Maria

5.      Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib mengupayakan sumber pembiayaan lain di luar biaya pendidikan dari :

a.       Hibah

b.       Jasa layanan profesi dan / keahlian

c.       Kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta

e. Kerjasama kelembagaan dengan negara

lain.

1.      Menjalin kerjasama

2.      Aktif berkompentisi untuk mendapatkan hibah-hiabh kompetisi

3.      Memiliki dan memberdayakan ikatan/himpunan alumni

4.      Membuat unit pelayanan jasa profesional seperti klinik

Kesehatan, diploma tiga keperawatan)

3. Adanya MOU, SOP terkait

 

6. Pimpinan STIKES Gunung Maria wajib menyusun kebijakan mekanisme dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan

kualitas.

1. Menjalin kerjasama

1.      Adanya MOU, SOP terkait

Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.      RENSTRA STIKES Gunung Maria 2020-2025

2.      Dokumen    aliran     kas    pengelolaan    kegiatan    yang berbasis pendekatan keuangan

3.      Dokumen RKAT bidang keuangan

4.      Dokumen Rencana kegiatan dan program beserta dengan anggaran tiap kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya

Referensi

1.      UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

2.      PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

3.      Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2025

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No :

STIKESGM-UPM.3a.7

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR HASIL PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.   Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.   Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.   Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.           Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.           Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.   Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tinggi.

 

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan STIKES, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di

lingkungan STIKES Gunung Maria

 

3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

Standar

1.              Ketua

2.              Kepala Unit

3.              Ketua Program Studi

4.              Dosen

5.              Mahasiswa

 

4. Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan

Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

 

 

9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

5. Pernyataan isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya              akademik, penanganan plagiasi, paten dan   hak   kekayaan

intelektual

UPPM     merumuskan      pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian

Terdapat dokumen pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual

2.  Setiap dosen wajib

 

1.               UPPM menyelenggarakan pelatihan menulis proposal penelitian kepada dosen-dosen.

2.               UPPM, Prodi dan Dosen mencari dana hibah penelitian internasional dari para pihak pemberi hibah.

3.               Institusi                  memberikan pendanaan terhadap penelitian internasional dosen-dosen.

4.               Jumlah dana penelitian yang disediakan oleh Institusi sebesar Rp. 4 juta rupiah per dosen per

tahun.

Laporan Hasil Penelitian yang dihasilkan oleh dosen (baik secara individual             maupun berkelompok)             melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif.

menghasilkan 1 (satu)

penelitian internasional

sesuai dengan bidang

keilmuan setiap tahun,

baik sebagai peneliti

 

utama maupun sebagai

peneliti anggota

 

5. Mulai Tahun 2020 ada

1.  UPPM     membuat     pedoman

1. Laporan hasil penelitian dosen memuat mahasiswa peserta tugas akhir sebagai anggota peneliti.

keterlibatan      mahasiswa

pelaksanaan    penelitian    yang

yang    melakukan     tugas

mengatur                 keterlibatan

 

akhir     dalam    penelitian

mahasiswa peserta tugas akhir

 

 

2.a.  Minimal 30% Laporan Tugas Akhir Mahasiswa Program diploma tiga merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya.

 

2.b.      Seluruh (100%) Laporan Tugas akhir Mahasiswa Program Strata-1 merupakan hasil penelitian   yang   dilakukan

bersama dosen pembimbingnya

dosen.

dalam penelitian dosen

 

a. minimal 30% untuk dosen yang mengajar di program

studi strata-diploma tiga

 

2.  Program                             Studi

mensosialisasikan              topik penelitian       dosen       kepada

b. 100% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-1

mahasiswa.

 

6. Setiap dosen wajib menghasilkan 1 (satu) artikel                      ilmiah

Nasional                  sesuai dengan bidang keilmuan setiap tahun dan tercatat di lembaga sitasi

1.             UPPM menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah             yang            dapat dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.

2.             UPPM, Program Studi dan Dosen mencari dana hibah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi dari para pihak pemberi hibah.

3.             Institusi                  memberikan pendanaan untuk publikasi artikel ilmiah dosen pada jurnal

internasional bereputasi.

Laporan Hasil Publikasi Artikel Ilmiah dosen (baik secara individual maupun berkelompok) pada   jurnal   internasional

bereputasi melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif.

7. Setiap program studi memiliki minimal 1 (satu) Hak Kekayaan Intelektual

Setiap tahun.

Mendaftarkan karya ilmiah ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Terdapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari hasil karya  ilmiah  yang  dihasilkan

dosen.

8. Mulai tahun 2020 dosen program                     studi menghasilkan penelitian yang                 merupakan pengembangan   ilmu

pengetahuan                dan

teknologi                    serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

dan daya saing bangsa

UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa

1.  Laporan hasil penelitian dosen sesuai dengan program studinya.

2.  Laporan hasil penelitian dosen dengan topik memuat pengembangan                 ilmu pengetahuan dan teknologi untuk                meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan

daya saing bangsa.

 

8. Dokumen Terkait

1.                             Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

2.                             Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria.

3.                             Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria

 

9. Referensi

1.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.           Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.           Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

4.           Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5.           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

6.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

7.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

8.           Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu

STIKES Gunung Maria No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.1

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Tanggal : 10 Februari 2022

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR ISI PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.        Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.        Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.        Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.        Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.        Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah :

1.        Melaksanakan proses belajar mengajar yang menanamkan nilai- nilai etika dan spiritual.

2.        Menciptakan    lingkungan    yang   menumbuhkan    sikap    dan perilaku caring pada sivitas akademika.

3.        Menghasilkan lulusan yang profesional dan berdaya saing.

4.        Meningkatkan kualitas dan kuantitas tridharma perguruan tinggi.

5.        Meningkatkan kualifikasi dosen.

 

 

6.    Memantapkan kerja sama dalam peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi.

2. Rasionale

1.        Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.        Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.        Undang–undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.   Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.  Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.        Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Mariaberkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu

 

 

ditetapkan standar isi penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian.

3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa;

 

 

4. Definisi Istilah

1.        Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.        Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.        Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.        Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian

kepada Masyarakat.

 

  1. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu
  3. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030
  4. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
  5. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator


1. UPPM                  menentukan kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan

UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun dokumen kedalam dan kelusan materi penelitian dasar dan

terapan.

Tersedianya Panduan Pelaksanaan Penelitian dan               Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria.

2. UPPM menentukan orientasi penelitian dasar berupa penjelasan           atau penemuan                      untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau

postulat baru

UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun dokumen orientasi peneltian dasar dan terapan yang mencakup kajian khusus untuk kepentingan nasional yang memuat prinsip – prinsip kemanfaatan, kemutakhiran dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.

3. UPPM menentukan orientasi penelitian terapan berupa serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah serta

dunia usaha dan/atau industri.

4. UPPM menentukan materi penelitian dasar dan terapan yang mencakup kajian khusus untuk kepentingan nasional

5. UPPM menentukan materi penelitian dasar dan terapan harus memuat prinsip prinsip kemanfaatan, kemutakhiran dan                  mengantisipasi

kebutuhan masa mendatang.

 

6. Setiap dosen tetap melakukan penelitian dasar yang isinya merupakan penemuan atau penjelasan                      untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru sejak tahun 2020

UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian dasar yang isinya merupakan penemuan atau penjelasan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat.

1.      Setiap tahun dosen tetap menghasilkan minimal 1 penelitian        sesuai dengan        program studinya.

2.      Materi penelitian dosen berkaitan dengan suatu gejala, fenomena,  kaidah,

model atau postulat.

7. Setiap dosen tetap melakukan penelitian terapan yang isinya merupakan inovasi serta pengembangan                 ilmu pengetahuan dan teknologi sejak tahun 2020

UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian terapan yang isinya merupakan           inovasi           serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1.      Setiap tahun dosen tetap menghasilkan minimal 1 penelitian sesuai            dengan program studinya

2.      Materi       penelitian dosen         berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan       dan

teknologi.

 

8. Dokumen Terkait

Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria

 

9. Referensi

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi,

cetakan ke-3 2017

 

  1. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta
  2. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti)
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, Tentang deskripsi level 6 (enam) kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI)
  8. Keputusan Ketua tentang pembuatan Manual Mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/X/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3a.2

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

 

 

 

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR PROSES PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

 

 

 

 

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

1.   Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.   Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.   Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.   Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.  Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.  Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar proses penelitian sebagai pedoman dan tolok

ukur bagi pimpinan program  studi  serta dosen dan mahasiswa

 

 

sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan STIKES Gunung Maria.

3. Subyek/Pihak yang bertanggungja wab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

Standar

1.              Ketua;

2.              Kepala Unit;

3.              Ketua Program Studi;

4.              Dosen;

5.              Mahasiswa.

4.    Definisi Istilah

1.   Standar Proses Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

2.  Kegiatan Penelitian dimaksud merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik..

3.  Kegiatan penelitian dimaksud harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan.

4.  Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan

3 di atas, capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di lingkungan STIKES Gunung maria.

5.  Kegiatan  penelitian  yang  dilakukan  oleh  mahasiswa

dinyatakan dalam besaran sks sesuai ketentuan yang berlaku di

 

 

lingkungan STIKES Gunung maria.

 

5.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang

melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

  1. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu
  2. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030
  3. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.
  4. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

 

 

 

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.      UPPM                  memiliki kebijakan      mutu      tentang reviewer, dosen peneliti dan mahasiswa       yang       akan dilibatkan dalam penelitian unggulan;       dan       proses penelitian        mulai        dari perencanaan,      pelaksanaan sampai pelaporan.

UPPM merumuskan kebijakan tentang reviewer penelitian UPPM merumuskan kebijakan tentang    dosen    peneliti     dan mahasiswa yang akan dilibatkan dalam penelitian unggulan

1.  Terdapat dokumen kebijakan tentang reviewer penelitian yang memuat tentang kriteria dan jumlah reviewer penelitian;

2.  Terdapat dokumen yang mengatur tentang dosen peneliti dan mahasiswa yang akan

dilibatkan           dalam

 

 

 

penelitian unggulan.

2. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman proses penelitian mulai dari perencanaan, pelaksanaan                sampai pelaporan

UPPM merumuskan pedoman proses penelitian.

Terdapat             dokumen pedoman pelaksanaan penelitian yang mengatur proses penelitian mulai dari              perencanaan, pelaksanaan           sampai

pelaporan.

3. Setiap dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir mulai tahun   2017 melaksanakan kegiatan penelitian    yang memenuhi      kaidah       dan metode       ilmiah        secara sistematis     sesuai     dengan otonomi      keilmuan       dan

budaya akademik.

UPPM dan Program Studi menugaskan dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir melakukan penelitian yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

Penelitian dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

4. Setiap         dosen        dan mahasiswa peserta tugas akhir mulai tahun 2017 melaksanakan      kegiatan penelitian wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan   kerja, kesehatan, kenyamanan,

serta keamanan peneliti,

UPPM dan Program Studi mengarahkan Dosen dan Mahasiswa peserta tugas akhir melakukan penelitian yang mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat

dan lingkungan.

Setiaptahun dosen menghasilkan minimal 1 penelitian sesuai dengan program studinya.

Penelitian dosen dan mahasiswa peserta tugas akhir                          yang

mempertimbangkan

standar                     mutu,

 

masyarakat           dan lingkungan.

 

keselamatan             kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat                  dan

lingkungan.

 

8. Dokumen Terkait

1.  Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria

2.  Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria

 

9. Referensi

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.        Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.        Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.        PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

10.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012

Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

 

11. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/X/2020

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No :

STIKESGM-UPM.3a.7

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

STANDAR HASIL PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.   Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.   Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.   Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.           Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.           Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.   Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tinggi.

 

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan STIKES, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di

lingkungan STIKES Gunung Maria

 

3. Subyek/ Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

Standar

1.              Ketua

2.              Kepala Unit

3.              Ketua Program Studi

4.              Dosen

5.              Mahasiswa

 

4. Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan

Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

 

 

9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

5. Pernyataan isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1. UPPM memiliki kebijakan mutu yang tertuang dalam pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya              akademik, penanganan plagiasi, paten dan   hak   kekayaan

intelektual

UPPM     merumuskan      pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian

Terdapat dokumen pedoman pengelolaan mutu hasil penelitian yang memuat semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, penanganan plagiasi, paten dan hak kekayaan intelektual

2.  Setiap dosen wajib

 

1.               UPPM menyelenggarakan pelatihan menulis proposal penelitian kepada dosen-dosen.

2.               UPPM, Prodi dan Dosen mencari dana hibah penelitian internasional dari para pihak pemberi hibah.

3.               Institusi                  memberikan pendanaan terhadap penelitian internasional dosen-dosen.

4.               Jumlah dana penelitian yang disediakan oleh Institusi sebesar Rp. 4 juta rupiah per dosen per

tahun.

Laporan Hasil Penelitian yang dihasilkan oleh dosen (baik secara individual             maupun berkelompok)             melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif.

menghasilkan 1 (satu)

penelitian internasional

sesuai dengan bidang

keilmuan setiap tahun,

baik sebagai peneliti

 

utama maupun sebagai

peneliti anggota

 

5. Mulai Tahun 2020 ada

1.  UPPM     membuat     pedoman

1. Laporan hasil penelitian dosen memuat mahasiswa peserta tugas akhir sebagai anggota peneliti.

keterlibatan      mahasiswa

pelaksanaan    penelitian    yang

yang    melakukan     tugas

mengatur                 keterlibatan

 

akhir     dalam    penelitian

mahasiswa peserta tugas akhir

 

 

2.a.  Minimal 30% Laporan Tugas Akhir Mahasiswa Program diploma tiga merupakan hasil penelitian yang dilakukan bersama dosen pembimbingnya.

 

2.b.      Seluruh (100%) Laporan Tugas akhir Mahasiswa Program Strata-1 merupakan hasil penelitian   yang   dilakukan

bersama dosen pembimbingnya

dosen.

dalam penelitian dosen

 

a. minimal 30% untuk dosen yang mengajar di program

studi strata-diploma tiga

 

2.  Program                             Studi

mensosialisasikan              topik penelitian       dosen       kepada

b. 100% untuk dosen yang mengajar di program studi strata-1

mahasiswa.

 

6. Setiap dosen wajib menghasilkan 1 (satu) artikel                      ilmiah

Nasional                  sesuai dengan bidang keilmuan setiap tahun dan tercatat di lembaga sitasi

1.             UPPM menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah             yang            dapat dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.

2.             UPPM, Program Studi dan Dosen mencari dana hibah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi dari para pihak pemberi hibah.

3.             Institusi                  memberikan pendanaan untuk publikasi artikel ilmiah dosen pada jurnal

internasional bereputasi.

Laporan Hasil Publikasi Artikel Ilmiah dosen (baik secara individual maupun berkelompok) pada   jurnal   internasional

bereputasi melibatkan sekurang – kurangnya 90% dari dosen aktif.

7. Setiap program studi memiliki minimal 1 (satu) Hak Kekayaan Intelektual

Setiap tahun.

Mendaftarkan karya ilmiah ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Terdapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari hasil karya  ilmiah  yang  dihasilkan

dosen.

8. Mulai tahun 2020 dosen program                     studi menghasilkan penelitian yang                 merupakan pengembangan   ilmu

pengetahuan                dan

teknologi                    serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

dan daya saing bangsa

UPPM dan Program Studi menugaskan dosen melakukan penelitian yang merupakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa

1.  Laporan hasil penelitian dosen sesuai dengan program studinya.

2.  Laporan hasil penelitian dosen dengan topik memuat pengembangan                 ilmu pengetahuan dan teknologi untuk                meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan

daya saing bangsa.

 

8. Dokumen Terkait

1.                             Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

2.                             Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria.

3.                             Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria

 

9. Referensi

1.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.           Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.           Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

4.           Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5.           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

6.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

7.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

8.           Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu

STIKES Gunung Maria No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.4

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

 

STANDAR PENELITI PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi STIKES Gunung Maria

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan  Perguruan  Tinggi  yang  dijiwai  semangat  kejujuran,

kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

 

2. Rasionale

1.  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.  Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.  Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan

Tinggi

 

 

a.       Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.      Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen/ kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat miskin.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar peneliti penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan  kualitas  dan  kuantitas  penelitian  di  lingkungan

STIKES Gunung Maria.

3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.              Ketua;

2.              Kepala Unit;

3.              Ketua Program Studi;

4.              Dosen;

5.              Mahasiswa.

 

4. Definisi Istilah

1.              Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

2.                Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian serta tingkat kerumitan dan kedalaman penelitian.

3.                Kemampuan peneliti dimaksud pada ayat 2 di atas ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian.

4.                Kemampuan peneliti dimaksud pada ayat 2 di atas menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.

5.                Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan peneltian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan

Pengembangan.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1. Setiap dosen tetap wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat

kedalaman penelitian

UPPM melakukan pelatihan tentang metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian

Proposal penelitian dari setiap Dosen tetap peserta pelatihan metodologi                      penelitian mendapatkan pendanaan dari skema hibah penelitian internal maupun eksternal.

2. Setiap dosen tetap memiliki             kriteria

minimal                 yang ditetapkan oleh Dirjen Penguatan  Riset  dan

Pengembangan

UPPM mensosialisasikan pedoman                   mengenai kewenangan melaksanakan penelitian yang ditetapkan oleh Dirjen Penguatan Riset

dan Pengembangan

Dosen yang melakukan penelitian minimal memiliki jabatan fungsional akademik asisten ahli.

8. Dokumen Terkait

1.          Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria;

2.          Rencana Induk Penelitian UPPM STIKES Gunung Maria.

 

9. Referensi

1.  Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

2.  Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.8

10 Februari 2022

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

STANDAR

 

SARANA DAN PRASARANA PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi, Misi, Tujuan Akademi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.       Rasionale

1.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.       Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

 

 

b. Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar penilaian penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan akademi, pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah

Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

3. Subyek/Pihak       yang bertanggungjawab untuk           Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.         Ketua;

2.         Kepala Unit;

3.         Wakil Ketua 1 Bidang Akademik;

4.         Dosen;

5.         Mahasiswa.

4. Definisi Istilah

1. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasaranan yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil

penelitian.

 

 

2.              Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud dantujuan.

3.              Prasarana adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha penelitian agar tujuan penelitian tercapai.

4.              Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon yang digunakan untuk :

a.    Memfasilitasi penelitian terkait dengan bidang ilmu program studi;

b.   Proses pembelajaran;

c.    Kegiatan pengabdian pada masyarakat.

5.              Sarana      dan      prasarana         penelitian         sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar mutu, keselamantan kerja.

5. Pernyataan Isi Standar

6.  Strategi

7.  Indikator

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon menyediakan sarana dan prasarana penelitian memadai,                mendukung penelitian dosen dan terawat dengan baik (lengkap) yang dapat diakses dengan mudah oleh semua dosen (untuk kegiatan penelitian).

1.                UPPM            merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana               penelitian bekerjasama               dengan Program Studi.

2.                UPPM                  melakukan pengawasan                 dalam penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan spesifikasi                      yang direncanakan.

3.                Pemeliharaan           terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan                penelitian dilakukan secara berkala, bekerjasama               dengan

Program Studi.

1.                Sarana dan prasarana penelitian sesuai keahlian program studi tersedia.

2.                Dokumen perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana penelitian tersusun.

8.    Dokumen Terkait

1.    Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi     Edisi XI Tahun 2017, Direktorat Riset dan

 

 

Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

2.                   Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon;

3.                   Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Gunung Maria Tomohon.

9.    Referensi

1.          Undang-Undang   Nomor    20    Tahun    2003    tentang                              Sistem Pendidikan Nasional

2.          Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.          Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.          Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.          Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.          Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah    Tinggi    Ilmu    Kesehatan    Gunung    Maria                 Tomohon

001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Kode/No : STIKESGM- UPM.3a.5

10 Februari 2022

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

 

 

 

1.             Visi        dan        Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ

dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai

 

 

semangat     kejujuran,     kedisiplinan,     ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.  Rasionale

1.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang-undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.       Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.      Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.       Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi

kepada  Pemerintah  dan  Masyarakat  dalam  rangka

 

 

mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat miskin.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar peneliti penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan akademi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu

Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk       Mencapai/ Memenuhi            Isi

Standar

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit;

3.      Wakil Ketua 1 Bidang Akademik;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

4.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi

secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan

 

 

penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.      Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan

prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

5.  Pernyataan Isi Standar

6.  Strategi

7.  Indikator


1. Setiap      Tahun     UPPM Menyusun           Rencana

Program            Penelitian

sesuai    dengan    rencana Strategis Institusi.

UPPM Menyusun program kerja penelitian tahunan

Tersedianya dokumen perencanaan kegiatan penelitian setiap tahun.

2. UPPM              menyusun, mengembangkan peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu

internal penelitian

UPPM                 Menyusun peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal penelitian

Tersedianya dokumen peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu penelitian

3. UPPM memfasilitasi pelaksanaan penelitian setiap tahun

Kegiatan penelitian dosen di fasilitasi oleh UPPM bekerjasama             dengan akademi dan Program Studi. (Reviewer: rumusan

pernyataan mutu)

Sekurang-kurangnya 90% dosen        tetap        selesai melaksanakan penelitian setiap tahun.

4. UPPM             melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian oleh dosen, setiap semester

Pemantauan dan evaluasi kegiatan           pelaksanaan penelitian dilaksanakan oleh UPPM bekerjasama dengan Program Studi

1.    Sekurang-kurangnya 90% dosen tetap selesai melaksanakan penelitian setiap tahun.

2.      Terdapat        dokumen laporan                   hasil

pemantauan             dan

evaluasi                  hasil penelitian

5. UPPM        melakukan diseminasi hasil penelitian setiap tahun

Kerjasama dengan pihak terkait untuk diseminasi hasil penelitian dosen. Diseminasi                hasil

penelitian    dilakukan

dengan cara :

1.  Terdapat dokumen laporan seminar hasil penelitian dosen tetap.

2.  Jurnal UPPM memuat

hasil-hasil penelitian dosen tetap.

 

 

1.  Seminar hasil – hasil penelitian dosen tetap.

2.  Publikasi   melalui

jurnal UPPM

 

6. UPPM setiap tahun memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah dan

perolehan kekayaan

UPPM          melaksanakan

kegiatan                pelatihan penelitian bagi dosen.

Terselenggaranya kegiatan pelatihan penelitin bagi dosen setiap tahun.

7. UPPM                memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi setiap tahun

UPPM memberikan reward bagi peneliti berprestasi sesuai dengan kemampuan

Institusi.

Terdapat dokumen laporan pemberian penghargaan bagi peneliti berprestasi.

8. UPPM melaporkan hasil kegiatan penelitian setiap semester kepada Direktur melalui  Wakil  Direktur I

Bidang Akademik

Menyusun laporan kinerja penelitian

Terdapat laporan kinerja penelitian setiap semester

8.       Dokumen Terkait

1.      Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

2.      Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu

Kesehatan Gunung Maria Tomohon

3.  Referensi

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.     Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi,

cetakan ke-3 2017

 

 

4.     Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.      Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.      Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung              Maria               Tomohon              No

001/SK/A/UPM/IX/2020.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM UPM.3a.6

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

 

 

 

 


 

PENDANAAN

 

STANDAR

DAN PEMBIAYAAN PENELITIAN


SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

  1. Visi dan Misi STIKES

 

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

  1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.
  3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.
  4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.
  5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.   Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.  Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.  Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di

lingkungan STIKES Gunung Maria

 

3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.             Ketua;

2.             Kepala Unit;

3.             Ketua Program Studi;

4.             Dosen;

5.             Mahasiswa.

4.  Definisi Istilah

Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria

minimal     tentang    sumber    dan    mekanisme    pendanaan        dan pembiayaan penelitian.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1. STIKES Gunung Maria menyediakan                 Dana Penelitian internal untuk setiap dosen tetap sebesar Rp. 6.000.000 per tahun.

Pimpinan STIKES Gunung Maria                  Mengalokasikan Anggaran Penelitian Internal untuk setiap dosen tetap.

1.          Keputusan Ketua tentang Alokasi Anggaran Penelitian Internal Untuk Dosen Tetap

2.          Dana Penelitian Dosen Tetap terserap minimal 90% dari Anggaran Penelitian Internal yang di alokasikan

setiap tahun.

2. STIKES Gunung Maria menyediakan anggaran pengelolaan penelitian

setiap tahun.

Pimpinan STIKES Gunung Maria mengalokasikan anggaran pengelolaan penelitian.

Keputusan Ketua tentang Alokasi Anggaran dan Pembiayaan untuk Pengelolaan Penelitian

3. UPPM            menggunakan anggaran           pengelolaan penelitian untuk membiayai kegiatan seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan  penelitian dan

diseminasi hasil penelitian

Pimpinan      STIKES      Gunung Maria menetapkan    penggunaan anggaran      untuk     pengelolaan penelitian.

 

4. Dana Penelitian yang bersumber                      dari Pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri berjumlah minimal 50% dari pagu Anggaran

Penelitian setiap tahun.

UPPM, Program Studi dan Dosen Tetap berupaya mencari sumber pendanaan penelitian yang berasal dari Pemerintah, lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri

Terdapat nota kesepahaman kerjasama penelitian dengan Pemerintah, lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

8. Dokumen Terkait

1.          Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria

2.          Rencana Induk Penelitian UPPM.

9. Referensi

1.           Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

2.           Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No :

STIKESGM-UPM.3c.8

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi :-

Halaman : 6 halaman

 

 

STANDAR

HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.      Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.         Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.         Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas

Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu

 

 

Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Institusi, pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di  lingkungan  Sekolah  Tinggi  Ilmu  Kesehatan  Gunung  Maria

Tomohon.

4. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit UPPM;

3.      Ketua dan Wakil Ketua I Bidang Akademik;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

5. Definisi Istilah

1.             Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.             Sistem Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Tinggi  adalah kegiatan

sistemik  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  tinggi  secara

 

 

berencana dan berkelanjutan.

3.             Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.             Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.             Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.             Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.             Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi unit penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.             Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.             Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.    Sekolah     Tinggi     Ilmu Kesehatan           Gunung Maria            menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan,            dan

membudayakan        ilmu pengetahuan dan Teknologi                 guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan

bangsa.

1.  UPPM bekerjasama dengan Institusi dan Program                   Studi merumuskan target dan sasaran           pengabdian

kepada           masyarakat berdasarkan masalah- masalah yang dihadapi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.  UPPM bersinergi dengan Program Studi dalam melaksanakan kegiatan pengabdian               pada Masyarakat

1.               Jumlah dosen yang mengajukan usulan kegiatan pengabdian masyarakat berjumlah 80% dari jumlah keseluruhan dosen setiap tahun akademik.

2.               Rencana Induk Pengabdian pada Masyarakat Institusi memuat target dan sasaran pengabdian pada masyarakat.

3.               Laporan pengabdian pada masyarakat memuat luaran berupa:

a.       Artikel ilmiah

b.      Artikel popular di Media Massa

c.       Teknologi tepat guna

d.      Bahan Ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar

e.       HAKI

2. UPPM menentukan sasaran pengabdian kepada masyarakat yang meliputi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber

belajar.

 

8. Dokumen terkait

1.             Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

2.             Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

3.             Draft MOU pihak Institusi dengan Instansi/Unit/industri yang terkait

4.             Proposal pengabdian PKM

5.             Laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM

6.             Berita Acara Kegiatan PKM

7.             Lembar Evaluasi PKM

8.             Formulir Questioner penilaian kegiatan PKM

9. Referensi

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.        Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.        Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.        Keputusan Direktur tentang Pembuatan Buku Kebijakan Mutu Sekolah    Tinggi    Ilmu    Kesehatan    Gunung    Maria    Tomohon

001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.1

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

 

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Tanggal : 10 Februari 2022

 

EMAIL:

 

 

stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 8 halaman

 

 

STANDAR

ISI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATA GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari

2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari

2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari

2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari

2022

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

1.      Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.              Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar

 

nasional pengabdian kepada masyarakat.

  1. Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

 

 

4. Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi

Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen

 

Kebijakan Mutu.

9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.                  STIKES Gunung Maria menyelenggaraan pengabdian         kepada

masyarakat           dalam bentuk pendidikan dan pelatihan                yang

dilaksanakan           oleh masing – masing Program Studi disetiap semester berjalan.

2.                  STIKES Gunung Maria menyelenggarakan kegiatan PKM sesuai dengan                bidang keilmuan, yang dibiayai oleh dalam dan luar negeri      ( minimal      1 kegiatan PKM dalam periode 3 tahun )

3.                  STIKES Gunung Maria menyelenggarakan kegiatan                PKM bekerjasama        dengan Instansi/ lembaga/Industri dalam dan luar negeri.

4.                 Kedalaman               dan

keluasan               materi

1.                STIKES Gunung Maria merancang            pelatihan

pengabdian               kepada masyarakat bagi dosen.

2.                STIKES Gunung Maria mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat mekanismenya diatur melalui prosedur dengan koordinasi dengan LPPM.

3.                STIKES Gunung Maria memfasilitasi kerjasama dengan Instansi/ Lembaga/ RS dalam dan luar negeri

1.      100% Dosen tetap pada setiap Program Studi dan Fakultas melaksanakan kegiatan PKM

2.      30% pelaksanaan PKM dalam bentuk pendidikan dan pelatihan

3.      20% pelaksanaan PKM dibiayai oleh pihak lain baik dalam dan luar negeri

4.      20% pelaksanaan PKM bekerjasama dengan instansi /Lembaga

/Rumah Sakit dalam dan luar negeri

5.      Jumlah dosen yang mengajukan usulan kegiatan pengabdian masyarakat berjumlah 80% dari jumlah keseluruhan dosen setiap tahun akademik.

6.      Terdapat dokumen usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berhubungan

dengan penerapan

 

pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada standar hasil pengabdian kepada masyarakat.

5.                  Kedalaman               dan keluasan               materi

pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.                  Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan             dan teknologi dimaksud meliputi :

a.       Hasil penelitian yang                dapat

diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh        masyarakat pengguna.

b.      Pengembangan ilmu     pengetahuan dan            teknologi dalam            rangka memberdayakan masyarakat.

c.       Teknologi         tepat

guna    yang    dapat dimanfaatkan dalam

 

Iptek.

6.                  Terdapat rencana penggunaan sarana dan STIKES Gunung Maria

7.             untuk mendukung kegiatan pengabdian pada masyarakat.

8.             Laporan Pengabdian pada Masyarakat memuat :

a.       Penggunaan sarana dan sarana untuk mendukung kegiatan PKM.

b.       Prosentase DOsen tetap yang melaksanakan kegiatan PKM

c.       Prosentase bentuk pelaksanaan PKM

9.             Prosentase sumber pendanaan PKM.

 

rangka meningkatkan taraf hidup                  dan

kesejahteraan masyarakat.

d.      Model      pemecahan masalah,       rekayasa sosial,           dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh        masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah.

e.       Kekayaan intelektual        yang dapat       diterapkan langsung            oleh masyarakat,     dunia usaha,         dan/atau

industri.

 

 

 

8.  Dokumen terkait

1.  Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria .

2.  Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria Draf MOU pihak STIKES dengan Instansi/lembaga/industri yang terkait

3.  Proposal pengabdian PKM

4.  Laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM

5.  Berita Acara Kegiatan PKM

6.  Lembar Evaluasi PKM

7.  Formulir Questioner penilaian kegiatan PKM

 

9. Referensi

1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.         Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.         Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.         Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)

10.     Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu STIKES Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.2

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 9 halaman

 

 

STANDAR

PROSES PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.      Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.       Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.       Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria , dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

 

4. Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual  Mutu  merupakan  dokumen  utama  dan  menjadi

 

landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.  UPPM    menentukan

standar                   proses

pengabdian           kepada

masyarakat             sesuai kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan                dan pelaporan kegiatan.

UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria minimal kegiatan pengabdian pada masyarakat.

Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria minimal kegiatan pengabdian pada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan

2.  UPPM          menentukan

bentuk                kegiatan

pengabdian           kepada

masyarakat          meliputi

pelayanan             kepada masyarakat,     penerapan ilmu    pengetahuan    dan teknologi sesuai bidang keahliannya, peningkatan       kapasitas masyarakat                atau pemberdayaan masyarakat.

UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat.

Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat bentuk

kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keahliannya, peningkatan                   kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.

3.  UPPM          memastikan

kegiatan         pengabdian kepada masyarakat wajib mempertimbangkan standar                    mutu,

keselamatan            kerja, kesehatan, kenyamanan serta                 keamanan pelaksana, masyarakat dan lingkungan.

UPPM merumuskan pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat pertimbangan            pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat

Tersedia pedoman yang memuat pertimbangan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat mencakup standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan pelaksana, masyarkat dan lingkungan

 

4.    Program mengarahkan mahasiswa melakukanpengabdian masyarakat sebagai salah satu                       bentuk

pembelajaran           untuk

memenuhi            capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan di STIKES Gunung Maria setiap tahun  Program  Studi

menentukan besaran sks pengabdian masyarakat               yang

dilakukan                  oleh mahasiswa  sesuai pasal

17 ayat 4 Permenristek

Dikti no. 44 tahun 2015.

Progra Studi merumuskan mekanisme, prosedur dan penilaian terhadap keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat.

Tersedia pengabdian pedoman pada kegiatan masyarakat

yang memuat mekanisme, prosedur dan penilaian terhadap keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat.

5.  UPPM    memastikan

kegiatan pengabdian masyarakat terselenggara secara terarah, terukur dan terprogram setiap tahun.

UPPM, Program Studi merumuskan            perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian pada masyarakat,

Tersedia pedoman kegiatan pengabdian pada masyarakat yang memuat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian pada masyarakat.

 

6.  Mulai tahun 2020 setiap Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan               setiap program studi harus diselenggarakan secara terarah, terukur dan terprogram, meliputi :

a.   Perencanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi penetapan tujuan sesuai tema kegiatan pengabdian dan Program Studi.

b.  Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat

meliputi         seleksi

 

 

proposal, pemantauan        dan evaluasi      kegiatan, pelaporan            dan

diseminasi         hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

c.    Pelaporan

kegiatan pengabdian kepada masyarakat

meliputi        laporan

UPPM           kepada

Ketua           melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik setiap semester

 

 

 

8. Dokumen terkait

1.         Dokumen Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat

2.         Panduan       Pelaksanaan       Penelitian       dan      Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung maria

3.         Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung maria

4.         Proposal Pengabdian kepada Masyarakat

5.         Laporan Kegiatan

6.         Lembar Evaluasi

7.         Formulir Kuisioner Penilaian Kegiatan

8.         Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan

9.         Draf Perjanjian Kerja Sama

9. Referensi

1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.         Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.         Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.         Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.         PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

10.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

11.     Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu

Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No

 

 

001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.3

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 9 halaman

 

 

STANDAR

PENILAIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua      STIKes       Gunung Maria Tomohon

Henny             Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban

menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.       Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.       Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung

Maria.

 

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua;

2.      Kepala Unit;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

 

4. Definisi Istilah

a.       Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

b.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

c.       Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

d.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

e.       Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

f.        Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

g.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

h.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

i.        Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian

 

 

kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1. UPPM              memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada              masyarakat dilaksanakan             secara

terintegrasi                  yang memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel dan transparan.

UPPM merumuskan sistem penilaian pengabdian pada masyarakat yang mengatur penilaian terhadap proses dan hasil penelitian

Terdapat dokumen penilaian proses dan penilaian hasil pengabdian pada masyarakat secara terintegrasi memenuhi unsur  edukatif,              objektif, akuntabel dan transparan

2. UPPM              memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat bersifat edukatif untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan             mutu

pengabdian              kepada masyarakat.

UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat edukatif

1.  Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat edukatif.

2.  Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

3.  UPPM             memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat bersifat objektif yang merupakan

4.  penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas

UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat objektif

1.  Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat objektif.

2.  Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

5. UPPM              memastikan penilaian proses dan hasil pengabdian              kepada

masyarakat              bersifat akuntabel dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat.

UPPM merumuskan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat akuntabel

1.  Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat akuntabel.

2.  Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

 

3. UPPM memastikan penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, dengan prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

UPPM merumuskan penilaian proses dan hasil pengabdian pada masyarakat dilaksanakan secara transparan.

1.  Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat yang bersifat transparan.

2.  Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

4. UPPM              memastikan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada              masyarakat memenuhi                prinsip

penilaian            terintegrasi dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat.

UPPM merumuskan penilaian proses dan hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan prinsip penilaain terintegrasi dan sesuai dengan standar hasil, standar isi, standar proses pengabdian pada masyarakat.

1.  Terdapat dokumen penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian pada masyarakat berlandasakan              prinsip terintegrasi dan sesuai dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian pada masyarakat.

2.  Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun

 

 

5. UPPM menentukan criteria minimal penilaian hasil pengabdian              kepada masyarakat mengacu pada tingkat                  kepuasan masyarakat.

UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan tingkat kepuasaan masyarakat

1.             Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tingkat kepuasan masyarakat.

2.             Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

6. UPPM menentukan criteria minimal penilaian hasil pengabdian              kepada

masyarakat           mengacu pada.terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan                pada masyarakat sesuai dengan sasaran program.

UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan pada terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program.

1.              Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang terjadinya perubahan sikap, pengetahuan dan ketrampilan pada masyarakat sesuai sasaran program.

2.              Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

 

7. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat mengacu pada termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan

UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan                          pada

termanfaatkannya                 ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan.

1.              Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang termanfaatkannya            ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat                    secara berkelanjutan.

2.              Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

8. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian              kepada

masyarakat              dengan mempertimbangkan terciptanya         pengayaan sumber    belajar    dan/atau pembelajaran               serta

pematangan              sivitas akademika sebagai hasil pengembangan            ilmu

pengetahuan                  dan teknologi.

UPPM     merumuskan      kriteria minimal          penilaian         hasil pengabdian     pada     masyarakat yang             mempertimbangkan terciptanya pengayaan sumber belajar    dan/atau    pembelajaran serta        pematangan         sivitas akademika        sebagai        hasil pengembangan                      ilmu pengetahuan..

1.     Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang terciptanya             pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran                   serta

pematangan                  sivitas akademika sebagai hasil pengembangan                 ilmu pengetahuan.

2.      Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun

9. UPPM menentukan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian              kepada masyarakat berdasarkan pada teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan               oleh pemangku kepentingan.

UPPM merumuskan kriteria minimal penilaian hasil pengabdian pada masyarakat berdasarkan pada teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan           yang           dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

1.              Terdapat dokumen penilaian terhadap hasil pengabdian pada masyarakat yang memuat kriteria tentang teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

2.              Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

 

10. UPPM             menentukan metode dan instrumen penilaian           pengabdian kepada masyarakat yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.

UPPM merumuskan instrument penilaian pengabdian pada masyarakat yang relevan akuntabel dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian hasil pengabdian kepada masyarakat

1.   Terdapat dokumen penilaian pengabdian pada masyarakat yang memuat instrument penilaian pengabdian pada masyarakat yang relevan akuntabel   dan            dapat

mewakili                      ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian hasil pengabdian                  kepada masyarakat.

2.   Kegiatan pengabdian pada masyarakat             meningkat mutunya setiap tahun.

 

8. Dokumen terkait

1.         Dokumen Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat;

2.         Panduan       Pelaksanaan        Penelitian        dan       Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria;

3.         Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria;

4.         Proposal Pengabdian kepada Masyarakat;

5.         Laporan Kegiatan;

6.         Lembar Evaluasi;

7.         Formulir Kuisioner Penilaian Kegiatan;

8.         Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan;

9.         Draf Perjanjian Kerja Sama;

10.     Panduan penilaian kegiatan pengabdian masyarakat.

 

9. Referensi

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.        Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke- 3 2017

4.        Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.        Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun

 

2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  1. Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Akademi Keperawatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  4. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016. Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.3c.4

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA

MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada

 

 

masyarakat”.

2.  Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.  Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.          Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.         Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.  Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua;

2.      Kepala UPPM;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

 

5. Definisi Istilah

Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah:

a.       Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan

b.      Pemanfaatan teknologi tepat guna

c.       Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

d.      Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.  Dosen               pelaksana pengabdian           kepada masyarakat dimaksud wajib                  memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan. Maka perlu melakukan pengabdian yang kemanfaatannya dirasakan                   oleh masyarakat dan dapat dilaksanakan secara keberlanjutan.

2.  Kemampuan           dosen pelaksana pengabdian kepada           masyarakat ditentukan berdasarkan :

a.              Kualifikasi akademik; dan

b.             Hasil        pengabdian kepada masyarakat.

3.  Kemampuan           dosen pelaksana       pengabdian kepada           masyarakat dimaksud      menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian           kepada masyarakat.

4.  Pedoman          mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian           kepada masyarakat      ditetapkan oleh    Direktur    Jenderal Penguatan     Riset     dan Pengembangan;        serta Panduan       Pelaksanaan

Penelitian                    dan

1.              STIKES Gunung Maria merancang                      dan melaksanakan pelatihan pengabdian               kepada masyarakat bagi dosen pelaksana PkM.

2.              Dosen      pelaksana      PkM secara                       mandiri berkewajiban mengembangkan kemampuan             sebagai

pelaksana                kegiatan

pengabdian               kepada masyarakat.

1.   Laporan kinerja UPPM dilaporkan Wakil Ketua I Bidang Akademik setiap semester.

 

2.   Terselenggaranya seminar usulan            dan            hasil pengabdian                  kepada masyarakat sesuai kalender pengabdian                  kepada masyarakat STIKES gunung Maria

3.   Terselengaranya pelatihan pengabdian                  kepada masyarakat bagi dosen minimal setahun sekali.

4.   Meningkatnya                 mutu pengabdian                  kepada masyarakat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai secara internal oleh STIKES Gunung Maria

5.   Dosen pelaksana pengabdian kepada     masyarakat     dapat memperoleh/mengupayakan biaya dari luar negeri, biaya dalam negeri/pemerintah, dan biaya dari PT sendiri yang sesuai dengan bidang ilmu.

 

Pengabdian    Masyarakat (UPPM)              STIKES

Gunung Maria

 

 

8. Dokumen terkait

1.       Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria

2.       Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria

9. Referensi

1.         Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

2.         Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.5

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

10 Februari 2022

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

 

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 5 halaman

 

 

STANDAR

SARANA DAN PRASARANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

 

1.      Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.  Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.  Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.  Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.  Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.  Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandaskan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam  peningkatan  kualitas  dan  kuantitas  pengabdian  pada

masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.      Ketua

2.      UPPM;

3.      Ketua Program Studi;

4.      Dosen;

5.      Mahasiswa.

 

6. Definisi Istilah

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat, mulai tahun 2020.

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.                       Sarana dan prasarana pengabdian

kepada           masyarakat dimaksud merupakan fasilitas di lingkungan STIKES Gunung Maria yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada

masyarakat             paling sedikit      yang      terkait dengan penerapan bidang     ilmu           dari

program studi di lingkungan STIKES Gunung Maria dan area sasaran kegiatan, proses pembelajaran              dan kegiatan penelitian.

2.                    Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar mutu, keselamata kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

3.                     Penggunaan Sarana dan Prasarana oleh dosen dan mahasiswa untuk kegiatan pengabdian masyarakat,             harus melalui Standar

Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh STIKES Gunung Maria

1.   UPPM merencanakan dan membuat                  laporan pengajuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk                      kegiatan administrarif kepada Ketua melalui Wakil Ketua II Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan.

2.   UPPM                melakukan pengawasan                dalam penyediaan sarana dan prasaran sesuai dengan spesifikasi                     yang direncanakan.

3.   Pemeliharaan          terhadap fasilitas           sarana dan prasarana                     untuk mendukung proses kegiatan pengabdian               kepada

masyarakat           dilakukan

secara                      berkala, berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan STIKES Gunung Maria.

1.  Fasilitas yang diperlukan untuk pengabdian pada masyarakat tersedia dan akses terhadap fasilitas tersebut mudah.

2.  Jumlah fasilitas sesuai kebutuhan              kegiatan

pengabdian                  pada masyarakat

3.  Terdapat                dokumen perencanaan                   dan pengembangan sarana dan prasarana pengabdian pada masyarakat.

4.   Meningkatnya              mutu pengabdian                kepada masyarakat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas             pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai secara internal oleh STIKES Gunung Maria

 

8. Dokumen terkait

1.              Panduan    Pelaksanaan        Penelitian        dan       Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria

2.              Rencana Strategis Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria

9. Referensi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3c.6

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

10 Februari 2022

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

 

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 5 halaman

 

 

 

STANDAR PENGELOLAAN PENGABDIAN KEPADA

MASYARAKAT

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.                 Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.                 Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.                 Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.                 Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.                 Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat”.

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.     Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.    Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional

 

 

Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pengelolaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi standar

1.              Ketua

2.              Kepala Unit

3.              Ketua Program Studi

4.              Dosen

5.              Mahasiswa

4. Definisi Istilah

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.    UPPM             menyusun

rencana               program pengabdian kepada masyarakat setiap

tahun.

UPPM bekerjasama dengan Program Studi menyusun rencana program pengabdian pada masyarakat

Terdapat dokumen rencana program pengabdian pada masyarakat setiap semester

2.    UPPM    menyusun

dan mengembangkan peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal

kegiatan pengabdian

pada masyarakat.

UPPM merumuskan dokumen pengelolaan pengabdian pada masyarakat

Terdapat dokumen pengelolaan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Oleh Ketua STIKES Gunung Maria

 

3. UPPM memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian             pada

masyarakat            setiap

tahun.

UPPM bekerjasama dengan Program Studi memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat

Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh dosen terselenggara tanpa hambatan.

4. UPPM melaksanakan pemantauan              dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat setiap

tahun.

UPPM            menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi internal pengabdian pada masyarakat

Setiap tahun 100% dosen pelaksana pengabdian pada masyarakat mengikuti kegiatan monev internal

5.    UPPM melakukan diseminasi hasil Pengabdian kepada masyarakat setiap tahun

UPPM menyelenggarakan seminar hasil pengabdian pada masyarakat.

Setiap tahun seminar hasil pengbdian pada masyarakat diiukuti oleh 100% dosen yang melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

6.    UPPM melakukan kegiatan       peningkatan kemampuan     pelaksana pengabdian          kepada masyarakat setiap tahun

UPPM            menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya         dalam        rangka peningkatan kualitas dan kuantitas    pengabdian    kepada

masyarakat.

Dosen tetap peserta pelatihan 90% mendapatkan dana hibah kegiatan PKM melalui skema internal maupun eksternal

7. UPPM mendayagunakan sarana    dan    prasarana pengabdian kepada masyarakat              pada lembaga    lain    melalui kerjasama

UPPM menjalin kerjasama dengan mitra di tingkat lokal, nasional maupun internasional

Terdapat dokumen kerjasama pengabdian pada masyarakat antara Institusi dan Pemerintah dan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri setiap tahun

8.    UPPM melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut        jumlah, jenis     dan     spesifikasi sarana    dan    prasarana pengabdian

kepada       masyarakat

setiap tahun

UPPM bekerjasama dengan fakultas dan program studi menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana pengabdian pada masyarakat

Jumlah, jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana kegiatan pengabdian pada masyarakat tersedia secara proporsional

9. UPPM menyusun laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap setiap tahun.

UPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Program Studi menyusun    laporan    kinerja pengabdian                    pada masyarakat.

1. Laporan Kinerja UPPM setiap                      semester disampaikan dan diterima oleh Ketuar melalui Wakil Ketuar I Bidang Akademik.

 

8. Dokumen terkait

1.  Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria;

2.  Rencana Induk Pengabdian Pada Masyarakat STIKES Gunung Maria

9. Referensi

-          Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

-          Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi 2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3c-7

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 6 halaman

 

STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Jabatan

Nama

Tanda Tangan

1. Perumusan

Koordinator Tim Penyusun

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Waket Bidang Akademik

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Ketua Senat Akademik

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Ketua UPM

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

 

14 Februari 2022

 

1.  Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.        Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.        Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.        Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.        Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.        Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian

2. Rasionale

1. Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat”.

 

 

2.      Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.      Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.    Pengabdian Pada Masyarakat masuk ke dalam standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

b.    Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi STIKES Gunung Maria, dipahami bahwa pengabdian pada masyarakat yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan penenelitian) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, STIKES Gunung Maria melalui UPPM berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil pengabdian pada masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan fakultas, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIKES Gunung Maria

3. Subyek/

Pihak yang Bertanggungja wab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi

standar

1.      Ketua

2.      Kepala Unit

3.      Ketua Program Studi

4.      Dosen

5.      Mahasiswa

4. Definisi Istilah

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.         Setiap tahun, STIKES Gunung Maria menyediakan dana internal pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan instruktur untuk membiayai pendanaan :

a.       Perencanaan pengabdian kepada masyarakat.

b.      Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

c.       Pengendalian pengabdian kepada masyarakat.

d.      Pemantauan dan evaluasi pengabdian                   kepada masyarakat.

e.       Pelaporan pengabdian kepada masyarakat.

f.        Diseminasi pengabdian kepada masyarakat.

2.        Setiap tahun, 30% pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diperoleh melalui kerjasama dengan pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri atau dana dari masyarakat.

1.          Menyusun

mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

2.          Menyusun

mekanisme pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.

1.    Meningkatnya mutu pengabdian kepada masyarakat    diukur dengan meningkatnya kualitas              dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat      yang dibiayai         secara

internal             oleh STIKES Gunung Maria    maupun

dibiayai             oleh DPRM

KemenRistekDikti melalui            hibah pengabdian kepada masyarakat.

 

3.        STIKES         Gunung          Maria menyediakan            dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai :

a.       Manajemen

pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas      seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi,      pelaporan dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.

b.    Peningkatan kapasitas pelaksanan

4.          Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdiankepada masyarakat diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan STIKES Gunung Maria

3.          Setiap            kegiatan pengabdian      kepada masyarakat terikat Dengan           kontrak perjanjian

4.          Pemberian           dana kegiatan pengabdian kepada      masyarakat kepada        pelaksana dilakukan dua tahap. Tahap             pertama diberikan 70% dari total besarnya dana, dan sisanya diberikan setelah laporan Kemajuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat disampaikan kepada UPPM STIKES

Gunung Maria

2.         Dana           internal pengabdian kepada masyarakat yang disediakan   oleh

institusi          dapat

diserap             oleh

sejumlah       usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat      yang dilakukan         oleh

Dosen              atau Instruktur.

3.         Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah lolos seleksi memuat rincian pembiayaan sesuai standar.

4.          Laporan kemajuan kegiatan          dan

laporan          akhir kegiatan dimasukkan tepat waktu          sesuai kontrak.

 

8. Dokumen terkait

1.      Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

2.      Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) STIKES Gunung Maria;

3.      Rencana  Strategis  Pengabdian  Pada  Masyarakat

STIKES Gunung Maria

 

9. Referensi

-          Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

-          Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM.UPMI.3d.1

Tanggal :    10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

 

 

 

 

STANDAR KERJASAMA

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria

Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1.  Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

1.  Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2. Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3. Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.   Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.  Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

 

 

 

4. Permenristekdikti    No.    44   tahun    2015   tentang   Standar   Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah

Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

3. Subyek/Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai/ memenuhi isi

standar

1.             Ketua

2.             Kepala Unit

3.             Pimpinan Institusi dan Wadir I, II, III

4.             Dosen

5.             Mahasiswa

 

4.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.      Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan

persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

5. Pernyataan isi Standar

6. Strategi

7. Indikator


Pimpinan harus menjalin kerjasama bidang akademik dengan berbagai perguruan tinggi lain, dunia usaha,atau pihak lain, baik dalam negeri dan/atau luar negeri, yang dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun.

1.    Mengikuti berbagai kegiatan untuk lebih mempromosikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon terutama menjalin relasi dengan memperbanyak MOU baik dalam negeri maupun luar negeri.

2.    Update kemajuan teknologi dan informasi sehingga tata kelola, tata pamong dan kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon semakin berkembang dan profesional dibidangnya

3.    Meluaskan kerjasama dengan berbagai lini bidang ilmu dan sektor untuk membangun kerjasama demi peningkatan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ada kebijakan untuk kegiatan kerjasama yang sangat jelas dalam bidang akademik dan nonakademik: termasuk upaya (pengelolaan dan monev) yang efektif untuk menjamin mutu, relevansi, produktivitas dan keberlanjutan, Ada bukti Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon dan Pimpinan Lembaga/institusi perguruan tinggi/pihak lain mitra kerjasama setiap tahun, minimal sampai dengan 15 buah, ada bukti perjanjian kerja sama dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing dalam hal salah satu pihak

dalam perjanjian.

8. Dokumen Terkait

1.          Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

2.          Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, Direkturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3.          Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

4.          Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung

Maria Tomohon.

9. Referensi

1.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.          Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.          Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.          Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

 

 

Pendidikan, Jakarta

5.          Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.          Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi      Ilmu      Kesehatan      Gunung      Maria       Tomohon       No

001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM.UPM.3d.2

10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

 

 

 

STANDAR PENJAMINAN MUTU SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria

Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1.  Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.        Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.        Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.        Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.        Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.        Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.  Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a): “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.  Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.         Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.         Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan

 

 

teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.    Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria

Tomohon.

3. Subyek/Pihak yang bertanggung jawab untuk mencapai/ memenuhi isi

standar

1.              Ketua

2.              Kepala Unit

3.              Pimpinan Institusi dan Wadir I, II, III

4.              Dosen

5.              Mahasiswa

 

4.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.      Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan

persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

5. Pernyataan isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

Kepala     penjaminan

mutu harus memiliki dokumen         manual

Dilakukan  Pelatihan  bagi  Civitas  utk

SPMI, Sosialisasi pada Unit Pengelola PS

1. Dilakukan desiminasi SPMI

Ada          dokumen          Sistem

Penjaminan       Mutu      Internal (SPMI) yang sahih dan andal

 

mutu yang lengkap meliputi: pernyataan mutu, kebijakan mutu, unit pelaksana, standar              mutu,

prosedur            mutu, instruksi kerja, dan pentahapan  sasaran

mutu.

2. Tersedianya dokumen SPMI: yang dibuat dalam Buku Kebijakan SPMI. Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir, SOP, Instrumen.

3. Tersedianya bukti evaluasi Audit mutu Internal dan rapat Tinjauan Management

yang memuat informasi tentang: pernyataan mutu, kebijakan mutu, unit pelaksana penjaminan mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan pentahapan sasaran mutu.

8. Dokumen Terkait

1.                   Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

2.                   Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, DiDirekturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3.                   Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

4.                   Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung

Maria Tomohon

9. Referensi

1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.         Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.         Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.         Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.           Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah

Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 


 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No :

STIKESGM.UPM.3d.3

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 12 halaman

 

 

 

STANDAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

1.      Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

Standar Penerimaan Mahasiswa Baru serta Layanan Mahasiswa adalah standar untuk menjadi dasar acuan dalam sistem yaitu dari input, pembinaan dalam akademik, serta output lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yaitu lulusan yang profesional dan unggul di bidang KMB serta berwawasan global yang dilandasi dengan cinta kasih. Lulusan yang memiliki standar berkualitas ini akan mampu memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu serta mampu bersaing dalam dunia kerja.

Kebijakan Eksternal yang menjadi acuan yaitu:

1)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 21 : mengatur tentang program diploma tiga sebagai pendidikan

 

vokasi untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil dalam memasuki dunia kerja sesuai bidang keahliannya.

Pasal 73 : mengatur tentang PMB yang merupakan seleksi akademis dan pelarangan dalam kaitan dengan tujuan komersial. Proses ini dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.

Pasal 75 : mengatur tentang kebijakan penerimaan warga negara asing sebagai mahasiswa baru.

Pasal 76 : mengatur tentang layanan pemberian beasiswa pada mahasiswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.

Pasal 77 : mengatur tentang organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan bakat, minat, potensi, dan kesejateraan mahasiswa serta ketersediaan sarana prasarana dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan dari Perguruan Tinggi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Pasal 1, 15, 16 dan 17 : aturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terkait dengan program diploma pada Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS, serta hak dari Lulusan dalam penggunaan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.

Pasal 1 – 8 : mengatur tentang Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi terkendala ekonomi agar dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu.

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi acuan penetapan standar STIKESGM sebagai PTS dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru agar mampu bersaing dengan PTN.

 

Kebijakan Internal yang menjadi acuan yaitu Statuta STIKESGM

Bab IX Pasal 32 : persyaratan menjadi mahasiswa yang penjelasannya tertuang dalam Pedoman PMB.

 

Pasal 33 : hak mahasiswa terkait dengan fasilitas pendukung kelancaran proses belajar, pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa, untuk pengembangan minat, bakat dan kemampuan, serta Layanan Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Pasal 34 : aturan organisasi kemahasiswaan terkait upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler., serta pengembangan karir.

 

 

3. Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

1.       Ketua

2.       Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan

3.       Wakil Ketua I Bidang Akademik

4.       Tim Penyusun Standar

5.       Dosen

 

4. Definisi Istilah

1.      Standar Penerimaan Mahasiswa Baru adalah kriteria minimal tentang kualifikasi mahasiswa baru

2.      Standar Layanan Mahasiswa adalah kriteria minimal tentang layanan bagi mahasiswa

3.      Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.

4.      Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya menjalankan tugas untuk menunjang operasional institusi

5.      Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif dan menjalani proses perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

6.      Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon sebagai wadah pengembangan kepemimpinan dan karakter yang sesuai dengan 5 nilai institusi yaitu Jujur, Disiplin, Tangguh, Tanggung Jawab, dan

Peduli Sesama dan Lingkungan

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

1.        Direktur melalui Panitia Penetapan Standar PMB membuat Pedoman Penerimaan Mahasiwa Baru agar dapat menjamin kegiatan PMB yang berkualitas

1.             Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru

2.             Tim Penyusun membuat draft Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru

3.             Tim Penyusun membuat SOP dan Formulir yang akan digunakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru

4.             Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk memaparkan dan membahas Standar PMB melalui penyusunan Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru serta SOP yang terkait didalamnya yaitu SOP Pendaftaran, Uji Tulis, Pemeriksaan Kesehatan, Wawancara, Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru,

Registrasi Mahasiswa

1.             Terdapatnya Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru

2.             Terdapatnya SOP yaitu SOP Pendaftaran, Uji Tulis, Pemeriksaan Kesehatan, Wawancara, Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru, Registrasi Mahasiswa Baru, Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri, dan Promosi Kampus; serta terdapatnya Formulir yang akan digunakan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

3.             Terdapatnya SK Penetapan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru

4.             Terdapatnya SK Pelasanaan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru

5.             Perbandingan jumlah Daya Tampung dengan jumlah Mahasiswa Yang Mengikuti Seleksi

Penerimaan Mahasiswa

 

 

Baru, Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri, dan Promosi Kampus

5.             Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba standar penerimaan mahasiswa baru

6.             Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk membahas dan memperbaiki standar PMB

7.             Penetapan Pedoman dan SOP pada Sistem PMB dalam bentuk SK Penetapan oleh Direktur

8.             Pelaksanaan Pedoman dan SOP pada Sistem PMB dalam bentuk SK Pelaksanaan oleh

Direktur

Baru yaitu rasio 1 : 2

6. Perbandingan jumlah Daya Tampung dengan jumlah Mahasiswa Baru Yang Masuk yaitu rasio 1 : 1

2.    STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan Promosi Kampus agar dapat mendukung peningkatan jumlah peminat dan jumlah

mahasiswa baru yang masuk

1.             Pelaksanaan rapat untuk pembentukan Tim Promosi Kampus, serta cara pelaksanaan Promosi Kampus

2.             Pelaksanaan promosi

kampus secara

1.             Terdapatnya SOP Promosi Kampus

2.             Terdapatnya instrumen / peralatan untuk promosi kampus secara langsung : Baliho, Leaflet

3.             Terdapatnya instrumen /

 

setiap tahun akademik yang baru

langsung melalui kunjungan sekolah dan komunitas, maupun

secara online

peralatan untuk promosi kampus secara online : platform digital dan materi

digital

3.    STIKESGM memiliki kebijakan tentang persyaratan dalam penerimaan mahasiswa baru

1. Pelaksanaan rapat untuk menetapkan persyaratan mahasiswa baru

1.             Terdapatnya SOP Penerimaan Mahasiswa Baru

2.             Terdapatnya formulir

persyaratan mahasiswa baru

4.    STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan tes uji tulis

1.             Pelaksanaan rapat untuk menetapkan soal TPA pada tes uji tulis

2.             Penyusunan soal TPA

oleh Panitia PMB

1.             Terdapatnya SOP Uji Tulis

2.             Terdapatnya Soal TPA

5.    STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan wawancara

1.             Pelaksanaan rapat untuk menetapkan cara pelaksanaan wawancara

2.             Penyusunan bahan

wawancara

1.             Terdapatnya SOP Wawancara

2.             Terdapatnya formulir wawancara

6.    STIKES memiliki kebijakan dalam pelaksanaan penentuan kelulusan mahasiswa baru

1.             Pelaksanaan rapat untuk penentuan kelulusan mahasiswa baru

2.             Penyampaian hasil kelulusan mahasiswa baru

1.             Terdapatnya SOP Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru

2.             Terdapatnya SK Kelulusan Mahasiswa Baru

3.             Penyampaian hasil Kelulusan Mahasiswa Baru secara langsung

maupun online

6.    STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan registrasi mahasiswa baru

1.             Pelaksanaan rapat untuk penyusunan mekanisme registrasi mahasiswa baru

2.             Pelaksanaan registrasi

1.             Terdapatnya SOP Registrasi Mahasiswa Baru

2.             Pelaporan mahasiswa baru dalam PDPT valid

 

 

mahasiswa baru

 

7.    STIKESGM memiliki kebijakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, dan Pengunduran Diri

1.             Pelaksanaan rapat untuk penyusunan mekanisme Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri

2.             Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi,

Pengunduran Diri

1.             Terdapatnya SOP : Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri

2.             Terdapatnya formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri

3.             Pelaporan mahasiswa melalui PDPT valid

 

8. Dokumen Terkait

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.             Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

2.             Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Layanan Mahasiswa

 

9. Referensi

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.      Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.      Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.      Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan

dan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.      Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/X/2020

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

Jl. Florence, Kolongan Lingk. VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No :

STIKESGM.UPM.3d.4

 

Tanggal : 10 Februari 2022

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 12 halaman

 

 

 

STANDAR LAYANAN MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes

Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1.      Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

Standar Penerimaan Mahasiswa Baru serta Layanan Mahasiswa adalah standar untuk menjadi dasar acuan dalam sistem yaitu dari input, pembinaan dalam akademik, serta output lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yaitu lulusan yang profesional dan unggul di bidang KMB serta berwawasan global yang dilandasi dengan cinta kasih. Lulusan yang memiliki standar berkualitas ini akan mampu memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu serta mampu bersaing dalam dunia kerja.

Kebijakan Eksternal yang menjadi acuan yaitu:

1)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 21 : mengatur tentang program diploma tiga sebagai pendidikan

 

vokasi untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil dalam memasuki dunia kerja sesuai bidang keahliannya.

Pasal 73 : mengatur tentang PMB yang merupakan seleksi akademis dan pelarangan dalam kaitan dengan tujuan komersial. Proses ini dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.

Pasal 75 : mengatur tentang kebijakan penerimaan warga negara asing sebagai mahasiswa baru.

Pasal 76 : mengatur tentang layanan pemberian beasiswa pada mahasiswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.

Pasal 77 : mengatur tentang organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan bakat, minat, potensi, dan kesejateraan mahasiswa serta ketersediaan sarana prasarana dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan dari Perguruan Tinggi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Pasal 1, 15, 16 dan 17 : aturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terkait dengan program diploma pada Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS, serta hak dari Lulusan dalam penggunaan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.

Pasal 1 – 8 : mengatur tentang Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi terkendala ekonomi agar dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu.

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi acuan penetapan standar STIKESGM sebagai PTS dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru agar mampu bersaing dengan PTN.

 

Kebijakan Internal yang menjadi acuan yaitu Statuta STIKESGM

Bab IX Pasal 32 : persyaratan menjadi mahasiswa yang penjelasannya tertuang dalam Pedoman PMB.

 

Pasal 33 : hak mahasiswa terkait dengan fasilitas pendukung kelancaran proses belajar, pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa, untuk pengembangan minat, bakat dan kemampuan, serta Layanan Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Pasal 34 : aturan organisasi kemahasiswaan terkait upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler., serta pengembangan karir.

 

 

3.  Subyek/Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai/ Memenuhi Isi Standar

 

 

4.  Definisi Istilah

1.      Ketua

2.      Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan

3.      Wakil Ketua I Bidang Akademik

4.      Tim Penyusun Standar

5.      Dosen

 

 

1.      Standar Penerimaan Mahasiswa Baru adalah kriteria minimal tentang kualifikasi mahasiswa baru

2.      Standar Layanan Mahasiswa adalah kriteria minimal tentang layanan bagi mahasiswa

3.      Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.

4.      Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya menjalankan tugas untuk menunjang operasional institusi

5.      Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif dan menjalani proses perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

6.      Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon sebagai wadah pengembangan kepemimpinan dan karakter yang sesuai dengan 5 nilai institusi yaitu Jujur, Disiplin, Tangguh, Tanggung Jawab, dan

Peduli Sesama dan Lingkungan

 

5. Pernyataan Isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

LAYANAN MAHASISWA

1.        Direktur melalui Panitia Penetapan Standar PMB membuat Pedoman Layanan Mahasiswa agar dapat menjamin kegiatan PMB yang berkualitas.

1.             Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Layanan Mahasiswa

2.             Tim Penyusun membuat draft Pedoman Layanan Mahasiswa

3.             Tim Penyusun membuat SOP dan Formulir yang akan digunakan dalam Layanan Mahasiswa

4.             Pelaksanaan rapat bersama Direktur dan seluruh Staf untuk memaparkan dan membahas Layanan Mahasiswa Baru serta SOP yang terkait didalamnya yaitu SOP Layanan Bidang Penalaran - Minat dan Bakat, Layanan Kesehatan, Beasiswa, Bimbingan dan Konseling, Asrama, Pengelolaan BEM, dan Audit Internal.

5.             Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba standar layanan kemahasiswaan

6.             Pelaksanaan rapat

1.             Terdapatnya Buku Pedoman Layanan Mahasiswa

2.             Terdapatnya SOP yaitu Layanan Bidang Penalaran - Minat dan Bakat, Layanan Kesehatan, Beasiswa, Bimbingan dan Konseling, Asrama, Pengelolaan BEM, dan Audit Internal

3.             Terdapatnya SK Penetapan Pedoman Layanan Mahasiswa

4.             Terdapatnya SK Pelasanaan Pedoman Layanan Mahasiswa

 

 

bersama Direktur dan seluruh Staf untuk membahas dan memperbaiki standar Layanan Mahasiswa

7.             Penetapan Pedoman dan SOP pada Layanan Mahasiswa dalam bentuk SK Penetapan oleh Direktur

8.             Pelaksanaan Pedoman dan SOP Layanan Mahasiswa dalam bentuk SK Pelaksanaan oleh

Direktur

 

2.        STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Bimbingan dan Konseling

·         STIKESGM memiliki Pembimbing Akademik, Wali Kelas dan Staf Bimbingan Konseling agar dapat melaksanakan pembimbingan yang maksimal pada seluruh mahasiswa, terutama pada mahasiwa baru disetiap tahun akademik yang baru

·         STIKESGM melakukan pembinaan dan pendampingan

mahasiswa melalui

1.             Penyusunan daftar pembagian Pembimbing Akademik

2.             Penyusunan daftar pembagian Wali Kelas

3.             Penetapan Staf Bidang Konseling

4.             Mempersiapkan ruangan khusus Bimbingan dan Konseling

5.             Mempersiapkan buku PA

6.             Pembinaan mahasiswa dalam hidup asrama

7.             Mempersiapkan aturan dan tata tertib asrama

1.             SOP Bimbingan dan Konseling

2.             SK Dosen PA

3.             SK Wali Kelas

4.             SK Penetapan Staf Bidang Konseling

5.             Tersedianya ruangan khusus Bimbingan Konseling

6.             Terdapatnya Buku PA

7.             SOP Asrama

8.             Formulir aturan dan tata tertib asrama

 

fasilitas asrama

 

 

3.        STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Pengembangan Nalar, Minat dan Bakat, Pengembangan Soft Skills

·         STIKESGM memiliki organisasi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

1.             Pembentukan organisasi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

2.             Pembuatan program pengembangan nalar, minat dan bakat, pengembangan soft skills

3.             Pendampingan mahasiswa dalam kegiatan internal maupun eksternal

4.             Peningkatan partisipasi mahasiswa dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan baitk internal maupun eksternal

5.             Mempersiapkan ruangan khusus BEM

6.             Mempersiapkan sarana prasarana penunjang kegiatan seni dan

olahraga

1.             SOP Layanan Pengembangan Nalar, Minat dan Bakat, Pengembangan Soft Skills

2.             SK Pengurus BEM

3.             Program Kerja BEM

4.             Terdapatnya ruangan khusus BEM

5.             Ketersediaan peralatan penunjang untuk kegiatan seni dan olahraga

6.             Pelaksanaan Seminar Keperawatan Internal setiap Semester

7.             Pelaksanaan lomba seni dan olahraga mahasiswa setiap tahun

8.             Pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani : rekoleksi, buka puasa bersama setiap tahun

9.             Pelaksanaan bakti sosial setiap tahun

4.    STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Beasiswa

1.             Penetapan kriteria mahasiswa penerima beasiswa

2.             Penjaringan mahasiswa calon penerima beasiswa

3.             Rapat Penetapan mahasiswa penerima

beasiswa

1.             SOP Layanan Beasiswa

2.             SK Penetapan Penerima Beasiswa

 

5.    STIKESGM memiliki kebijakan Layanan Bimbingan Karir dan Kewirausahaan

1.             Pelaksanaan sosialisasi bimbingan karir

2.             Penyebaran informasi lowongan kerja tenaga keperawatan

3.             Pelaksanaan sosialisasi kewirausahaan

4.             Mempersiapkan ruang kios sebagai sarana wirausaha bagi

mahasiswa

1.             SOP Layanan Bimbingan Karir dan Kewirausahaan

2.             Kegiatan sosialisasi bimbingan karir

3.             Kegiatan sharing alumni yang berpengalaman dalam wirausaha

4.             Terdapatnya ruang kios kampus

6.    STIKES memiliki kebijakan Layanan Kesehatan

1.             Pelaksanaan kerja sama dengan RS Gunung Maria untuk Layanan Kesehatan

2.             Penyusunan program BEM yaitu Dana Sosial Kesehatan

Mahasiswa

1.             SOP Layanan Kesehatan

2.             MOU dengan RS Gunung Maria terkait Layanan Kesehatan

3.             Penyaluran Dana Sosial Kesehatan Mahasiswa oleh BEM

 

8.  Dokumen Terkait

 

 

 

 

 

 

 

9.  Referensi

Untuk melaksanakan standar ini diperlukan dokumen:

1.             Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon

2.             Buku Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru dan Layanan Mahasiswa

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.      Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.      Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta

5.      Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan

dan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.      Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/X/2020

 

 

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM.UPM.3d. 5

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

 

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

Tanggal : 10 Februari 2022

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : 1

Halaman :

 

 

STANDAR TATA PAMONG SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria

Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1.      Definisi Istilah

1.      Tata pamong merupakan Sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling.

2.      Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan system penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

3.      Kredibel atau bisa dipercaya yaitu semua proses pengeloaan mengikuti aturan yang ada dan diumumkan secara terbuka.

4.      Akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan yaitu proses pengelolaan STIKes Gumato didasari oleh bukti bukti otentik yang dapat dijadikan dasar mempertanggungjawabkan kegiatan.

5.      Transparan adalah setiap pengelolaan tugas selalu dilaporkan kepada atasan, dan kepada staf juga disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan

perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi tugas dan tanggung jawabnya.

6.      Bertanggung jawab adalah semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang diberikan oleh atasan masing-

masing.

7.      Adil adalah memberika kesempatan yang sama kepada semua pegawai yang mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian tugas diberikan kepada staf yang  dinilai  memenuhi  persyaratan  dan  mampu

melaksanakan tugas sebagaimana dituntut dalam Statuta

 

 

 

2. Rasional Standar

1.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan sistem tata pamong agar berjalan efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama yang merupakan perwujudan tata pamong institusi yang baik dalam rangka mencapai visi misi.

2.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terlaksananya tata pamong dan tata kelola yang baik yang diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan

peraturan dan prosedur yang jelas.

3.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

4.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola disusun sebagai

pedoman pelaksanaan pengelolaan

3. Pernyataan Isi Standar

1.      Sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi.

2.      Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi.

3.      Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan administrasi harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur

yang jelas.

 

 

4.      Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat

5.      Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan,peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi

6.      Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal).

7.      Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme

penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal.

8.      Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman

pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen eksternal

4. Indikator Kinerja

1.      Adanya   struktur    organisasi    yang    mengacu    kepada standarpendidikan Tinggi

2.      Tersusunnya tugas dan fungsi setiap elemen yang ada

 

 

dalam struktur Organisasi

3.      Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi

4.      Adannya buku panduan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi.

5.      Tersusunannya rencana kegiatan yang mencerminkan aktivitas setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi meliputi, Renstra dan Renop. Adanya laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi, Laporan Tahunan, Semester, Tri wulan dan bulanan.

5.  Indikator

1.      Tersedianya SK Direktur atas pengangkatan pejabat struktural

2.      Tersedianya dokumen berbagai kegiatan tata kelola yang mendukung pelaksanaan visi, misi, tujuan STIKes Gumato

3.      Tersedianya struktur organisasi dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai perubahan yang

terjadi.

6.  Strategi

Pencapaian Standar

1.      Pimpinan STIKes Gumato mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan di tingkat STIKes Gumato

2.      Pimpinan STIKes Gumato menyelenggarakan pelatihan

3.      Pimpinan STIKes Gumato memfasilitasi dosen mengikuti berskala nasional.

4.      Ketua Program Studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan tenaga kependidikan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di tingkat program studi.

 

7.  Standar

Turunan

1.      Uraian Tugas tenaga struktural

2.      Uraian tugas tenaga dosen

3.      Uraian tugas tenaga kependidikan

4.      SOP setiap unit pengelola Buku Pedoman pada setiap unit pengelola

8.  Referensi

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

2.      Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

3.      Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi

Program Studi dan Perguruan Tinggi

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

Kode/No : STIKESGM.UPMI.3d.6

 

Jl. Florence, Kolongan Lingk. Vii, Kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

10 Februari 2022

EMAIL: stikes.gunungmariatomohon@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

 

 

 

 

 

STANDAR TATA KELOLA

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes

Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

 

1.  Visi dan Misi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2. Rasionale

1.  Undang - undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 : “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.

2.  Undang - undang 14 Thn 2005, pasal 60 (a):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”.

3.  Undang – undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

a.   Penelitian masuk ke dalam standar nasional penelitian.

b.  Penelitian diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

4.  Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas serta Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, dipahami bahwa penelitian yang merupakan salah salah satu dharma perguruan tinggi (disamping dharma pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat) berperan penting dalam konteks peran dan tanggung jawab Perguruan Tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon berkewajiban untuk memandu, mengelola, memfasilitasi kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen / kelompok dosen, dosen dan mahasiswa serta mempublikasikan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.

Berlandasakan pemikiran tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan standar hasil penelitian sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan Institusi, program studi serta dosen dan mahasiswa sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian di lingkungan Sekolah

Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

3. Subyek/Pihak yang bertanggungjawa b untuk

Mencapai/

1.              Ketua

2.              Kepala Unit

3.              Pimpinan Institusi dan Wakil Ketua I, II, dan III

4.              Dosen

 

Memenuhi Isi Standar

 

4.  Definisi Istilah

1.      Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

2.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

3.      Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4.      Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

5.      Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

6.      Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

7.      Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon. Pernyataan Kebijakan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon adalah Menjadi perguruan tinggi yang profesional, berdaya saing dan unggul di Wilayah Sulawesi Utara tahun 2030

8.      Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.

9.      Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian

kinerja  yang  diharapkan  dan  digunakan  untuk  mengukur  serta

 

 

menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun

unit kerja.

5. Pernyataan isi Standar

6. Strategi

7. Indikator

1.    Memiliki

delapan     organ dalam     struktur organisasi dengan deskripsi tertulis tentang     tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, yang  jelas  dan

lengkap

Pimpinan                        diharapkan keikutsertaan dalam kegiatan organisasi profesi, dan melakukan sosialisai terkait pelaksanaan Audit mutu internal.

Ada dokumen sahih yang memuat informasi tentang:

struktur organisasi serta deskripsi yang jelas dan lengkap dengan tugas,      fungsi,       wewenang,dan tanggung    jawab    delapan    organ lengkap dengan nama lembaga, Renstra, SOP penyusunan rencana operasional tahunan.

2. Pimpinan STIKESGM,

harus mempunyai sistem pengelolaan fungsional      dan operasional yang mencakup planning, organizing, staffing, leading, dan    controlling dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi         institusi sepanjang

periode    rencana

 

Ada dokumen sahih yang memuat informasi tentang:

1.        Renstra STIKESGM;

2.        SOP penyusunan rencana opersional tahunan;

3.       Rencana Operasional (Renop)/ Rencana Kerja dan Anggaran penyusunanya mengacu pada sasaran strategis dan melibatkan program Studi, Unit, dan didokumentasikan dengan baik;

4.     Ada laporan hasil monitoring evaluasi (monev) pencapaian sasaran strategis

5.     Ada laporan tindak lanjut hasil monev.

 

strategis

(renstra).

 

 

3. STIKESGM harus bertanggung jawab menyebarluaskan hasil kinerjanya secara berkala kepada semua stakeholders, minimal setiap tahun.

 

1.    Ada dokumen sahih dan andal yang memuat informasi tentang: laporan kinerja tahunan kepada Direktur dari unit

2.    Ada bukti laporan tahunan diumumkan setiap tahun kepada masyarakat dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang memerlukan;

3.    Ada bukti laporan hasil survey dan analisisnya tentang kepuasan mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik/ tenaga kependidikan dan pengguna

lulusan.

 

8. Dokumen Terkait

1.         Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

2.         Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, Direkturat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direkturat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3.         Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon.

4.         Rencana Induk Penelitian UPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan

Gunung Maria Tomohon.

9. Referensi

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.    Pedoman sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, cetakan ke-3 2017

4.    Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan, Jakarta

 

5.    Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

9.    Keputusan Ketua tentang pembuatan buku kebijakan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon No 001/SK/A/UPM/IX/2020

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.3d.5

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

Tanggal :10 Februari 2022

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

STANDAR SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 10 halaman

 

 

 

STANDAR TATA PAMONG

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

1.    Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

1.  Definisi Istilah

1.      Tata pamong merupakan Sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup: planning, organizing, staffing, leading, controlling

2.      Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan system penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

3.      Kredibel atau bisa dipercaya yaitu semua proses pengeloaan mengikuti aturan yang ada dan diumumkan secara terbuka.

4.      Akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan yaitu proses pengelolaan STIKes Gumato didasari oleh bukti bukti otentik yang dapat dijadikan dasar mempertanggungjawabkan kegiatan.

5.      Transparan adalah setiap pengelolaan tugas selalu dilaporkan kepada atasan, dan

 

 

kepada staf juga disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi tugas dan tanggung jawabnya.

6.      Bertanggung jawab adalah semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang diberikan oleh atasan masing-masing.

7.      Adil adalah memberika kesempatan yang sama kepada semua pegawai yang mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian tugas diberikan kepada staf yang dinilai memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas

sebagaimana dituntut dalam Statuta

2. Rasional Standar

1.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan sistem tata pamong agar berjalan efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama yang merupakan perwujudan tata pamong institusi yang baik dalam rangka mencapai visi misi

2.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terlaksananya tata pamong dan tata kelola yang baik yang diformulasikan, disosialisasikan,dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

3.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola menjamin terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip- prinsip keadilan.

4.      Standar Tata Pamong dan Tata Kelola disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan

3. Pernyataan Isi Standar

1.      Sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi.

2.      Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi.

3.      Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan administrasi harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

4.      Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya

organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang

 

 

tepat dan cepat

5.      Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan,peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi

6.      Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal).

7.      Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme

penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal.

8.      Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen

eksternal.

4. Indikator Kinerja

1.      Adanya struktur organisasi yang mengacu kepada standarpendidikan Tinggi

2.      Tersusunnya tugas dan fungsi setiap elemen yang ada dalam struktur Organisasi

3.      Tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi

4.      Adannya buku panduan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi.

5.      Tersusunannya rencana kegiatan yang mencerminkan aktivitas setiap elemen yang ada dalam struktur organisasi meliputi, Renstra dan Renop. Adanya laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap elemen yang ada dalam struktur

organisasi, Laporan Tahunan, Semester, Tri wulan dan bulanan

5.  Indikator

1.      Tersedianya SK Direktur atas pengangkatan pejabat struktural

2.      Tersedianya dokumen berbagai kegiatan tata kelola yang mendukung pelaksanaan visi, misi, tujuan STIKes Gumato

3.      Tersedianya struktur organisasi dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai

 

 

perubahan yang

terjadi.

6.  Strategi

Pencapaian Standar

1.      Pimpinan STIKes Gumato mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan di tingkat STIKes Gumato

2.      Pimpinan STIKes Gumato menyelenggarakan pelatihan

3.      Pimpinan STIKes Gumato memfasilitasi dosen mengikuti berskala nasional.

4.      Ketua Program Studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan tenaga

kependidikan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di tingkat program studi.

7.  Standar

Turunan

1.        Uraian Tugas tenaga struktural

2.        Uraian tugas tenaga dosen

3.        Uraian tugas tenaga kependidikan SOP setiap unit pengelola Buku Pedoman pada setiap unit pengelola

8.  Referensi

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

2.        Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi

dan Perguruan Tinggi

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROGRAM STUDI K3

MONITORING EVALUASI UNTUK PROGRAM STUDI K3

18/12/2025 18:20 - Oleh Administrator - Dilihat 522 kali
AUDIT MUTU INTERNAL

AUDIT MUTU INTERNAL

18/12/2025 16:24 - Oleh Administrator - Dilihat 334 kali
PROGRAN STUDI K3

LAPORAN KINERJA PROGRAN STUDI K3 2024 LAPORAN TAHUN 2024 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan pujian, syukur dan hormat ke had

18/12/2025 15:20 - Oleh Administrator - Dilihat 406 kali
BIAYA PENDIDIKAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

BIAYA PENDIDIKAN DIPLOMA 3 KEPERAWATAN     1 DANA PEMBANGUNAN Rp. 3.000.000,00 2 DANA PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN Rp. 2.000.000,00 3 UANG ALAT Rp. 1.500.000,0

03/02/2025 12:56 - Oleh Ivan D. Ms - Dilihat 1325 kali
VISI MISI S1 KEP

VISI     MISI

03/02/2025 11:44 - Oleh Ivan D. Ms - Dilihat 942 kali