• SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
  • Cura Ut Valeas !
  • stikes.gunungmariatomohon@gmail.com
  • 0895390696300
  • PMB
  • Cari

Manual SPMI

 

BUKU MANUAL

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

2022

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.1

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 7 halaman

 

 

 

 

MANUAL

PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator

Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

1. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan mahasiswa dan tenaga dosen yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan

pembelajaran, standar pembiayaan pembelajaran dan standar etika

2. Rincian yang harus dikerjakan

Merencanakan dan menetapkan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana

pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, etika

3. Pihak yang bertanggung jawab

-          Ketua Yayasan;

-          Ketua STIKES GM

-          Wakil Ketua I Bidang Akademik;

-          Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

-          Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan;

-          Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian (UPPM);

-          Ketua Program Studi (KAPRODI).

4.  Uraian Tugas

Standar Mutu Pendidikan/

Pembelajaran

 

Rincian Tugas

Standar Kompetensi Lulusan

1.  Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan

2.  Wadir 1 dan KAPRODI menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus,

dan pengetahuan di tingkat program studi

 

 

Standar Proses Pembelajaran

1.  Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat prodi jenjang S1 dan profesi jenjang S1 dan diploma tiga

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar proses pembelajaran mencakup mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat program studi jenjang

S1 dan diploma tiga

Standar Penilaian Pembelajaran

1.  Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPMmenetapkan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan                standar                               penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat program

studi jenjang S1 dan diploma tiga

 

 

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

1.  Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua UPPM menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di

tingkat fakultas dan program studi.

 

 

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

1.  Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan di tingkat prodi.

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan

di tingkat program studi.

 

 

Standar Pengelolaan Pembelajaran

1.  Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat prodi.

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan

pembelajaran di tingkat program studi.

Standar Pembiayaan Pembelajaran

1.  Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Ketua UPPM menetapkan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat prodi.

2.  Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat program

studi.

 

Standar Etika dan

Karakter JMJ

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Ketua UPPM menetapkan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai JMJ di tingkat prodi.

 

5.  Waktu

Awal tahun akademik.

6.  Referensi

1.      UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

2.      PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

3.      PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

4.      Instrumen Akreditasi (BAN-PT);

5.      Pedoman Sumber Nilai JMJ;

6.      Statuta STIKES GM;

7.      Panduan Akademik STIKES GM;

8.      Rencana Strategis STIKES GM.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-UPM.2a.2

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 6 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator

Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pendidikan yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran , standar pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan

Karakter JMJ dalam pembelajaran

2. Rincian yang harus dikerjakan

Melaksanakan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan etika dan

Karakter JMJ dalam pembelajaran.

3. Pihak yang bertanggung jawab

-          Ketua Yayasan;

-          Ketua STIKES GM

-          Wakil Ketua I Bidang Akademik;

-          Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

-          Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan;

-          Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian (UPPM);

-          Ketua Program Studi (KPS).Kepala Laboratorium;

-          Dosen;

-          Tenaga Kependidikan/Karyawan;

-          Mahasiswa.

4.  Uraian Tugas

Standar Mutu

Pendidikan/Pembelajaran

Rincian Tugas

Standar Kompetensi Lulusan

1.  Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan

2.  Wadir 1 dan KPS menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat

program studi

 

 

Standar Isi Pembelajaran

1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan

2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KPS menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan di tingkat program studi jenjang S1 dan

diploma tiga

 

 

Standar Proses Pembelajaran

KPS dan Dosen melaksanakan standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban  belajar  mahasiswa  di  tingkat

prodijenjang S1 dan Diploma tiga

Standar Penilaian Pembelajaran

KPS dan Dosen melaksanakan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di

tingkat prodi jenjang S1 dan Diploma tiga

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat STIKES GM jenjang S1 dan

Diploma tiga

 

 

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, , Kepala Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat  STIKES  GM  jejang  S1  dan

Diploma tiga

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Wakil Ketua I,melaksanakan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan,

dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan

pembelajaran di tingkat prodi jejang S1 dan Diploma tiga

 

 

Standar Pembiayaan Pembelajaran

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Ketua dan KPS melaksanakan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat STIKES

GM.

 

 

Standar Etika dan Lasallian Spirituality

Sivitas Akademik (Dosen dan Mahasiswa) dan Tenaga Kependidikan melaksanakan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat

STIKES GM, program studi.

7. Waktu

Sepanjang tahun akademik.

8. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

-          Instrumen Akreditasi (BAN-PT);

-          Pedoman Sumber Nilai JMJ;

-          Statuta STIKES GM;

-          Panduan Akademik STIKES GM;

-          Rencana Strategis STIKES GM.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKES-UPM.2a.3

 

SEKOLAH TINGGI

 

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 15 Oktober 2020

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

 

SULAWESI UTARA

 

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

 

Halaman : 5 halaman

 

 

 

 

 

 

MANUAL

EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi Universitas

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.      Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.      Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.      Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.      Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan bagi mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran setiap semester.

 

3. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan yang terkait dengan evaluasi pelaksanaan pendidikan.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan Karakter JMJ dalam pembelajaran.

5. Pihak yang bertanggung jawab

-          Ketua Yayasan;

-          Komisi Etik STIKES;

-          Wakil Ketua I Bidang Akademik;

-          Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

-          Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI);

-          Unit Penjaminan Mutu.

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Pendidikan/Pembelajaran

Rincian Tugas

 

Standar Kompetensi Lulusan

Wakil Ketua 1 dan KPS menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi

 

Standar Isi Pembelajaran

1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM mengevaluasi standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan

 

 

2. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan KPS menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran

lulusan di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga

 

Standar Proses Pembelajaran

Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu STIKES mengevaluasi pelaksanaan standar proses pembelajaran mencakup           karakteristik           proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan                                          proses pembelajaran,  dan beban          belajar mahasiswa di tingkat fakultas dan program studi jenjang S1 dan Diploma tiga

 

Standar Penilaian Pembelajaran

Wakil Ketua I, Kepala LP3, Kepala LPMI,

Kepala LMI, dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas mengevaluasi pelaksanaan standar

 

 

 

penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat fakultas dan program studi jenjang S1 dan

Diploma Tiga.

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan Diploma Tiga

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang S1 dan Diploma

Tiga

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat prodi jejang S1 dan Diploma Tiga.

Standar Pembiayaan Pembelajaran

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat program study

 

 

Standar Etika dan Karakter JMJ

Komisi Etik mengevaluasi pelaksanaan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program studi.

7. Waktu

Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik.

8. Referensi

-          Statuta STIKES GM;

-          Panduan Akademik STIKES GM;

-          Rencana Strategis STIKES GM;

-          Dokumen Mutu STIKES GM;

-          Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan STIKES GM.

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM

Kode/No : STIKESGM-

SEKOLAH TINGGI

UPM.2a.4

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

 

 

TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota

Tanggal : 15 Oktober 2020

Tomohon

 

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 8 halaman

 

 

 

 

MANUAL PENGENDALIAN PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang diploma tigaonal, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan diploma tigaonal kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk menentukan tindakan koreksi atas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan.

3. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan jika pelaksanaan standar menyimpang dan/atau tidak tercapai.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan pendidikan yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan karakter

JMJ


5. Pihak yang bertanggung jawab

-          Ketua Yayasan;

-          Ketua;

-          Wakil Ketua I Bidang Akademik;

-          Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

-          Ketua Program Studi (KPS).

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Pendidikan/ Pembelajaran

Rincian Tugas

Menyimpang

Belum/Tidak

Tercapai

Standar Kompetensi Lulusan

Ketua dan Wakil Ketua I,            mengendalikan pelaksanaan   standar

kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga.

Ketua, dan KPS mengendalikan pelaksanaan standar kompetensi    lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi jenjang S1 dan

diploma tiga.

Standar Isi

Pembelajaran

Ketua        dan       Wakil

Ketua I, mengendalikan

Ketua, dan           KPS

 

 

 

pelaksanaan standar isi

mengendalikan

pembelajaran mencakup

pelaksanaan    standar

kedalaman dan keluasan

isi          pembelajaran

materi        pembelajaran

mencakup kedalaman

yang     mengacu     pada

dan keluasan materi

capaian      pembelajaran

pembelajaran      yang

lulusan       di       tingkat

mengacu             pada

fakultas    dan    program

capaian pembelajaran

studi   jenjang  S1    dan

lulusan     di     tingkat

diploma tiga.

fakultas dan program

 

 

 

 

studi jenjang S1 dan

diploma tiga.

Standar Proses

Ketua        dan      Wakil

KPS

Pembelajaran

Ketua I, mengendalikan

mengendalikan

 

pelaksanaan         standar

pelaksanaan    standar

 

proses        pembelajaran

proses pembelajaran

 

mencakup karakteristik

mencakup

 

proses       pembelajaran,

karakteristik     proses

 

perencanaan          proses

pembelajaran,

 

pembelajaran,

perencanaan     proses

 

pelaksanaan          proses

pembelajaran,

 

pembelajaran,            dan

pelaksanaan     proses

 

beban                   belajar

pembelajaran,       dan

 

mahasiswa    di    tingkat

beban               belajar

 

fakultas    dan    program

mahasiswa di tingkat

 

studi   jenjang  S1    dan

fakultas dan program

 

diploma tiga.

studi jenjang S1 dan

 

 

diploma tiga.

Standar Penilaian

Ketua        dan      Wakil

KPS

Pembelajaran

Ketua I mengendalikan

mengendalikan

 

pelaksanaan         standar

pelaksanaan    standar

 

penilaian    pembelajaran

penilaian

 

mencakup            prinsip

pembelajaran

 

penilaian,     teknik    dan

mencakup       prinsip

 

instrumen        penilaian,

penilaian, teknik dan

 

mekanisme                dan

instrumen penilaian,

 

prosedur          penilaian,

mekanisme           dan

 

pelaksanaan     penilaian,

prosedur     penilaian,

 

pelaporan penilaian dan

pelaksanaan

 

kelulusan mahasiswa di

penilaian,    pelaporan

 

tingkat     fakultas     dan

penilaian               dan

 

program studi jenjang

kelulusan mahasiswa

 

S1 dan diploma tiga.

di    tingkat    fakultas

 

 
 

dan    program    studi

jenjang       S1       dan

diploma tiga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Ketua, Wakil Ketua I, dan   Wakil    Ketua     II mengendalikan pelaksanaan              standar dosen               dan       tenaga kependidikan mencakup kualifikasi               akademik dan                          kompetensi pendidik      di     tingkat universitas jenjang S1

dan diploma tiga.

Ketua      dan                KPS mengendalikan pelaksanaan    standar dosen     dan    tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik                          dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang       S1                   dan

diploma tiga.

 

 

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan                    standar sarana              dan    prasarana pembelajaran                    yang secara                          minimal mencakup

perabot,           peralatan pendidikan,                             media pendidikan, buku, buku elektronik,                dan

repositori,                           sarana teknologi     komunikasi dan                 informasi, instrumentasi eksperimen,          sarana

olahraga,              sarana

berkesenian,         sarana fasilitas umum, bahan habis          pakai,              sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan,              sarana

prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat  jejang S1 dan diploma tiga.

Ketua          Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua                      II

mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran                     yang secara           minimal

mencakup      , perabot,       peralatan pendidikan,     media pendidikan,      buku, buku elektronik, dan repositori,                           sarana teknologi komunikasi          dan informasi, instrumentasi eksperimen,                        sarana olahraga,                            sarana berkesenian,                       sarana fasilitas          umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan,                          sarana prasarana yang bisa diakses                oleh

mahasiswa           dan

karyawan           yang berkebutuhan khusus di jejang  S1   dan

diploma tiga

 

 

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan,    dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di jejang S1 dan diploma tiga.

Ketua, dan          KPS mengendalikan pelaksanaan    standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi,         serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat jejang S1 dan

diploma tiga.

Standar Pembiayaan Pembelajaran

Ketua Yayasan, Wakil Ketua                          II

mengendalikan pelaksanaan                           standar pembiayaan pembelajaran

mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan

Ketua          Yayasan, Wakil      Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran mencakup      kriteria tentang     komponen dan   besaran    biaya investasi dan biaya operasional        yang

disusun             untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan

 

 

Standar Etika dan JMJ Spirituality

Ketua dan komisi etik mengendalikan pelaksanaan        standar etika      dan      JMJ spirituality               yang mencakup etika dosen, etika   mahasiswa,    dan tenaga       kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ         di         tingkat universitas, fakultas dan

program studi.

Ketua dan komisi etik mengendalikan pelaksanaan standar etika dan    JMJ spirituality          yang

mencakup          etika dosen,            etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai- nilai JMJ di program

studi.

 

 

7. Waktu

Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik.

8. Referensi

-          Statuta STIKES GM;

-          Panduan Akademik STIKES GM;

-          Rencana Strategis STIKES GM;

-          Dokumen Mutu STIKES GM;

-          Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan STIKES GM.

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.5

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 9 halaman

 

 

 

 

MANUAL PENINGKATAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang diploma tigaonal, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan diploma tigaonal kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Meningkatkan pelaksanaan kegiatan di      bidang pendidikan                                                                         bagi mahasiswa dan dosen.

3. Luas Lingkup Manual

Meningkatkan    pelaksanaan    kegiatan    di    bidang    pendidikan                           jika pelaksanaan standar tercapai dan/atau terlampaui.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Meningkatkan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan

standar etika dan karakter JMJ dalam pembelajaran.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

-          Ketua Yayasan;

-          Ketua;

-          Wakil Ketua I Bidang Akademik;

-          Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

-          Ketua;

-          Ketua Program Studi (KPS).

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Pendidikan/

Pembelajaran

Rincian Tugas

Terlampaui

Tercapai

Standar Kompetensi Lulusan

Ketua dan Wakil Ketua I,                 meningkatkan pelaksanaan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai                   JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat S1 dan diploma tiga

Ketua, dan         KPS meningkatkan pelaksanaan standar kompetensi                  lulusan yang          mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di program                            studi jenjang      S1                       dan

diploma tiga

Standar Isi Pembelajaran

Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar isi pembelajaran mencakup

kedalaman dan keluasan

Ketua, dan                    KPS meningkatkan pelaksanaan              standar isi              pembelajaran

 

 

 

materi        pembelajaran

mencakup kedalaman

yang     mengacu     pada

dan keluasan materi

capaian      pembelajaran

pembelajaran       yang

lulusan di jenjang S1 dan

mengacu             pada

diploma tiga

capaian pembelajaran

 

lulusan     di     tingkat

 

karakter JMJ jenjang

 

S1 dan diploma tiga

Standar Proses

Ketua       dan      Wakil

Ketua, dan          KPS

Pembelajaran

Ketua I, meningkatkan

meningkatkan

 

pelaksanaan         standar

pelaksanaan    standar

 

proses        pembelajaran

proses pembelajaran

 

mencakup karakteristik

mencakup

 

proses       pembelajaran,

karakteristik     proses

 

perencanaan          proses

pembelajaran,

 

pembelajaran,

perencanaan     proses

 

pelaksanaan          proses

pembelajaran,

 

pembelajaran,            dan

pelaksanaan     proses

 

beban                   belajar

pembelajaran,       dan

 

mahasiswa    di    tingkat

beban               belajar

 

karakter JMJ jenjang S1

mahasiswa di tingkat

 

dan diploma tiga

karakter JMJ jenjang

 

 

S1 dan diploma tiga.

 

 

Standar Penilaian Pembelajaran

Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan         standar penilaian    pembelajaran mencakup            prinsip penilaian,     teknik    dan instrumen penilaian, mekanisme                dan prosedur                      penilaian, pelaksanaan     penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat    karakter     JMJ jenjang S1 dan diploma

KPS

meningkatkan pelaksanaan    standar penilaian pembelajaran mencakup       prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme           dan prosedur     penilaian, pelaksanaan penilaian,    pelaporan penilaian               dan kelulusan mahasiswa di    tingkat    fakultas dan    program    studi jenjang       S1       dan

diploma tiga.

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Ketua, Wakil Ketua I,

dan   Wakil    Ketua     II meningkatkan

Ketua      dan      KPS

meningkatkan pelaksanaan    standar

 

 

 

pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan

kompetensi pendidik di tingkat universitas  jenjang  S1

dan diploma

dosen     dan    tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik              dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang       S1       dan

diploma

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan        standar sarana    dan    prasarana pembelajaran          yang secara                minimal mencakup

perabot,            peralatan pendidikan,           media pendidikan, buku, buku elektronik,                dan

repositori,             sarana teknologi     komunikasi dan                 informasi, instrumentasi eksperimen,          sarana

olahraga,              sarana

berkesenian,         sarana fasilitas umum, bahan habis      pakai,     sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan,            sarana

prasarana     yang     bisa

diakses oleh mahasiswa dan     karyawan     yang

Ketua          Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua                      II

meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran     yang secara           minimal mencakup     perabot,

peralatan pendidikan,     media pendidikan,      buku, buku elektronik, dan repositori,        sarana teknologi komunikasi          dan informasi, instrumentasi eksperimen,     sarana olahraga,         sarana berkesenian,    sarana fasilitas           umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan,       sarana

prasarana yang bisa

 

 

 

berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang S1 dan diploma.

diakses                oleh

mahasiswa           dan

karyawan           yang berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang   S1   dan

diploma

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Ketua        dan                 Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan    standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di jejang S1 dan diploma tiga.

Ketua, dan          KPS meningkatkan pelaksanaan    standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi,         serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat universitas jejang S1 dan

diploma tiga.

 

 

 

 

dddsddsdsdd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Standar Pembiayaan

Ketua     Yayasan     dan

Ketua Yayasan dan

Pembelajaran

Wakil        Ketua         II

Wakil      Ketua       II

 

meningkatkan

meningkatkan

 

pelaksanaan        standar

pelaksanaan standar

 

pembiayaan

pembiayaan

 

pembelajaran

pembelajaran

 

mencakup           kriteria

mencakup      kriteria

 

tentang komponen dan

tentang     komponen

 

besaran biaya investasi

dan    besaran    biaya

 

dan biaya operasional

investasi dan biaya

 

yang     disusun     untuk

operasional         yang

 

pemenuhan         capaian

disusun             untuk

 

pembelajaran lulusan

pemenuhan    capaian

 

 

pembelajaran lulusan

Standar Etika dan

meningkatkan

Komisi Etik

Karakter JMJ

pelaksanaan        standar

meningkatkan

 

mencakup etika dosen,

pelaksanaan standar

 

etika    mahasiswa,           dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ

etika dan karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa,    dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai- nilai JMJ program

studi.

 

 

7. Waktu

Awal semester.

8. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

-          Instrumen Akreditasi (BAN-PT);

-          Statuta STIKES Gunung Maria;

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.1

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL

PENETAPAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPM

 

14 Februari 2022

 

 

1 dari 7


1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.  Tujuan Manual

Merencanakan    perencanaan/penetapan    kegiatan    pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan.

 

3. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi:

1.       Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

2.       Standar isi pengabdian kepada masyarakat

3.       Standar proses pengabdian kepada masyarakat

4.       Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

5.       Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

6.       Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

7.       Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

8.       Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

4. Rincian yang harus dikerjakan

Seluruh aktivitas perencanaan/penetapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

5. Pihak yang bertanggung jawab

·         Ketua Yayasan;

·         Ketua;

·         Wakil Ketua I;

·         Wakil Ketua II;

·         UPPM;

·         Ketua Program Studi (KPS)

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat

Rincian Tugas

Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat prodi untuk dosen. KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

 

Standar isi pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

 

2.  KPS menetapkan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar proses pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

1.            Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.            KPS menetapkan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan                           pelaksana untuk     melaksanakan      pengabdian      kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

Standar sarana       dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

 

 

 

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

1.               Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.               KPS menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

7. Waktu

Awal Tahun Akademik.

8. Referensi

·         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

·         Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

·         Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi.

·         Statuta 2020 STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.2

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL

PELAKSANAAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPM

 

14 Februari 2022

 

1.    Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.    Tujuan Manual

Melaksanakan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan

3.    Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi:

1.         Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

2.         Standar isi pengabdian kepada masyarakat

3.         Standar proses pengabdian kepada masyarakat

4.         Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

5.         Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

6.         Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

7.         Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

8.         Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

 

4.    Rincian yang harus dikerjakan

Melaksanakan kegiatan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, hukum, ekonomi, rekayasa teknik, pertanian, sosial masyarakat yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan,

pendanaan dan pembiayaan, dalam Pengabdian kepada Masyarakat.

5. Pihak yang bertanggung jawab

·           Ketua Yayasan;

·           Ketua;

·           Wakil Ketua I;

 

·           Wakil Ketua II;

 

·           Kepala UPPM;

 

·           Ketua Program Studi (KPS);

·           Dosen;

 

·           Mahasiswa.

 

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu Pengabdian Kepada

Masyarakat

Rincian Tugas

Standar Hasil pengabdian kepada masyarakat

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil

pengabdian kepada masyarakat.

Standar Isi pengabdian kepada masyarakat

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman  dan  keluasan  materi  pengabdian

kepada masyarakat.

Standar Proses pengabdian kepada masyarakat

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar

proses pengabdian kepada masyarakat yang

mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan,     pelaksanaan,     dan                          pelaporan

pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Standar Penilaian pengabdian kepada masyarakat

1.             Kepala UPPM melaksanakan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat untuk dosen.

2.             Dosen melaksanakan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada

masyarakat untuk mahasiswa.

Standar Pelaksana pengabdian kepada masyarakat

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana  untuk  melaksanakan  pengabdian

kepada masyarakat.

Standar Sarana dan Prasarana pengabdian kepada masyarakat

1.  Wakil Ketua II dan Kepala UPPM melaksanakan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di prodi untuk dosen.

2.  KPS, dan Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

Standar Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS melaksanakan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

Standar Pendanaan dan Pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

7.  Waktu

Sepanjang Satu Semester.

8.  Referensi

·        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

·        Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

 

·        Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi.

·        Statuta STIKES Gunung Maria 2020

 

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.3

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Tanggal : 10 Februari 2022

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 7 halaman

 

 

 

 

 

 

 

 

MANUAL

EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim

Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.    Tujuan Manual

Mengevaluasi    pelaksanaan    program    kegiatan    pengabdian                          kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan.

3.    Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen yang meliputi:

1.         Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

2.         Standar isi pengabdian kepada masyarakat

3.         Standar proses pengabdian kepada masyarakat

4.         Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

5.         Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

6.         Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

7.         Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

8.         Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

 

 

4. Rincian yang harus dikerjakan

Melaksanakan evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara penetapan dengan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat yang meliputi hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam pengabdian kepada masyarakat.

5. Pihak yang bertanggung jawab

·         Ketua Yayasan

·         Ketua

·         Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan

·         Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM)

·         Ketua Program Studi (KPS)

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu

Pengabdian Kepada Masyarakat

Rincian Tugas

Standar                   hasil pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan,   mengamalkan                                                                dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS mengevaluasi pelaksanaan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat program studi untuk

dosen dan mahasiswa.

Standar isi pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan

 

 

 

 

standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

Standar proses pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.  Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program   studi   untuk   dosen   dan

mahasiswa.

Standar           penilaian pengabdian kepada masyarakat

1.            Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.               KPS mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi  untuk dosen dan

mahasiswa.

 

 

 

Standar         pelaksana pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan             pelaksana             untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.  Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk

dosen dan mahasiswa.

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

1.         Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

3. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

 

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

1.      Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi       pelaksanaan       standar pengelolaan          pengabdian         kepada masyarakat     yang     mencakup    kriteria minimal tentangperencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.      KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

1.  Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat dan program studi untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

3.  Waktu

Akhir semester.

4.  Referensi

Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.4

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

 

MANUAL

PENGENDALIAN PELAKSANAAN

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

Proses

Penanggung jawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim

Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.  Tujuan Manual

Memantau dan mengoreksi program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan

3.    Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi:

1.       Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

2.       Standar isi pengabdian kepada masyarakat

3.       Standar proses pengabdian kepada masyarakat

4.       Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

5.       Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

6.       Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

7.       Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

8.       Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

 

4.    Rincian yang harus dikerjakan

Melaksanakan pemantauan dan koreksi terhadap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam pengabdian kepada

masyarakat.

 

5. Pihak yang bertanggungjawab

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, UPPM, Dekan, Ketua Program Studi (KPS).

 

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu

Rincian Tugas

 

 

Pengabdian Kepada

 

Menyimpang

Belum/Tidak

 

 

Masyarakat

 

Tercapai

 

 

Standar hasil

Ketua,  WR  I  Bidang

KPS mengendalikan

 

 

pengabdian kepada

Akademik,           Kepala

pelaksanaan standar

 

 

masyarakat

UPPM    mengendalikan

hasil         pengabdian

 

 

 

pelaksanaan        standar

kepada    masyarakat

 

 

 

hasil             pengabdian

yang          mencakup

 

 

 

kepada         masyarakat

kriteria          minimal

 

 

 

yang mencakup kriteria

hasil         pengabdian

 

 

 

minimal                   hasil

pada         masyarakat

 

 

 

pengabdian             pada

dalam    menerapkan,

 

 

 

masyarakat           dalam

mengamalkan       dan

 

 

 

menerapkan,

membudayakan ilmu

 

 

 

mengamalkan           dan

pengetahuan        dan

 

 

 

membudayakan      ilmu

teknologi di tingkat

 

 

 

pengetahuan             dan

program studi.

 

 

 

teknologi     di     tingkat

 

 

 

 

program studi.

 

 

 

 

Standar isi pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I Bidang    Akademik,

Kepala                 UPPM mengendalikan pelaksanaan standar isi pengabdian         kepada

masyarakat             yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat  di  tingkat

universitas.

KPS mengendalikan pelaksanaan    standar isi             pengabdian kepada     masyarakat yang           mencakup kedalaman            dan

keluasan           materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas dan program studi.

Standar proses pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I Bidang    Akademik,

Kepala                UPPM mengendalikan pelaksanaan                      standar proses           pengabdian

kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal               tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri                       atas

perencanaan, pelaksanaan,                               dan pelaporan          kegiatan

pengabdian                            kepada masyarakat  di  tingkat

program studi.

KPS mengendalikan pelaksanaan standar proses      pengabdian kepada    masyarakat yang          mencakup

kriteria          minimal

tentang         kegiatan pengabdian        pada

masyarakat         yang

terdiri                  atas

perencanaan, pelaksanaan,        dan pelaporan     kegiatan pengabdian     kepada masyarakat             di program studi.

 

 

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I Bidang    Akademik,

Kepala                UPPM mengendalikan pelaksanaan        standar penilaian      pengabdian kepada                     masyarakat yang mencakup kriteria minimal                       tentang

penilaian           terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat  di  tingkat

program studi.

KPS mengendalikan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada     masyarakat yang          mencakup

kriteria    minimal

tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.

Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat

program studi.

KPS mengendalikan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian    kepada masyarakat yang mencakup      kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian    kepada masyarakat di tingkat program studi.

 

 

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II Bidang Administrasi             dan Keuangan,           Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian    kepada

masyarakat             yang mencakup      kriteria minimal tentang sarana dan     prasarana     yang diperlukan                untuk menunjang           proses pengabdian kepada masyarakat                     dalam rangka memenuhi hasil pengabdian               kepada masyarakat  di  tingkat

program studi.

KPS mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian    kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalamrangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang

perencanaan,

KPS mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian    kepada masyarakat         yang mencakup                       kriteria minimal                       tentang perencanaan, pelaksanaan,

 

 

 

pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan          kegiatan

pengabdian         kepada masyarakat  di  tingkat

program studi.

pengendalian, pemantauan dan evaluasi,             serta pelaporan      kegiatan pengabdian                       kepada masyarakat             di tingkat          program

studi.

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ketua Yayasan, Wakil Ketua        II        Bidang Administrasi             dan Keuangan,           Kepala UPPM    mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan                dan pembiayaan pengabdian kepada                    masyarakat yang mencakup kriteria minimal     sumber    dan mekanisme     pendanaan dan              pembiayaan pengabdian         kepada masyarakat  di  tingkat

program studi.

KPS mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan                                dan pembiayaan pengabdian    kepada masyarakat                           yang mencakup       kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan                                dan pembiayaan pengabdian    kepada masyarakat di tingkat program studi.

7. Waktu

Akhir semester.

8. Referensi

·        Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria .

·        Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.5

 

TOMOHON

 

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

 

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 7 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL

PENINGKATAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.  Tujuan Manual

Meningkatkan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan.

3. Luas Lingkup Manual

Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi:

1.       Standar hasil pengabdian kepada masyarakat

2.       Standar isi pengabdian kepada masyarakat

3.       Standar proses pengabdian kepada masyarakat

4.       Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

5.       Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

6.       Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

7.       Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

8.       Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

 

4. Rincian yang harus dikerjakan

Meningkatkan sasaran mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari hasil pengendalian kegiatan yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam

pengabdian kepada masyarakat.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·         Ketua;

·         Wakil Ketua I;

·         Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkaat (UPPM);

·         Kepala Program Studi (KPS);

·         Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi

·         Dosen.

 

6.  Uraian Tugas

Standar mutu

Rincian Tugas

 

 

pengabdian kepada

 

Terlampaui

Tercapai

 

 

masyarakat

 

 

 

 

Standar hasil

Ketua, Wakil Ketua I,

KPS meningkatkan

 

 

pengabdian kepada

Kepala UPPM

pelaksanaan standar

 

 

masyarakat

meningkatkan

hasil         pengabdian

 

 

 

pelaksanaan standar

kepada    masyarakat

 

 

 

hasil pengabdian

yang          mencakup

 

 

 

kepada masyarakat

kriteria          minimal

 

 

 

yang mencakup kriteria

hasil         pengabdian

 

 

 

minimal hasil

pada         masyarakat

 

 

 

pengabdian pada

dalam     menerapkan,

 

 

 

masyarakat dalam

mengamalkan       dan

 

 

 

menerapkan,

membudayakan ilmu

 

 

 

mengamalkan dan

pengetahuan         dan

 

 

 

membudayakan ilmu

teknologi    di tingkat

 

 

 

pengetahuan dan

program studi.

 

 

 

teknologi di tingkat

 

 

 

 

program studi

 

 

 

Standar isi pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar isi pengabdian    kepada masyarakat                      yang mencakup           kedalaman dan           keluasan               materi pengabdian               kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS meningkatkan pelaksanaan                standar isi                pengabdian kepada                     masyarakat yang           mencakup kedalaman                      dan

keluasan           materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.

Standar proses pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar prosespengabdian kepada masyarakat yang mencakup                            kriteria

minimal               tentang kegiatan                     pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan,                             dan pelaporan       kegiatan pengabdian                         kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS mengendalikan pelaksanaan standar proses      pengabdian kepada                masyarakat yang        mencakup

kriteria          minimal

tentang                     kegiatan pengabdian                           pada

masyarakat         yang

terdiri                  atas

perencanaan, pelaksanaan,                        dan pelaporan                     kegiatan pengabdian                       kepada masyarakat                                di

tingkat program studi

 

 

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I, Kepala                UPPM meningkatkan pelaksanaan        standar penilaian      pengabdian kepada         masyarakat yang mencakup kriteria minimal              tentang

penilaian           terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS meningkatkan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada     masyarakat yang          mencakup

kriteria    minimal

tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.

Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Kepala UPPM      meningkatkan pelaksanaan         standar pelaksana      pengabdian kepada masyarakat yang mencakup            kriteria minimal       kemampuan pelaksana               untuk melaksanakan pengabdian         kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS    meningkatkan pelaksanaan    standar pelaksana pengabdian    kepada masyarakat         yang mencakup       kriteria minimal kemampuan pelaksana          untuk melaksanakan pengabdian    kepada masyarakat di tingkat program    studi    dan

mahasiswa.

 

 

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian    kepada

masyarakat             yang

mencakup           kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan             untuk

menunjang           proses

pengabdian         kepada masyarakat    dalam rangka memenuhi hasil pengabdian         kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian    kepada masyarakat         yang mencakup                  kriteria minimal                      tentang sarana dan prasarana yang          diperlukan

untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam              rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat             di tingkat    program

studi.

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat

Ketua, Wakil Ketua I, Kepala                                             UPPM meningkatkan pelaksanaan                            standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup            kriteria

minimal               tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan                                    dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian                            kepada masyarakat  di  tingkat

program studi

KPS meningkatkan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian    kepada masyarakat         yang mencakup      kriteria minimal          tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi,             serta pelaporan      kegiatan pengabdian     kepada masyarakat             di tingkat

 

 

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan                dan pembiayaan pengabdian kepada                     masyarakat yang mencakup kriteria minimal     sumber    dan mekanisme     pendanaan dan              pembiayaan pengabdian         kepada masyarakat di tingkat program studi.

KPS meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan                                dan pembiayaan pengabdian    kepada masyarakat                            yang mencakup                       kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan                                dan pembiayaan pengabdian    kepada masyarakat                                  di tingkat program

studi.

 

7.  Waktu

Awal semester.

8.  Referensi

·        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

·        Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

·        Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi.

·        Statuta STIKES Gunung Maria 2020

·        Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Link VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM-UMP.2c.1

 

 

Tanggal : 10 Februari 2022

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL

PENETAPAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG

MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKes Gunung Maria

Tomohon

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Ketua UPM

 

14 Februari 2022

 

1.      Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.     Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.     Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.     Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.     Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

 

2.  Tujuan Manual

Merencanakan,    merumuskan,    dan   menetapkan    standar   di                            bidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

 

3. Luas Lingkup Manual

Merencanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah,

pembicara atau nara sumber.

 

4.  Rincian yang harus

dikerjakan

Merencanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian

yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana,

 

 

pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan

karakter JMJ dalam penelitian.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·      Ketua Yayasan;

·        Ketua;

·        Wakil Ketua I Bidang Akademik;

·        Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

·        Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM);

·        Ketua Program Studi (KPS).

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu

Penelitian

Rincian Tugas

Standar Hasil Penelitian

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian di tingkat fakultas dan

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar Isi Penelitian

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala LPPM menetapkan standar isi penelitian yang mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian di tingkat program studi

untuk dosen dan mahasiswa.

 

 

Standar Proses Penelitian

1.    Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian di tingkat prodi untuk dosen.

2.       KPS menetapkan standar proses penelitian

 

 

 

yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan  penelitian  di  tingkat  program

studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar Penilaian Penelitian

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di tingkat program studi untuk

dosen dan mahasiswa.

Standar Peneliti

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala LPPM menetapkan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di tingkat prodi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS menetapkan standar sarana prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu  keselamatan  kerja,  kesehatan,

kenyamanan,  dan  keamanan  peneliti,

 

 

 

masyarakat,    dan   lingkungan    di    tingkat

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar Pengelolaan Penelitian

1.      Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen.

2.      KPS menetapkan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

 

 

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

1.               Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen.

2.               KPS menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar etika dan karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan karakter JMJ di

tingkat program studi.

 

7.  Waktu

Awal tahun akademik.

8.  Referensi

·            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

·            PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

·            Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi;

·            Statuta STIKES Gunung Maria 2020

·            Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria 2020

·            Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.2

 

Tanggal : 10 Februari 2022

MANUAL SPMI

Revisi : 2

Halaman : 5 halaman

 

 

 

 

MANUAL PELAKSANAAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPM

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.        Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.        Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.        Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.        Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.        Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2.  Tujuan Manual

Melaksanakan kegiatan di bidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

 

3. Luas Lingkup Manual

Melaksanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah,

pembicara atau nara sumber.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Melaksanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan

Karakter JMJ dalam penelitian.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·      Ketua Yayasan;

·       Wakil Ketua I Bidang Akademik;

·       Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

·       Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM);

·       Ketua Program Studi (KPS);

·       Kepala Laboratorium;

·       Dosen;

·       Mahasiswa.

6.  Uraian Tugas

Standar Mutu

Penelitian

Rincian Tugas

Standar Hasil Penelitian

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal

tentang mutu hasil penelitian.

Standar Isi Penelitian

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar isi penelitian           yang             mencakup                    kedalaman              dan

keluasan materi penelitian.

Standar Proses Penelitian

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal   tentang   kegiatan   perencanaan,

pelaksanaan, dan pelaporan penelitian.

Standar Penilaian Penelitian

1.       Kepala UPPM melaksanakan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian untuk dosen.

2.       Dosen melaksanakan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian  terhadap  proses  dan  hasil

penelitian untuk mahasiswa.

 

Standar Peneliti

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan  peneliti  untuk  melaksanakan

penelitian.

 

 

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

1.  Wakil Ketua II dan Kepala UPPM melaksanakan standar sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan di tingkat universitas untuk dosen.

2.  KPS, dan Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat,  dan  lingkungan  di  tingkat

program studi untuk dosen dan mahasiswa.

Standar Pengelolaan Penelitian

1.  Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen.

2.  KPS melaksanakan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

 

 

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

1.               Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen.

2.               KPS melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan

mahasiswa.

 

 

Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian

Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar etika dan Karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program

studi.

7. Waktu

Sepanjang satu semester.

8. Referensi

·            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

·            PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

·            Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi.

·            Statuta 2020 STIKES Gunung Maria;

·            Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria;

·            Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2025.

 

 

-

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI

ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.3

 

Tanggal : 10 Februari 2022

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 4 halaman

 

 

 

 

 

MANUAL EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep.,

Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.     Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.     Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.     Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.     Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

3. Luas Lingkup Manual

Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan karakter JMJ dalam penelitian.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·       Ketua Yayasan;

·       Komisi Etik STIKES GM;

·       Wakil Ketua I Bidang Akademik;

·       Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

·        Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM);

·       Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (UPMI);

·       Unit Penjaminan Mutu

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Penelitian

Rincian Tugas

Standar Hasil Penelitian

Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi, mengevaluasi pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

Standar Isi Penelitian

Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian.

Standar Proses Penelitian

Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian.

Standar Penilaian Penelitian

Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian  penelitian  mencakup  kriteria

minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

 

 

Standar Peneliti

Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan

peneliti untuk melaksanakan penelitian.

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan  evaluasi,  serta  pelaporan  kegiatan

penelitian.

Standar Pengelolaan Penelitian

Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian

Komisi Etik STIKES GM mengevaluasi pelaksanaan standar etika dan Karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di program studi.

7. Waktu

Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik.

8. Referensi

Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

JL. Florance, Kolongan Link VII, Kota Tomohon Telp (0431) 363060 Kode Pos 95442

Email: stikes.gunungmaria@gmail.com

SULAWESI UTARA

Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.4

 

Tanggal: 10 Februari 2022

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 5 halaman

 

 

MANUAL PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENELITIAN

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

 

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari 2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari 2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari 2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari 2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

14 Februari 2022

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

 

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

 

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian untuk untuk

menentukan tindakan koreksi atas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian.

 

3. Luas Lingkup Manual

Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan Karakter JMJ dalam penelitian.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·      Ketua Yayasan;

·      Ketua;

·      Wakil Ketua I Bidang Akademik;

·      Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

·      Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM);

·      Ketua Program Studi (KPS).

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Penelitian

Rincian Tugas

Menyimpang

Belum/Tidak Tercapai

Standar Hasil Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I             mengendalikan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup           kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

Kepala                       UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup                       kriteria minimal                       tentang mutu hasil penelitian

Standar Isi Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar isi penelitian                        mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian.

Kepala                           UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan                   standar isi                   penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian.

 

 

Standar Proses Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan         standar proses penelitian yang mencakup            kriteria

minimal                            tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan,                                    dan pelaporan penelitian.

Kepala                           UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan    standar proses         penelitian

yang           mencakup

kriteria          minimal

tentang          kegiatan perencanaan, pelaksanaan,                       dan pelaporan penelitian.

 

 

Standar Penilaian Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I               mengendalikan pelaksanaan standar penilaian    penelitian

mencakup            kriteria

minimal            penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

Kepala                            UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan    standar penilaian     penelitian mencakup       kriteria minimal        penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

Standar Peneliti

Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan         standar peneliti yang mencakup kriteria               minimal

kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

KPS mengendalikan pelaksanaan    standar peneliti                yang mencakup       kriteria minimal kemampuan peneliti              untuk melaksanakan penelitian.

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil        Ketua    II mengendalikan pelaksanaan                  standar sarana              dan    prasarana penelitian                yang

mencakup           kriteria

minimal                           tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan              dan

evaluasi,                  serta

pelaporan          kegiatan penelitian.

Ketua          Yayasan,

Ketua,              Wakil

Ketua                      II

mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian           yang mencakup      kriteria minimal          tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan         dan

evaluasi,             serta pelaporan kegiatan penelitian.

 

 

Standar Pengelolaan Penelitian

Ketua        dan                      Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan                       standar pengelolaan     penelitian yang mencakup kriteria minimal                             tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan                             dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

Kepala            UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan    standar standar    pengelolaan penelitian            yang mencakup       kriteria minimal           tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan                        dan

evaluasi,              serta pelaporan kegiatan penelitian.

 

 

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Ketua Yayasan, Wakil Ketua                          II

mengendalikan pelaksanaan  standar

pendanaan                dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan                dan pembiayaan penelitian.

Ketua          Yayasan, Wakil      Ketua                   II mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan                        dan pembiayaan penelitian           yang kriteria          minimal

sumber                             dan mekanisme pendanaan                             dan pembiayaan penelitian.

Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian

Organ-organ    Yayasan, mengendalikan pelaksanaan                        standar etika                   dalam penelitian                yang mencakup isi, metode, hasil                penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program studi.

Organ-organ Yayasan, mengendalikan pelaksanaan standar etika                 dalam

penelitian           yang

mencakup             isi,

metode,              hasil penelitian berlandaskan            nilai- nilai            JMJ        di tingkat     program studi.

7. Waktu

Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik.

8. Referensi

·         Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria.

·         Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Penelitian STIKES Gunung Maria

 

 

YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

Kode/No : STIKESGM-UPM.2c.5

 

JL. Florance, Kolongan Ling VII, Kota

Tomohon

Tanggal : 10 Februari 2022

Telp (0431) 363060 Kode Pos 95442 email:

stikes.gunungmaria@gmail.com

 

SULAWESI UTARA

 

MANUAL SPMI

Revisi : -

Halaman : 6 halaman

MANUAL PENINGKATAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON

 

Proses

Penanggungjawab

Tanggal

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1. Perumusan

Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep

Koordinator Tim Penyusun

 

10 Januari

2022

2. Pemeriksaan

Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep

Waket I Bidang Akademik

 

2 Februari

2022

3. Persetujuan

Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes

Ketua Senat Akademik

 

8 Februari

2022

4. Penetapan

Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc

Ketua STIKES

 

10 Februari

2022

5. Pengendalian

Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep

Kepala UPMI

 

 

14 Februari

2022

 

1. Visi dan Misi STIKES

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :

Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030

 

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:

1.         Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi.

3.         Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan.

4.         Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.

5.         Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian.

2. Tujuan Manual

Meningkatkan     pelaksanaan     kegiatan    di    bidang    penelitian                            jika pelaksanaan standar tercapai dan/atau terlampaui.

 

3. Luas Lingkup Manual

Meningkatkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media

massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber.

4. Rincian yang harus dikerjakan

Meningkatkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian,

etika dan karakter JMJ dalam penelitian.

 

5. Pihak yang bertanggung jawab

·         Ketua Yayasan;

·      Ketua;

·      Wakil Ketua I Bidang Akademik;

·      Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan;

·      Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM);

·       Ketua Program Studi (KPS).

6. Uraian Tugas

Standar Mutu Penelitian

Rincian Tugas

Terlampaui

Tercapai

Standar Hasil Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I,              meningkatkan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup           kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

Kepala                       UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup                       kriteria minimal                       tentang mutu                                   hasil

penelitian.

Standar Isi Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar isi penelitian                        mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian.

Kepala                           UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan                       standar isi                   penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi

penelitian.

Standar Proses Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I                meningkatkan pelaksanaan         standar proses penelitian yang mencakup       kriteria minimal          tentang kegiatan      perencanaan, pelaksanaan,                         dan pelaporan penelitian.

Kepala      LPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan    standar proses                        penelitian

yang           mencakup

kriteria                      minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan

pelaporan penelitian.

 

 

Standar Penilaian Penelitian

Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan          standar penilaian          penelitian

mencakup            kriteria

minimal            penilaian

terhadap     proses      dan hasil penelitian.

Kepala            UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan    standar penilaian     penelitian mencakup       kriteria minimal        penilaian terhadap proses dan

hasil penelitian.

Standar Peneliti

Ketua, Wakil Ketua I, dan   Wakil    Ketua     II Bidang       Administrasi dan                  Keuangan meningkatkan pelaksanaan         standar peneliti yang mencakup kriteria               minimal

kemampuan         peneliti

untuk        melaksanakan penelitian.

KPS meningkatkan pelaksanaan    standar peneliti                yang mencakup       kriteria minimal kemampuan peneliti              untuk melaksanakan penelitian.

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Ketua Yayasan, Ketua, Wakil        Ketua    II meningkatkan pelaksanaan        standar sarana    dan    prasarana penelitian                yang

mencakup           kriteria

minimal               tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan              dan

evaluasi,                  serta

pelaporan          kegiatan penelitian.

Ketua          Yayasan,

Ketua,              Wakil

Ketua                      II

meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian           yang mencakup      kriteria minimal          tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan         dan

evaluasi,             serta

pelaporan      kegiatan

 

 

 

 

 

penelitian.

Standar Pengelolaan

Ketua dan      Wakil

Kepala     UPPM,

Penelitian

Ketua I meningkatkan

KPS meningkatkan

 

pelaksanaan standar

pelaksanaan    standar

 

pengelolaan    penelitian

standar    pengelolaan

 

yang mencakup kriteria

penelitian            yang

 

minimal tentang

mencakup       kriteria

 

perencanaan,

minimal           tentang

 

pelaksanaan,

perencanaan,

 

pengendalian,

pelaksanaan,

 

pemantauan dan evaluasi,

pengendalian,

 

serta pelaporan kegiatan

pemantauan          dan

 

penelitian.

evaluasi,          serta

 

 

pelaporan kegiatan

 

 

penelitian.

 

 

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Ketua Yayasan, Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan   standar

pendanaan                dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan                dan pembiayaan penelitian.

Ketua          Yayasan, Wakil      Ketua       II meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan           dan pembiayaan penelitian           yang kriteria          minimal

sumber                 dan mekanisme pendanaan           dan pembiayaan

penelitian.

 

 

Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian

Organ-organ     Yayasan Ketua,meningkatkan pelaksanaan        standar

etika                    dalam

penelitian                yang mencakup isi, metode, hasil                penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat prodi

Organ-organ Yayasan, Ketua, meningkatkan pelaksanaan standar etika                 dalam

penelitian           yang

mencakup             isi,

metode,              hasil penelitian berlandaskan     nilai- nilai     JMJ         di tingkat program

studi.

 

7. Waktu

Awal semester.

8. Referensi

-          UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

-          PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

-          Instrumen Akreditasi (BAN-PT);

-          Statuta 2020 STIKES Gunung Maria ;

-          Rencana Strategis STIKES Gunung Maria tahun 2020-2025.

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROGRAM STUDI K3

MONITORING EVALUASI UNTUK PROGRAM STUDI K3

18/12/2025 18:20 - Oleh Administrator - Dilihat 482 kali
AUDIT MUTU INTERNAL

AUDIT MUTU INTERNAL

18/12/2025 16:24 - Oleh Administrator - Dilihat 308 kali
PROGRAN STUDI K3

LAPORAN KINERJA PROGRAN STUDI K3 2024 LAPORAN TAHUN 2024 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan pujian, syukur dan hormat ke had

18/12/2025 15:20 - Oleh Administrator - Dilihat 377 kali
BIAYA PENDIDIKAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

BIAYA PENDIDIKAN DIPLOMA 3 KEPERAWATAN     1 DANA PEMBANGUNAN Rp. 3.000.000,00 2 DANA PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN Rp. 2.000.000,00 3 UANG ALAT Rp. 1.500.000,0

03/02/2025 12:56 - Oleh Ivan D. Ms - Dilihat 1303 kali
VISI MISI S1 KEP

VISI     MISI

03/02/2025 11:44 - Oleh Ivan D. Ms - Dilihat 916 kali