Manual SPMI

BUKU MANUAL
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
2022
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
GUNUNG MARIA TOMOHON
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.1 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 7 halaman |
||
MANUAL
PENETAPAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
|
10 Januari 2022 |
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan mahasiswa dan tenaga dosen yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, standar pembiayaan pembelajaran dan standar etika |
|
|
2. Rincian yang harus dikerjakan |
Merencanakan dan menetapkan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, etika |
|
|
3. Pihak yang bertanggung jawab |
- Ketua Yayasan; - Ketua STIKES GM - Wakil Ketua I Bidang Akademik; - Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; - Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan; - Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian (UPPM); - Ketua Program Studi (KAPRODI). |
|
|
4. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pendidikan/ Pembelajaran |
Rincian Tugas |
|
Standar Kompetensi Lulusan |
1. Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan 2. Wadir 1 dan KAPRODI menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi |
|
|
|
Standar Proses Pembelajaran |
1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat prodi jenjang S1 dan profesi jenjang S1 dan diploma tiga 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar proses pembelajaran mencakup mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga |
|
Standar Penilaian Pembelajaran |
1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPMmenetapkan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga |
|
|
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
1. Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua UPPM menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat fakultas dan program studi. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
1. Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan di tingkat prodi. 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan di tingkat program studi. |
|
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
1. Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat prodi. 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat program studi. |
|
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
1. Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Ketua UPPM menetapkan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat prodi. 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KAPRODI menetapkan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat program studi. |
|
|
|
Standar Etika dan Karakter JMJ |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Ketua UPPM menetapkan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai JMJ di tingkat prodi. |
|
5. Waktu |
Awal tahun akademik. |
|
6. Referensi |
1. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; 2. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 3. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 4. Instrumen Akreditasi (BAN-PT); 5. Pedoman Sumber Nilai JMJ; 6. Statuta STIKES GM; 7. Panduan Akademik STIKES GM; 8. Rencana Strategis STIKES GM. |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM-UPM.2a.2 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 6 halaman |
|||
MANUAL PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pendidikan yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran , standar pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan Karakter JMJ dalam pembelajaran |
|
|
2. Rincian yang harus dikerjakan |
Melaksanakan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan etika dan Karakter JMJ dalam pembelajaran. |
|
|
3. Pihak yang bertanggung jawab |
- Ketua Yayasan; - Ketua STIKES GM - Wakil Ketua I Bidang Akademik; - Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; - Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan; - Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian (UPPM); - Ketua Program Studi (KPS).Kepala Laboratorium; - Dosen; - Tenaga Kependidikan/Karyawan; - Mahasiswa. |
|
|
4. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pendidikan/Pembelajaran |
Rincian Tugas |
|
Standar Kompetensi Lulusan |
1. Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan 2. Wadir 1 dan KPS menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi |
|
|
|
Standar Isi Pembelajaran |
1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan 2. Wadir 1 Bidang Akademik dan KPS menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga |
|
|
Standar Proses Pembelajaran |
KPS dan Dosen melaksanakan standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat prodijenjang S1 dan Diploma tiga |
|
Standar Penilaian Pembelajaran |
KPS dan Dosen melaksanakan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat prodi jenjang S1 dan Diploma tiga |
|
|
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat STIKES GM jenjang S1 dan Diploma tiga |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, , Kepala Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat STIKES GM jejang S1 dan Diploma tiga |
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Wakil Ketua I,melaksanakan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat prodi jejang S1 dan Diploma tiga |
|
|
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Ketua dan KPS melaksanakan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat STIKES GM. |
|
|
Standar Etika dan Lasallian Spirituality |
Sivitas Akademik (Dosen dan Mahasiswa) dan Tenaga Kependidikan melaksanakan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat STIKES GM, program studi. |
|
7. Waktu |
Sepanjang tahun akademik. |
|
|
8. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; - Instrumen Akreditasi (BAN-PT); - Pedoman Sumber Nilai JMJ; - Statuta STIKES GM; - Panduan Akademik STIKES GM; - Rencana Strategis STIKES GM. |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKES-UPM.2a.3 |
|
|
SEKOLAH TINGGI |
|||
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|||
|
|
|||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 15 Oktober 2020 |
||
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
||
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
||
|
SULAWESI UTARA |
|
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
||
|
Halaman : 5 halaman |
|||
MANUAL
EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi Universitas |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan bagi mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran setiap semester. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan yang terkait dengan evaluasi pelaksanaan pendidikan. |
|
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan Karakter JMJ dalam pembelajaran. |
|
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
- Ketua Yayasan; - Komisi Etik STIKES; - Wakil Ketua I Bidang Akademik; - Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; - Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI); - Unit Penjaminan Mutu. |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pendidikan/Pembelajaran |
Rincian Tugas |
|
|
Standar Kompetensi Lulusan |
Wakil Ketua 1 dan KPS menetapkan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi |
|
|
Standar Isi Pembelajaran |
1. Ketua, Wakil Ketua I, Ketua UPMI, dan Ketua UPPM mengevaluasi standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan |
|
|
|
2. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan KPS menetapkan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga |
|
|
Standar Proses Pembelajaran |
Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu STIKES mengevaluasi pelaksanaan standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa di tingkat fakultas dan program studi jenjang S1 dan Diploma tiga |
|
|
Standar Penilaian Pembelajaran |
Wakil Ketua I, Kepala LP3, Kepala LPMI, Kepala LMI, dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas mengevaluasi pelaksanaan standar |
|
|
|
penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat fakultas dan program studi jenjang S1 dan Diploma Tiga. |
|
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan Diploma Tiga |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang S1 dan Diploma Tiga |
|
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat prodi jejang S1 dan Diploma Tiga. |
|
|
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu mengevaluasi pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di tingkat program study |
|
|
Standar Etika dan Karakter JMJ |
Komisi Etik mengevaluasi pelaksanaan standar etika dan Karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program studi. |
|
7. Waktu |
Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik. |
|
|
8. Referensi |
- Statuta STIKES GM; - Panduan Akademik STIKES GM; - Rencana Strategis STIKES GM; - Dokumen Mutu STIKES GM; - Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan STIKES GM. |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM |
Kode/No : STIKESGM- |
|
SEKOLAH TINGGI |
UPM.2a.4 |
|
|
ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
|
|
|
|
||
|
TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota |
Tanggal : 15 Oktober 2020 |
|
|
Tomohon |
|
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 8 halaman |
||
MANUAL PENGENDALIAN PELAKSANAAN STANDAR PENDIDIKAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang diploma tigaonal, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan diploma tigaonal kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk menentukan tindakan koreksi atas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan yang terkait dengan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan jika pelaksanaan standar menyimpang dan/atau tidak tercapai. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan pendidikan yang meliputi: kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan karakter JMJ |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
- Ketua Yayasan; - Ketua; - Wakil Ketua I Bidang Akademik; - Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; - Ketua Program Studi (KPS). |
||
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pendidikan/ Pembelajaran |
Rincian Tugas |
|
|
Menyimpang |
Belum/Tidak Tercapai |
||
|
Standar Kompetensi Lulusan |
Ketua dan Wakil Ketua I, mengendalikan pelaksanaan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat prodi jenjang S1 dan diploma tiga. |
Ketua, dan KPS mengendalikan pelaksanaan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat program studi jenjang S1 dan diploma tiga. |
|
|
Standar Isi Pembelajaran |
Ketua dan Wakil Ketua I, mengendalikan |
Ketua, dan KPS |
|
|
|
|
pelaksanaan standar isi |
mengendalikan |
|
pembelajaran mencakup |
pelaksanaan standar |
||
|
kedalaman dan keluasan |
isi pembelajaran |
||
|
materi pembelajaran |
mencakup kedalaman |
||
|
yang mengacu pada |
dan keluasan materi |
||
|
capaian pembelajaran |
pembelajaran yang |
||
|
lulusan di tingkat |
mengacu pada |
||
|
fakultas dan program |
capaian pembelajaran |
||
|
studi jenjang S1 dan |
lulusan di tingkat |
||
|
diploma tiga. |
fakultas dan program |
|
|
|
|
studi jenjang S1 dan |
|
diploma tiga. |
|||
|
Standar Proses |
Ketua dan Wakil |
KPS |
|
|
Pembelajaran |
Ketua I, mengendalikan |
mengendalikan |
|
|
|
pelaksanaan standar |
pelaksanaan standar |
|
|
|
proses pembelajaran |
proses pembelajaran |
|
|
|
mencakup karakteristik |
mencakup |
|
|
|
proses pembelajaran, |
karakteristik proses |
|
|
|
perencanaan proses |
pembelajaran, |
|
|
|
pembelajaran, |
perencanaan proses |
|
|
|
pelaksanaan proses |
pembelajaran, |
|
|
|
pembelajaran, dan |
pelaksanaan proses |
|
|
|
beban belajar |
pembelajaran, dan |
|
|
|
mahasiswa di tingkat |
beban belajar |
|
|
|
fakultas dan program |
mahasiswa di tingkat |
|
|
|
studi jenjang S1 dan |
fakultas dan program |
|
|
|
diploma tiga. |
studi jenjang S1 dan |
|
|
|
|
diploma tiga. |
|
|
Standar Penilaian |
Ketua dan Wakil |
KPS |
|
|
Pembelajaran |
Ketua I mengendalikan |
mengendalikan |
|
|
|
pelaksanaan standar |
pelaksanaan standar |
|
|
|
penilaian pembelajaran |
penilaian |
|
|
|
mencakup prinsip |
pembelajaran |
|
|
|
penilaian, teknik dan |
mencakup prinsip |
|
|
|
instrumen penilaian, |
penilaian, teknik dan |
|
|
|
mekanisme dan |
instrumen penilaian, |
|
|
|
prosedur penilaian, |
mekanisme dan |
|
|
|
pelaksanaan penilaian, |
prosedur penilaian, |
|
|
|
pelaporan penilaian dan |
pelaksanaan |
|
|
|
kelulusan mahasiswa di |
penilaian, pelaporan |
|
|
|
tingkat fakultas dan |
penilaian dan |
|
|
|
program studi jenjang |
kelulusan mahasiswa |
|
|
|
S1 dan diploma tiga. |
di tingkat fakultas |
|
|
|
|
|
|
|
|
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan diploma tiga. |
Ketua dan KPS mengendalikan pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan diploma tiga. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat jejang S1 dan diploma tiga. |
Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup , perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di jejang S1 dan diploma tiga |
|
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di jejang S1 dan diploma tiga. |
Ketua, dan KPS mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat jejang S1 dan diploma tiga. |
|
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran mencakup kriteria tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan |
|
|
Standar Etika dan JMJ Spirituality |
Ketua dan komisi etik mengendalikan pelaksanaan standar etika dan JMJ spirituality yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat universitas, fakultas dan program studi. |
Ketua dan komisi etik mengendalikan pelaksanaan standar etika dan JMJ spirituality yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai- nilai JMJ di program studi. |
|
|
|||
|
7. Waktu |
Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik. |
|
8. Referensi |
- Statuta STIKES GM; - Panduan Akademik STIKES GM; - Rencana Strategis STIKES GM; - Dokumen Mutu STIKES GM; - Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pendidikan STIKES GM. |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.5 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 9 halaman |
||
MANUAL PENINGKATAN STANDAR PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang diploma tigaonal, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan diploma tigaonal kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Meningkatkan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan bagi mahasiswa dan dosen. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Meningkatkan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan jika pelaksanaan standar tercapai dan/atau terlampaui. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Meningkatkan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan standar etika dan karakter JMJ dalam pembelajaran. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
- Ketua Yayasan; - Ketua; - Wakil Ketua I Bidang Akademik; - Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; - Ketua; - Ketua Program Studi (KPS). |
||
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pendidikan/ Pembelajaran |
Rincian Tugas |
|
|
Terlampaui |
Tercapai |
||
|
Standar Kompetensi Lulusan |
Ketua dan Wakil Ketua I, meningkatkan pelaksanaan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di tingkat S1 dan diploma tiga |
Ketua, dan KPS meningkatkan pelaksanaan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap dan nilai-nilai JMJ, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan di program studi jenjang S1 dan diploma tiga |
|
|
Standar Isi Pembelajaran |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar isi pembelajaran mencakup kedalaman dan keluasan |
Ketua, dan KPS meningkatkan pelaksanaan standar isi pembelajaran |
|
|
|
|
materi pembelajaran |
mencakup kedalaman |
|
yang mengacu pada |
dan keluasan materi |
||
|
capaian pembelajaran |
pembelajaran yang |
||
|
lulusan di jenjang S1 dan |
mengacu pada |
||
|
diploma tiga |
capaian pembelajaran |
||
|
|
lulusan di tingkat |
||
|
|
karakter JMJ jenjang |
||
|
|
S1 dan diploma tiga |
||
|
Standar Proses |
Ketua dan Wakil |
Ketua, dan KPS |
|
|
Pembelajaran |
Ketua I, meningkatkan |
meningkatkan |
|
|
|
pelaksanaan standar |
pelaksanaan standar |
|
|
|
proses pembelajaran |
proses pembelajaran |
|
|
|
mencakup karakteristik |
mencakup |
|
|
|
proses pembelajaran, |
karakteristik proses |
|
|
|
perencanaan proses |
pembelajaran, |
|
|
|
pembelajaran, |
perencanaan proses |
|
|
|
pelaksanaan proses |
pembelajaran, |
|
|
|
pembelajaran, dan |
pelaksanaan proses |
|
|
|
beban belajar |
pembelajaran, dan |
|
|
|
mahasiswa di tingkat |
beban belajar |
|
|
|
karakter JMJ jenjang S1 |
mahasiswa di tingkat |
|
|
|
dan diploma tiga |
karakter JMJ jenjang |
|
|
|
|
S1 dan diploma tiga. |
|
|
Standar Penilaian Pembelajaran |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat karakter JMJ jenjang S1 dan diploma |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar penilaian pembelajaran mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa di tingkat fakultas dan program studi jenjang S1 dan diploma tiga. |
|
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II meningkatkan |
Ketua dan KPS meningkatkan pelaksanaan standar |
|
|
|
pelaksanaan standar dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan diploma |
dosen dan tenaga kependidikan mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di tingkat universitas jenjang S1 dan diploma |
|
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang |
Ketua Yayasan, Ketua, dan Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pembelajaran yang secara minimal mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi komunikasi dan informasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan, keamanan, sarana prasarana yang bisa |
|
|
|
berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang S1 dan diploma. |
diakses oleh mahasiswa dan karyawan yang berkebutuhan khusus di tingkat universitas jejang S1 dan diploma |
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di jejang S1 dan diploma tiga. |
Ketua, dan KPS meningkatkan pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran di tingkat universitas jejang S1 dan diploma tiga. |
dddsddsdsdd
|
|
Standar Pembiayaan |
Ketua Yayasan dan |
Ketua Yayasan dan |
|
Pembelajaran |
Wakil Ketua II |
Wakil Ketua II |
|
|
|
meningkatkan |
meningkatkan |
|
|
|
pelaksanaan standar |
pelaksanaan standar |
|
|
|
pembiayaan |
pembiayaan |
|
|
|
pembelajaran |
pembelajaran |
|
|
|
mencakup kriteria |
mencakup kriteria |
|
|
|
tentang komponen dan |
tentang komponen |
|
|
|
besaran biaya investasi |
dan besaran biaya |
|
|
|
dan biaya operasional |
investasi dan biaya |
|
|
|
yang disusun untuk |
operasional yang |
|
|
|
pemenuhan capaian |
disusun untuk |
|
|
|
pembelajaran lulusan |
pemenuhan capaian |
|
|
|
|
pembelajaran lulusan |
|
|
Standar Etika dan |
meningkatkan |
Komisi Etik |
|
|
Karakter JMJ |
pelaksanaan standar |
meningkatkan |
|
|
|
mencakup etika dosen, |
pelaksanaan standar |
|
|
|
etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai-nilai JMJ |
etika dan karakter JMJ yang mencakup etika dosen, etika mahasiswa, dan tenaga kependidikan berlandaskan nilai- nilai JMJ program studi. |
|
|
|
|||
|
7. Waktu |
Awal semester. |
|
8. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; - Instrumen Akreditasi (BAN-PT); - Statuta STIKES Gunung Maria; |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.1 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
MANUAL
PENETAPAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
1 dari 7
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Merencanakan perencanaan/penetapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Seluruh aktivitas perencanaan/penetapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Ketua; · Wakil Ketua I; · Wakil Ketua II; · UPPM; · Ketua Program Studi (KPS) |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat |
Rincian Tugas |
|
Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat prodi untuk dosen. KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
||
|
|
||
|
|
Standar isi pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen.
2. KPS menetapkan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar proses pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
||
|
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
||
|
|
|
|
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
||
|
7. Waktu |
Awal Tahun Akademik. |
|
|
8. Referensi |
· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; · Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; · Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi. · Statuta 2020 STIKES Gunung Maria |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.2 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
MANUAL
PELAKSANAAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Melaksanakan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Melaksanakan kegiatan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, hukum, ekonomi, rekayasa teknik, pertanian, sosial masyarakat yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam Pengabdian kepada Masyarakat. |
|
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Ketua; · Wakil Ketua I; |
|
|
· Wakil Ketua II; |
|
|
|
· Kepala UPPM; |
|
|
|
· Ketua Program Studi (KPS); |
||
|
· Dosen; |
|
|
|
· Mahasiswa. |
|
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat |
Rincian Tugas |
|
Standar Hasil pengabdian kepada masyarakat |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat. |
|
|
Standar Isi pengabdian kepada masyarakat |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat. |
|
|
Standar Proses pengabdian kepada masyarakat |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang |
|
|
mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengabdian kepada masyarakat. |
||
|
|
Standar Penilaian pengabdian kepada masyarakat |
1. Kepala UPPM melaksanakan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat untuk dosen. 2. Dosen melaksanakan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa. |
|
Standar Pelaksana pengabdian kepada masyarakat |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana pengabdian kepada masyarakat |
1. Wakil Ketua II dan Kepala UPPM melaksanakan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di prodi untuk dosen. 2. KPS, dan Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS melaksanakan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
|
||
|
7. Waktu |
Sepanjang Satu Semester. |
|
|
8. Referensi |
· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; · Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; |
|
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.3 |
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 7 halaman |
||
MANUAL
EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen yang meliputi: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Melaksanakan evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara penetapan dengan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat yang meliputi hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam pengabdian kepada masyarakat. |
|
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan · Ketua · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan · Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) · Ketua Program Studi (KPS) |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat |
Rincian Tugas |
|
Standar hasil pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal hasil pengabdian pada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar isi pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan |
|
|
|
|
standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar proses pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. Dekan dan KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 3. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentangperencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
1. Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat dan program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
3. Waktu |
Akhir semester. |
|
4. Referensi |
Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.4 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
MANUAL
PENGENDALIAN PELAKSANAAN
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggung jawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Memantau dan mengoreksi program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Melaksanakan pemantauan dan koreksi terhadap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam pengabdian kepada masyarakat. |
|||
|
5. Pihak yang bertanggungjawab |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, UPPM, Dekan, Ketua Program Studi (KPS). |
|||
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu |
Rincian Tugas |
||
|
|
Pengabdian Kepada |
|||
|
Menyimpang |
Belum/Tidak |
|||
|
|
Masyarakat |
|
Tercapai |
|
|
|
Standar hasil |
Ketua, WR I Bidang |
KPS mengendalikan |
|
|
|
pengabdian kepada |
Akademik, Kepala |
pelaksanaan standar |
|
|
|
masyarakat |
UPPM mengendalikan |
hasil pengabdian |
|
|
|
|
pelaksanaan standar |
kepada masyarakat |
|
|
|
|
hasil pengabdian |
yang mencakup |
|
|
|
|
kepada masyarakat |
kriteria minimal |
|
|
|
|
yang mencakup kriteria |
hasil pengabdian |
|
|
|
|
minimal hasil |
pada masyarakat |
|
|
|
|
pengabdian pada |
dalam menerapkan, |
|
|
|
|
masyarakat dalam |
mengamalkan dan |
|
|
|
|
menerapkan, |
membudayakan ilmu |
|
|
|
|
mengamalkan dan |
pengetahuan dan |
|
|
|
|
membudayakan ilmu |
teknologi di tingkat |
|
|
|
|
pengetahuan dan |
program studi. |
|
|
|
|
teknologi di tingkat |
|
|
|
|
|
program studi. |
|
|
|
|
Standar isi pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat universitas. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas dan program studi. |
|
Standar proses pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di program studi. |
|
|
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
|
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalamrangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, |
|
|
|
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan, Kepala UPPM mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
|
7. Waktu |
Akhir semester. |
||
|
8. Referensi |
· Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria . · Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat STIKES Gunung Maria |
||
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2a.5 |
|
|
||
|
TOMOHON |
|
|
|
JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 |
|
|
|
Email: stikes.gunungmaria@gmail.com |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 7 halaman |
||
MANUAL
PENINGKATAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
|
||||
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Meningkatkan program kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mahasiswa dan dosen dalam bidang kesehatan. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Seluruh kegiatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang meliputi: 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Meningkatkan sasaran mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari hasil pengendalian kegiatan yang meliputi standar nasional pengabdian kepada masyarakat, terdiri atas: hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan, dalam pengabdian kepada masyarakat. |
|||
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua; · Wakil Ketua I; · Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkaat (UPPM); · Kepala Program Studi (KPS); · Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi · Dosen. |
|||
|
6. Uraian Tugas |
Standar mutu |
Rincian Tugas |
||
|
|
pengabdian kepada |
|||
|
Terlampaui |
Tercapai |
|||
|
|
masyarakat |
|
|
|
|
|
Standar hasil |
Ketua, Wakil Ketua I, |
KPS meningkatkan |
|
|
|
pengabdian kepada |
Kepala UPPM |
pelaksanaan standar |
|
|
|
masyarakat |
meningkatkan |
hasil pengabdian |
|
|
|
|
pelaksanaan standar |
kepada masyarakat |
|
|
|
|
hasil pengabdian |
yang mencakup |
|
|
|
|
kepada masyarakat |
kriteria minimal |
|
|
|
|
yang mencakup kriteria |
hasil pengabdian |
|
|
|
|
minimal hasil |
pada masyarakat |
|
|
|
|
pengabdian pada |
dalam menerapkan, |
|
|
|
|
masyarakat dalam |
mengamalkan dan |
|
|
|
|
menerapkan, |
membudayakan ilmu |
|
|
|
|
mengamalkan dan |
pengetahuan dan |
|
|
|
|
membudayakan ilmu |
teknologi di tingkat |
|
|
|
|
pengetahuan dan |
program studi. |
|
|
|
|
teknologi di tingkat |
|
|
|
|
|
program studi |
|
|
|
Standar isi pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar isi pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar proses pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar prosespengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian pada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
|
|
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi dan mahasiswa. |
|
|
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
Ketua, Wakil Ketua I, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat |
|
|
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPPM meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi. |
|
|
|||
|
7. Waktu |
Awal semester. |
||
|
8. Referensi |
· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; · Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; · Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi. · Statuta STIKES Gunung Maria 2020 · Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria |
||
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Link VII, Kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM-UMP.2c.1 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
MANUAL
PENETAPAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG
MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKes Gunung Maria Tomohon |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Ketua UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Merencanakan, merumuskan, dan menetapkan standar di bidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Merencanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Merencanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, |
|
|
pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan karakter JMJ dalam penelitian. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Ketua; · Wakil Ketua I Bidang Akademik; · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; · Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM); · Ketua Program Studi (KPS). |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Penelitian |
Rincian Tugas |
|
Standar Hasil Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian di tingkat fakultas dan program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Isi Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala LPPM menetapkan standar isi penelitian yang mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar hasil penelitian yang mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
|
Standar Proses Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar proses penelitian |
|
|
|
yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar Penilaian Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Peneliti |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala LPPM menetapkan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di tingkat prodi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar sarana prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, |
|
|
|
masyarakat, dan lingkungan di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar Pengelolaan Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM menetapkan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
1. Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua I, menetapkan standar etika dan karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan karakter JMJ di tingkat program studi. |
|
7. Waktu |
Awal tahun akademik. |
|
8. Referensi |
· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; · PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; · Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi; · Statuta STIKES Gunung Maria 2020 · Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria 2020 · Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020 |
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.2 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : 2 |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
MANUAL PELAKSANAAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPM |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Melaksanakan kegiatan di bidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Melaksanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Melaksanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan Karakter JMJ dalam penelitian. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Wakil Ketua I Bidang Akademik; · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; · Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM); · Ketua Program Studi (KPS); · Kepala Laboratorium; · Dosen; · Mahasiswa. |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Penelitian |
Rincian Tugas |
|
Standar Hasil Penelitian |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. |
|
|
Standar Isi Penelitian |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar isi penelitian yang mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
|
|
Standar Proses Penelitian |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
|
|
Standar Penilaian Penelitian |
1. Kepala UPPM melaksanakan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian untuk dosen. 2. Dosen melaksanakan standar penilaian penelitian yang mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian untuk mahasiswa. |
|
|
|
Standar Peneliti |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
1. Wakil Ketua II dan Kepala UPPM melaksanakan standar sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan di tingkat universitas untuk dosen. 2. KPS, dan Kepala Laboratorium melaksanakan standar sarana prasarana yang mencakup kriteria minimal standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
Standar Pengelolaan Penelitian |
1. Ketua, Wakil Ketua I, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS melaksanakan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
1. Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, dan Kepala UPPM melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen. 2. KPS melaksanakan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang mencakup kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di tingkat program studi untuk dosen dan mahasiswa. |
|
|
Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian |
Dosen dan mahasiswa melaksanakan standar etika dan Karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program studi. |
|
7. Waktu |
Sepanjang satu semester. |
|
|
8. Referensi |
· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; · PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; · Buku 6 – Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi. · Statuta 2020 STIKES Gunung Maria; · Rencana Induk Penelitian STIKES Gunung Maria; · Rencana Strategis STIKES Gunung Maria 2020-2025. |
|
|
- |
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florence, Kolongan Lingk, VII, kota Tomohon Telp. (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.3 |
|
Tanggal : 10 Februari 2022 |
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 4 halaman |
||
MANUAL EVALUASI PELAKSANAAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Sr. Monica S.R Suparlan, SJMJ,SKM,MHA |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan karakter JMJ dalam penelitian. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Komisi Etik STIKES GM; · Wakil Ketua I Bidang Akademik; · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; · Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM); · Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (UPMI); · Unit Penjaminan Mutu |
|
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Penelitian |
Rincian Tugas |
|
Standar Hasil Penelitian |
Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi, mengevaluasi pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. |
|
|
Standar Isi Penelitian |
Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
|
|
Standar Proses Penelitian |
Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
|
|
Standar Penilaian Penelitian |
Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar penilaian penelitian mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. |
|
|
|
Standar Peneliti |
Wakil Ketua I, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
|
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
|
|
Standar Pengelolaan Penelitian |
Wakil Ketua I, Kepala UPPM, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
|
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II, Kepala UPMI, dan Unit Penjaminan Mutu prodi mengevaluasi pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
|
|
Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian |
Komisi Etik STIKES GM mengevaluasi pelaksanaan standar etika dan Karakter JMJ dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di program studi. |
|
|
7. Waktu |
Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik. |
|
|
8. Referensi |
Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria |
|
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON JL. Florance, Kolongan Link VII, Kota Tomohon Telp (0431) 363060 Kode Pos 95442 Email: stikes.gunungmaria@gmail.com SULAWESI UTARA |
Kode/No : STIKESGM- UPM.2c.4 |
|
Tanggal: 10 Februari 2022 |
||
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 5 halaman |
||
MANUAL PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
2 Februari 2022 |
|
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon :
Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon:
1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian untuk untuk menentukan tindakan koreksi atas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Mengendalikan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan Karakter JMJ dalam penelitian. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Ketua; · Wakil Ketua I Bidang Akademik; · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; · Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM); · Ketua Program Studi (KPS). |
||
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Penelitian |
Rincian Tugas |
|
|
Menyimpang |
Belum/Tidak Tercapai |
||
|
Standar Hasil Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. |
Kepala UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian |
|
|
Standar Isi Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
Kepala UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
|
|
|
Standar Proses Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
Kepala UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
|
|
Standar Penilaian Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar penilaian penelitian mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. |
Kepala UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar penilaian penelitian mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. |
|
Standar Peneliti |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
KPS mengendalikan pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
|
|
Standar Pengelolaan Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
Kepala UPPM, KPS mengendalikan pelaksanaan standar standar pengelolaan penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
|
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II mengendalikan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
|
Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian |
Organ-organ Yayasan, mengendalikan pelaksanaan standar etika dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat program studi. |
Organ-organ Yayasan, mengendalikan pelaksanaan standar etika dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai- nilai JMJ di tingkat program studi. |
|
|
7. Waktu |
Tengah semester, akhir semester, dan akhir tahun akademik. |
||
|
8. Referensi |
· Dokumen Mutu STIKES Gunung Maria. · Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Mutu Penelitian STIKES Gunung Maria |
||
|
|
YAYASAN RATNA MIRIAM SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON |
Kode/No : STIKESGM-UPM.2c.5 |
|
|
||
|
JL. Florance, Kolongan Ling VII, Kota Tomohon |
Tanggal : 10 Februari 2022 |
|
|
Telp (0431) 363060 Kode Pos 95442 email: |
|
|
|
SULAWESI UTARA |
|
|
|
MANUAL SPMI |
Revisi : - |
|
|
Halaman : 6 halaman |
||
MANUAL PENINGKATAN STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON
|
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
|
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
||
|
1. Perumusan |
Fransiskus X. Dotulong, S.Kep.,Ners.,M.Kep |
Koordinator Tim Penyusun |
10 Januari 2022 |
|
|
2. Pemeriksaan |
Vina P. Patandung,S.Kep, Ners.,M.Kep |
Waket I Bidang Akademik |
|
2 Februari 2022 |
|
3. Persetujuan |
Mareyke Y.L Sepang,S.Kep, Ns.,M.Kes |
Ketua Senat Akademik |
8 Februari 2022 |
|
|
4. Penetapan |
Henny Pongantung, Ns.,MSN.,DN,Sc |
Ketua STIKES |
|
10 Februari 2022 |
|
5. Pengendalian |
Meylani D.Wowor, S.Kep., Ners.,M.Kep |
Kepala UPMI |
|
14 Februari 2022 |
|
1. Visi dan Misi STIKES |
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon : Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan dan teknologi yang memiliki wawasan luas di bidang kesehatan dan teknologi yang dilandasi dengan cinta kasih kepada sesama di tahun 2030
Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon: 1. Menjadi lembaga pendidikan tinggi kesehatan yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan dan teknologi yang profesional, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi tempat atau sarana dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan teknologi. 3. Berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dengan cara memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat serta peduli kepada mereka yang membutuhkan. 4. Menyelenggarakan tata kelola Perguruan Tinggi yang sehat dan produktif, mampu berinovasi dan kerjasama yang relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi. 5. Mengembangkan karya kongregasi suster-suster JMJ dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dijiwai semangat kejujuran, kedisiplinan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kepedulian. |
|
2. Tujuan Manual |
Meningkatkan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian jika pelaksanaan standar tercapai dan/atau terlampaui. |
|
3. Luas Lingkup Manual |
Meningkatkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: penelitian, pembuatan karya seni atau teknologi, menulis buku, menulis atau menterjemahkan buku, menjadi editor buku, menulis jurnal, memperoleh hak paten, menulis di media massa, orasi ilmiah, pembicara atau nara sumber. |
|
4. Rincian yang harus dikerjakan |
Meningkatkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang penelitian yang meliputi: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan penelitian, pendanaan dan pembiayaan penelitian, etika dan karakter JMJ dalam penelitian. |
|
5. Pihak yang bertanggung jawab |
· Ketua Yayasan; · Ketua; · Wakil Ketua I Bidang Akademik; · Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan; · Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM); · Ketua Program Studi (KPS). |
||
|
6. Uraian Tugas |
Standar Mutu Penelitian |
Rincian Tugas |
|
|
Terlampaui |
Tercapai |
||
|
Standar Hasil Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I, meningkatkan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. |
Kepala UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan standar hasil penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. |
|
|
Standar Isi Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
Kepala UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan standar isi penelitian mencakup kedalaman dan keluasan materi penelitian. |
|
|
Standar Proses Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
Kepala LPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan standar proses penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. |
|
|
|
Standar Penilaian Penelitian |
Ketua dan Wakil Ketua I meningkatkan pelaksanaan standar penilaian penelitian mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. |
Kepala UPPM, KPS meningkatkan pelaksanaan standar penilaian penelitian mencakup kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. |
|
Standar Peneliti |
Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan meningkatkan pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
KPS meningkatkan pelaksanaan standar peneliti yang mencakup kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. |
|
|
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. |
Ketua Yayasan, Ketua, Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar sarana dan prasarana penelitian yang mencakup kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan |
|
|
|
|
penelitian. |
|
Standar Pengelolaan |
Ketua dan Wakil |
Kepala UPPM, |
|
|
Penelitian |
Ketua I meningkatkan |
KPS meningkatkan |
|
|
|
pelaksanaan standar |
pelaksanaan standar |
|
|
|
pengelolaan penelitian |
standar pengelolaan |
|
|
|
yang mencakup kriteria |
penelitian yang |
|
|
|
minimal tentang |
mencakup kriteria |
|
|
|
perencanaan, |
minimal tentang |
|
|
|
pelaksanaan, |
perencanaan, |
|
|
|
pengendalian, |
pelaksanaan, |
|
|
|
pemantauan dan evaluasi, |
pengendalian, |
|
|
|
serta pelaporan kegiatan |
pemantauan dan |
|
|
|
penelitian. |
evaluasi, serta |
|
|
|
|
pelaporan kegiatan |
|
|
|
|
penelitian. |
|
|
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
Ketua Yayasan, Wakil Ketua II meningkatkan pelaksanaan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
|
|
Standar Etika dan Karakter JMJ dalam Penelitian |
Organ-organ Yayasan Ketua,meningkatkan pelaksanaan standar etika dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai-nilai JMJ di tingkat prodi |
Organ-organ Yayasan, Ketua, meningkatkan pelaksanaan standar etika dalam penelitian yang mencakup isi, metode, hasil penelitian berlandaskan nilai- nilai JMJ di tingkat program studi. |
|
7. Waktu |
Awal semester. |
|
8. Referensi |
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; - PERMENRISTEKDIKTI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; - Instrumen Akreditasi (BAN-PT); - Statuta 2020 STIKES Gunung Maria ; - Rencana Strategis STIKES Gunung Maria tahun 2020-2025. |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROGRAM STUDI K3
MONITORING EVALUASI UNTUK PROGRAM STUDI K3
PROGRAN STUDI K3
LAPORAN KINERJA PROGRAN STUDI K3 2024 LAPORAN TAHUN 2024 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GUNUNG MARIA TOMOHON KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan pujian, syukur dan hormat ke had
BIAYA PENDIDIKAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
BIAYA PENDIDIKAN DIPLOMA 3 KEPERAWATAN 1 DANA PEMBANGUNAN Rp. 3.000.000,00 2 DANA PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN Rp. 2.000.000,00 3 UANG ALAT Rp. 1.500.000,0
